Rule Of Law dan Perubahan Hukum Menurut Aristoteles
Main Article Content
Abstract
: Konsep negara hukum yang berdasarkan pemikiran Aristoteles yang diistilahkan sebagai Rule of Law menjadi salah satu konsep yang digunakan oleh banyak negara sebagai dasar penyelenggaraan negara yang baik didasarkan pada peraturan(hukum) yang baik. Meskipun ia tidak secara eksplisit menggunakan istilah "rule of law" sebagai konsep hukum atau konstitusi modern, tulisannya dalam karya-karyanya seperti "Politics" dan "Nicomachean Ethics" memberikan wawasan tentang prinsip-prinsip yang mendasari rule of law dan dinamikanya. Rule of Law bertujuan untuk mengatur dan membatasi penguasa ( dalam hal ini pemerintah) dalam bertindak dan bersikap yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku atas rakyatnya. Aristoteles menghargai stabilitas dan prediktabilitas hukum sebagai aspek penting dari supremasi hukum, agar tercipta hukum yang bersifat tidak kaku atau mengikuti perkembangan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Perlunya perubahan hukum untuk mengakomodasi perubahan kondisi sosial, ekonomi, dan politik. Undang-undang harus fleksibel dan responsif terhadap perubahan keadaan, memungkinkan penyesuaian dan reformasi jika diperlukan untuk memajukan kebaikan bersama. Konsepsi negara hukum Aristoteles menekankan pentingnya stabilitas hukum, ketidakberpihakan, dan akuntabilitas dalam pemerintahan. Meskipun ia menyadari perlunya perubahan hukum untuk mengakomodasi kemajuan sosial, ia menganjurkan kehati-hatian, musyawarah, dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip keadilan dalam proses reformasi hukum.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Aristotle. (1998). Politics (C. D. C. Reeve, Ed.). Hackett Publishing Company.
Darojat, A. (2022, 22. September). Apa itu Etika Nicomachea? LSF Discourse.
Julyano, M. & Sulistyawan, A. Y. (2019). PEMAHAMAN TERHADAP ASAS KEPASTIAN HUKUM MELALUI KONSTRUKSI PENALARAN POSITIVISME HUKUM. Jurnal Crepido, 01, 13–22. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/crepido/
Kansil, C. S. T. (1989). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (Cet. 8.). Balai Pustaka.
L.B, C. (1992). Jurisprudence. Cavendish Publishing Limited.
M. Hadjon, P. (1987). Perlindungan Hukum Bagi rakyat di Indonesia (Cet. 1). Bina Ilmu.
Mauludi, S. (2016). Aristoteles: Inspirasi Untuk Hidup Lebih Bermakna. Elix Media Komputindo.
Mertokusumo, S. & Pitlo, A. (2013). Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum (Cet. 2). Citra Aditya Bhakti.
Muabezi, Z. A. (2017). NEGARA BERDASARKAN HUKUM (RECHTSSTAATS) BUKAN KEKUASAAN (MACHTSSTAAT). Jurnal Hukum dan Peradilan, 6(3), 421–446. https://doi.org/10.25216/jhp.6.3.2017.421-446
Nasution, B. (2017). Negara Hukum dan Asasi Manusia (Cet. 5). Mandar Maju.
Pangle, T. (1988). The Laws of Plato (1st ed.). University of Chicago Press.
Panji, A., Wijaya, A., Paranda, G., Jakpen, H., Pamungkas, L., Susanti, M. & Nababan, R. (2022). UTS METAFISIKA-ARISTOTELES DAN HEIDEGGER.
Prasetyo, T. (2010). RULE OF LAW DALAM DIMENSI NEGARA HUKUM INDONESIA. Jurnal ilmu Hukum Refleksi Hukum, 129–148.
Prayogo, R. T. (2016). PENERAPAN ASAS KEPASTIAN HUKUM DALAM PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG HAK UJI MATERIIL DAN DALAM PERATURAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 06/PMK/2005 TENTANG PEDOMAN BERACARA DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG (THE IMPLEMENTATION OF LEGAL CERTAINTY PRINCIPLE IN SUPREME COURT REGULATION NUMBER 1 OF 2011 ON MATERIAL REVIEW RIGHTS AND IN CONSTITUTIONAL COURT REGULATION NUMBER 06/PMK/2005 ON GUIDELINES FOR THE HEARING IN JUDICIAL REVIEW). Jurnal Legislasi Indonesia, 13, 191–202.
Salsabila, C., Al-Imron, M. D., Ramadhan, R. & Hastriani, S. (2023). Konsep Hukum dan Keadilan Dalam Perspektif Aristoteles. FORIKAMI, 1–12. https://doi.org/10.11111/nusantara.xxxxxxx
Soemantri, S. (1987). Pidato Pengukuhan Guru Besar Di Universitas Padjadjaran.
Soemantri, S. (1996). FUNGSI KONSTITUSI DALAM PEMBATASAN KEKUASAAN. Tema Utama, 3, 1–6.
Yunas, D. N. (1992). KONSEPSI NEGARA HUKUM (Cet. 1). Angkasa Raya.