Implementasi Etika Profesi Advokat dalam Relasi dengan Klien dan Aparat Penegak Hukum
Main Article Content
Abstract
Profesi advokat memiliki peran strategis dalam sistem penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam menjamin perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, dan keadilan. Kedudukan advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri menempatkannya sebagai profesi terhormat (officium nobile) yang dituntut untuk menjalankan tugas profesional berdasarkan hukum dan etika profesi. Dalam praktik, implementasi etika profesi advokat sering kali menghadapi tantangan, terutama dalam relasi profesional dengan klien yang tidak selalu kooperatif serta dalam interaksi dengan aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan berbeda. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dilema etis yang dapat memengaruhi independensi dan profesionalitas advokat.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi etika profesi advokat dalam relasi dengan klien dan aparat penegak hukum, serta mengidentifikasi batasan-batasan etis yang perlu dijaga oleh advokat dalam menjalankan perannya sebagai penegak hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang diperkaya dengan pendekatan empiris melalui wawancara kualitatif semi-terstruktur dengan seorang advokat praktisi pada HT & Partners Law Office. Pendekatan ini digunakan untuk mengaitkan norma etika profesi dengan realitas praktik advokat di lapangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi etika profesi advokat sangat bergantung pada prinsip kepercayaan, keterbukaan, dan itikad baik dalam hubungan dengan klien. Ketidakjujuran klien, ketidakpatuhan terhadap komitmen profesional, serta adanya konflik kepentingan merupakan kondisi yang secara etis membenarkan advokat untuk mengambil langkah pencabutan kuasa guna menjaga integritas profesi. Selain itu, dalam relasi dengan aparat penegak hukum, advokat harus menjalankan peran pendampingan secara proporsional, menghormati kewenangan penyidik, serta menolak segala bentuk praktik yang bertentangan dengan hukum dan etika. Penelitian ini menegaskan bahwa etika profesi advokat tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga berfungsi sebagai pedoman praktis dalam pengambilan keputusan profesional.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Adnan, M. A. (2019). Etika profesi hukum dalam praktik advokat di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 7(2), 101–114.
Ali, M. (2017). Independensi advokat sebagai penegak hukum dalam sistem peradilan pidana. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 24(3), 435–452. https://doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss3.art6
Ali, Z. (2021). Metode penelitian hukum (1st ed., Vol. 1). Sinar Grafika.
Arlina, L., Nasution, L. A., Khoir, M. R., & Jannah, N. M. (2025). Tinjauan Hukum Pelanggaran Kode Etik Advokat: Studi Kasus Roy Rening. Judge : Jurnal Hukum, 06. https://doi.org/10.54209/judge.v6i01.1047
Asrori, M. N. (2018). Tanggung Jawab Advokat dalam Menjalankan Jasa Hukum Kepada Klien (1st ed.). Deepublish.
Citriadin, Y. (2020). Metode penelitian kualitatif (suatu pendekatan dasar). In Sanabil. http://www.academia.edu/download/35360663/METODE_PENELITIAN_KUALITAIF.docx
Lubis, R. (2020). URGENSI STANDARDISASI KUALIFIKASI ADVOKAT DALAM PEMBERIAN JASA HUKUM ADVOKAT DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT. Universitas Medan Area.
Luthfi, M., Caya, A., Rizqullah, F., & Nopriansya, M. Z. (2025). IMPLEMENTASI ASAS PRADUGA TAK BERSALAH DALAM MENJAMIN PERLINDUNGAN HAK TERSANGKA PADA TAHAP PENYIDIKAN. Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16. https://doi.org/10.3783/causa.v2i9.2461
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Kencana.
Nasution, A. B. (2014). Advokat dan Etika Profesi. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Prasetyo, T. (2020). Etika profesi dan tanggung jawab advokat dalam sistem peradilan pidana. Jurnal Hukum dan Peradilan, 9(1), 1–18.
Rahardjo, S. (2018). Hukum dan Perilaku: Hidup Baik adalah Dasar Hukum yang Baik. Jakarta: Kompas.
Putri, M. I., Fisabilillah, L., & Garnita, S. (2025). Etika Profesi Advokat : Tantangan Dan Solusi. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 11(C), 105–109. https://doi.org/https://jurnal.peneliti.net/index.php/JIWP/article/view/10658
Setyowati, H., & Muchiningtias, N. (2018). PERAN ADVOKAT DALAM MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA. Lex Scientia Law Review, 2, 155–168.
Sumardiana, B., & Abidah, S. Q. (2025). Kemahiran Bantuan Hukum Pendampingan Advokat Berkomunikasi dengan Klien. Journal of Multidisciplinary Inquiry in Science, 2(2), 3678–3687. https://doi.org/10.32672/mister.v2i2.3223
Suwandi, R., & Mardani. (2023). Penegakan Kode Etik Advokat Terhadap Advokat yang Mengambil atau Merebut Klien dari Teman Sejawat. Begawan Abioso, 14(1), 1–12. https://doi.org/10.37893/abioso.v14i1.451
Siregar, R. A. (2021). Konflik kepentingan dalam profesi advokat dan implikasi etiknya. Jurnal Supremasi Hukum, 10(2), 233–248.
Sutanto, H. (2019). Hubungan hukum antara advokat dan klien dalam perspektif kepercayaan. Jurnal RechtsVinding, 8(1), 67–83.
Widodo, S. (2022). Peran advokat dalam menjamin due process of law pada tahap penyidikan. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(2), 145–162.