Konsep Hukum Alam dan Keadilan Masyarakat Menurut Cicero

Main Article Content

Robert Febriyanto turnip
Mohammad Alvi Pratama

Abstract

Makna dari diksi “keadilan” dalam dunia hukum sampai sekarang masih belum dapat disimpulkan secara spesifik bahkan para filsuf saja berbeda pandangan dalam merefleksikannya. Banyaknya perbedaan pandangan dalam menjelaskan diksi “keadilan” dari berbagai filsuf membuat ketidak konsekuenan suatu hukum dalam merefleksikan diksi “keadilan” dan orientasi dari pada Sebagian filsuf menjelaskan bahwa keadilan adalah tentang konsekuensi bagi yang melanggarnya baik secara tertulis ataupun tidak tertulis. Maka hal ini akan berbeda pandangan dengan makna keadilan yang dicetuskan oleh Cicero yang menjelaskan bahwa keadilan tidak boleh dipahami sebagai kesesuaian dengan hukum tertulis dan adat istiadat nasional. menggunakan metode kualitaif deksriptif yaitu metode penelitian yang memanfaatkan data kualitatif dan dijabarkan secara deskriptif. Menggunakan metode kualitatif deskriptif dari data-data yang sudah dikumpulkan. Menggunakan metode kualitatif deskriptif yaitu merelflesksikan keadilan hukum Indonesia merujuk kepada paham cicero. keadilan masih belum dapat di implementasikan dengan baik sehingga munculah stigma di masyarakat bahwa hukum tajam kebawah dan tumpul ke atas dengan melihat dari berbagai kasus yang telah ditangani dan di vonis dengan berbagai kontroversi dengan kasus-kasus yang lebih besar merugikan Negara. Dalam menjabarkan diksi “keadilan” paham Cicero yang diimplementasikan dengan keadilan bangsa Indonesia terdapat ketidakselarasan, pada praktiknya masih banyak yang tidak sesuai sebagaimana mestinya dengan prinsip-prinsip yang dibawakan oleh Cicero.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
turnip, R. F., & Mohammad Alvi Pratama. (2024). Konsep Hukum Alam dan Keadilan Masyarakat Menurut Cicero. Praxis: Jurnal Filsafat Terapan, 1(02). Retrieved from http://journal.forikami.com/index.php/praxis/article/view/662
Section
Articles

References

Aksi Informasi. (2022, April 7). Kenapa Masih Banyak yang Korupsi? Ini Penyebabnya! Pusat Edukasi AntiKorupsi.

Fernando H. Llano Alonso. (2012). Cicero dan Hukum Alam. ARSP Band 98 - Heft z - Zoiz Ô Franz Steiner Verlag, Stuttgart, 98(2), 157–168.

Helmi Firdaus. (2015, April 23). Nenek Asiani Dinyatakan Bersalah . CNN Indonesia.

humas. (2020, November 2). Direktur KPK: Orang yang Melakukan Korupsi Paling Banyak Berpendidikan Tinggi. LLDIKTI Wilayah VI.

MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA. (2024, March 21). Mahfud MD: Demokrasi Saat Ini Dari Rakyat, Oleh Elit, dan Untuk Elit. MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA.

Majelis Permusyawaratan Rakyat. (2002). Undang-undang Dasar 1945. Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Margaret Y. Henry. (1923). Cicero dan Masyarakat Besar. The Classical Weekly, 17(9), 67–72.

Mys/CRD. (2008, August 28). Fiksi Hukum Harus Didukung Sosialisasi Hukum. Hukum Online.

Paulus. (n.d.). Alkitab.

Tim Hukum online. (2023, August 8). Pengertian Demokrasi, Sejarah, dan Pelaksanaan di Indonesia. HukumOnline.Com.

Zakharia. (n.d.). Alkitab.

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>