Pengadilan Socrates: Hukum Dan Keadilan
Main Article Content
Abstract
Socrates yang merupakan seorang filsuf dengan pemikiran kritis dan tidak mudah dengan percaya pada apapun. Pikirannya akan terus menerus bertanya serta meragukan segala hal hingga Kebajikan itu menunjukkan kebenaran. Ia mempertanyakan dengan cara mengajukan pertanyaan-pertanyaan filsafat dan politik pada para muridnya untuk membuktikan apakah Kebajikan yang telah diciptakan itu benar demi kepentingan umum atau rakyat. Namun kenyataannya Socrates justru melihat realita hukum dan keadilan di Yunani itu justru sebaliknya pada 400-an SM. Hukum dan keadilan yang tercipta justru demi kepentingan para penjabat dan politisinya. Kondisinya terdapat segala macam kezaliman, penguasa selalu bertindak sewenang-wenang dan menyalahgunakan wewenangnya, banyaknya politisi yang korupsi, banyaknya para pejabat dan politisi yang hanya mementingkan urusan pribadinya bukan rakyatnya. Socrates adalah seorang filsuf terkenal di kota Athena, dalam hidupnya ia selalu mempertanyakan sesuatu yang sebelumnya belum pernah dipertanyakan atau dipersoalkan. Ia lahir pada tahu 470 SM dan meninggal pada tahun 399 SM. Socrates merupakan filsuf yang bisa dikatakan hampir tidak pernah menulis tentang ajaran-ajarannya sehingga sulit untuk bisa menemukan karyanya tentang ajaran-ajaran atau pemikiran-pemikirannya persis seperti apa yang disampaikan oleh Socratesnya itu sendiri ketika sedang melakukan dialog dengan orang-orang yang ditemuinya. Dalam pengadilan Socrates, tuduhan yang diberikan Meletus, Anytus, dan Lycon kepadanya atas dasar pertanyaan terhadap kepercayaan tradisional Athena dan hubungannya dengan tokoh-tokoh yang menjadi kontroversial secara politik, yang kemudian berakhir dihukum mati karena hal tersebut. Sebenarnya tujuan dari Socrates adalah ingin adanya kebebasan berpikir dan berekspresi dalam masyarakat. Karena hal tersebut sangat penting untuk mengekspresikan diri dalam mengejar kebenaran dan pemahaman yang menghasilkan keadilan dan integritas.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Aktivis Haris-Fatia Divonis Bebas dari Tuduhan Pencemaran Nama Baik Luhut. (2024, March 11). Kompas.Com.
Anonym. (2024, March 13). Plato. Wikipedia.Com. https://id.wikipedia.org/wiki/Plato
Dinora, A. (2017). Aristoteles, Socrates & Plato: Biografi Filsuf Yunani Paling Berpengaruh (Pertama). Anak Hebat Indonesia. https://www.google.co.id/books/edition/Aristoteles_Socrates_Plato/3ZpSEAAAQBAJ?hl=id&gbpv=0
Gaarder, J. (n.d.). Dunia Sophie (R. Astuti, Y. Liputo, A. Prabantoro, E. Mustamar, & Guntur, Eds.). Penerbit Mizan PT. MIzan Pustaka.
Erawan, P. (2013, September 17). Ketua MK: Supremasi Hukum Harus Disertai Kemampuan Menegakkan Kaidah Hukum. Mkri.Id.
Lesmana, T. (2009, July 20). Socrates Tentang Keadilan. Media Online Gagasan Hukum Artikle, Legal Opinion.
Ode Zainab Zilullah Toresano BAB, W. (n.d.). SOCRATES DAN APOLOGIA. Retrieved March 12, 2024, from https://www.academia.edu/7158232/SOCRATES_DAN_APOLOGIA
Surajiyo. (n.d.). Refleksi Filosofis Mengenai Keadilan Dalam Sistem Hukum Pancasila. Indonesia Yang Berkeadila Sosial Tanpa Diskriminasi, 265–278. Retrieved March 12, 2024, from https://repository.ut.ac.id/7998/1/FISIP201601-17.pdf
Wahid, A. (2021, December 14). Teladan Hukum Dari Socrates. Kumparan.Com.
Widagdo, Y. (2015). HUKUM KEKUASAAN DAN DEMOKRASI MASA YUNANI KUNO. Journal Diversi, 1(1), 1–113.
Yafi, A. (2019). Apologia Socrates (A. Yafi, Ed.). Basabasi.