Konsep Keadilan Dalam Hukum Dan Moralitas Menurut Marcus Tullius Cicero: Relevansinya Terhadap Pemikiran Filsafat Hukum
Main Article Content
Abstract
Penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, seperti lemahnya integritas aparat hukum, ketimpangan akses keadilan, dan praktik korupsi yang merusak keadilan substantif. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang relevansi konsep keadilan dan hukum moral dalam sistem hukum modern. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kontribusi pemikiran Marcus Tullius Cicero dalam bidang hukum, filsafat, dan retorika serta menilai relevansi konsep-konsep hukumnya dengan konteks penegakan hukum dan pendidikan hukum di Indonesia masa kini. Penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan filosofis-historis. Data dikumpulkan dari kajian pustaka berupa karya-karya Cicero dan literatur pendukung, kemudian dianalisis secara mendalam untuk memahami nilai-nilai etika dan hukum dalam konteks sejarah dan aplikasinya saat ini. Pemikiran Cicero menegaskan bahwa hukum harus didasarkan pada keadilan yang bersifat universal dan moralitas, bukan hanya aturan formal. Konsep hukum alam (natural law) yang dikembangkannya menekankan pentingnya akal dan prinsip moral sebagai landasan hukum. Cicero juga menekankan keadilan distributif dan komutatif sebagai pilar utama masyarakat yang harmonis. Dalam konteks Indonesia, gagasan ini sangat relevan sebagai pedoman dalam mengatasi persoalan integritas aparat hukum dan pembentukan karakter mahasiswa hukum. Pemikiran Marcus Tullius Cicero memberikan kerangka normatif dan etis yang penting untuk membangun sistem hukum yang adil dan berintegritas. Pendidikan hukum harus memasukkan nilai moral dan etika sebagai bagian integral agar menghasilkan profesional hukum yang bertanggung jawab dan mampu menegakkan keadilan substantif. Dengan demikian, penerapan konsep Cicero dapat membantu memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.