Analisis Etika Profesi Jaksa Penuntut Umum dalam Tantangan Struktural, Moralitas Profesi, dan Penegakan Kode Etik

Main Article Content

M.Faiq Dzikro Arij
Rizal Supriatna Hadiwijaya
Mohammad Alvi Pratama

Abstract

Penelitian ini membahas etika profesi Jaksa Penuntut Umum dalam praktik penegakan hukum pidana yang dihadapkan pada kesenjangan antara norma hukum yang ideal (das sollen) dan realitas praktik penuntutan (das sein). Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan etika profesi jaksa dalam pengambilan keputusan penuntutan di tengah tekanan struktural, tantangan moral, serta dinamika sistem peradilan pidana, serta sejauh mana kode etik berperan dalam menjaga profesionalisme dan integritas jaksa.Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis peran kode etik dan moralitas profesi dalam membentuk sikap, perilaku, dan kualitas pengambilan keputusan Jaksa Penuntut Umum, mengidentifikasi tantangan internal dan eksternal yang dihadapi jaksa dalam praktik penuntutan, serta menelaah mekanisme pengawasan etika yang berlaku di lingkungan kejaksaan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman empiris mengenai implementasi etika profesi jaksa sekaligus menjadi bahan refleksi bagi mahasiswa hukum sebagai calon penegak hukum.Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan empiris sosiologis. Jenis penelitian ini merupakan penelitian empiris yang dilakukan melalui wawancara semi terstruktur secara langsung (offline) dengan seorang Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cimahi. Data hasil wawancara dianalisis secara deskriptif-analitis untuk mengidentifikasi tema-tema utama yang berkaitan dengan etika profesi jaksa, pertimbangan moral dalam penuntutan, serta hambatan struktural yang memengaruhi kinerja profesional.Hasil penelitian menunjukkan bahwa jaksa menghadapi berbagai dilema etis dalam praktik penuntutan, seperti tekanan eksternal, beban kerja yang tinggi, serta keterbatasan faktual dalam pembuktian perkara. Kode etik dan sumpah jabatan berperan penting sebagai pedoman moral dalam menjaga netralitas, objektivitas, dan integritas jaksa. Selain itu, penerapan pendekatan restorative justice pada perkara tertentu mencerminkan upaya jaksa dalam menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Arij, M. D., Rizal Supriatna Hadiwijaya, & Mohammad Alvi Pratama. (2026). Analisis Etika Profesi Jaksa Penuntut Umum dalam Tantangan Struktural, Moralitas Profesi, dan Penegakan Kode Etik. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 4(02). Retrieved from https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1056
Section
Articles

References

Afandi, A. H., Hanif, R., & Farhanah, A. (2024). ETIKA PROFESI LEMBAGA KEJAKSAAN. 1(4), 269–276.

https://ejurnal.kampusakademik.co.id/index.php/jinu/article/view/1742/1591.

Ali, A. (2010). Menguak Realitas Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

https://lib.ui.ac.id/detail.jsp?id=20292849.

Ali, A. (2012). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

https://lib.ui.ac.id/detail.jsp?id=20292154.

Ali, Z. (2020). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Arief, Barda Nawawi. (2016). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.

Aris, L. K. (2025). ETIKA PROFESI KEJAKSAAN DAN TUGAS KOMISI KEJAKSAAN DALAM PENEGAKAN KODE ETIK DAN PENGAWASAN KINERJA JAKSA. 2(3), 1–14.

Atmasasmita, R. (2018). Teori Hukum Integratif. Jakarta: Genta Publishing.

https://unair.ac.id/teori-hukum-integratif-sebagai-kontribusi-pemikiran-evolusioner-di-indonesia/.

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. (n.d.). Etika. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring.

https://kbbi.web.id/etika.

Bertens, K. (2016). Etika. Jakarta: Gramedia.

https://www.ejurnal.kampusakademik.co.id/index.php/jinu/article/view/4165/3728.

Dian Eka, K. W., & Natsir, E. (2024). ETIKA PROFESI DALAM PERSPEKTIF HUKUM: TANTANGAN DAN IMPLEMENTASI. 6, 377–383.

https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/iqthisadi/article/view/55978.

Mala, N., Lestari, D., Islam, U., Agung, S., Kulon, T., & Semarang, K. (2025). NILAI MORAL DAN INTEGRITAS APARAT PENEGAK HUKUM. 3(11).

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

https://jurnal.mediaakademik.com/index.php/jma/article/view/3061/2426.

Muladi. (2018). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Moleong, L. J. (2021). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Paramitha, W. P., & Mahadewi, K. J. (2024). Etika Dan Profesi Hukum Terkait Profesi Jaksa di Indonesia.

https://journal.undiknas.ac.id/index.php/vidhisastrya/article/view/5986/1850.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006 (tentang independensi penegak hukum).

https://www.mkri.id/public/content/persidangan/sinopsis/sinopsis_perkara_108_005+PUU-IV+2006.pdf.

Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Jaksa.

https://id.scribd.com/document/552385604/Peraturan-Jaksa-Agung-Per-014-a-Ja-11-2012.

Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020.

https://id.scribd.com/document/474856413/Perja-15-Tahun-2020.

Prasetyo, Y. (2024). URGENSI ETIKA PROFESI SEBAGAI BENTUK KEPATUHAN HUKUM DALAM MEWUJUDKAN SUPREMASI HUKUM. 11(2), 197–209.

https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/SKD/article/view/46263/22046.

Rahardjo, S. (2014). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Rahmaddani, I. (2023). PENGAWASAN KODE ETIK JAKSA OLEH KOMISI KEJAKSAAN GUNA TERWUJUDNYA JAKSA YANG PROFESIONAL DAN BERINTEGRITAS. 5(April), 18–34.

https://ejournal.unma.ac.id/index.php/jpl/issue/view/175/42.

Soekanto, Soerjono. (2014). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Soekanto, S. (2019). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Pers.

https://opac-library.unhas.ac.id/opac/detail-opac?id=17765.

Shofiyullah, A. (2024). Pentingnya etika profesi hukum dalam usaha penegakan hukum di indonesia. 1(4), 51–60.

https://ejurnal.kampusakademik.co.id/index.php/jinu/article/view/1607/1475.

Tamimi, M. S. (2025). ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERATURAN JAKSA AGUNG NOMOR PER-014 / A / JA / 11 / 2012 TENTANG KODE PERILAKU JAKSA : HARMONISASI ANTARA PERATURAN JAKSA AGUNG DAN PRINSIP ETIKA HUKUM ( Kajian Etika Profesi Hukum ). 2(3), 298–310.

https://www.ejurnal.kampusakademik.co.id/index.php/jinu/article/view/4462/3945.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

https://peraturan.bpk.go.id/Details/195550/uu-no-11-tahun-2021

Most read articles by the same author(s)