Filsafat Hukum Utilitarianisme dan Reintegrasi Narapidana: Antara Hak dan Kewajiban

Main Article Content

Mathilda Kholetha Dian Wijaya
Adila Virda Kinayungan
Putri Kartika Dewi
Mohammad Alvi Pratama

Abstract

Filsafat hukum utilitarianisme menekankan bahwa hukum harus memberikan manfaat terbesar bagi banyak orang. Dalam konteks pemasyarakatan, pemenuhan hak narapidana berperan penting dalam memastikan kepastian hukum dan mendukung reintegrasi sosial. Penelitian ini mengkaji penerapan hak dan kewajiban narapidana melalui perspektif utilitarianisme, yang menilai kebijakan hukum berdasarkan dampaknya terhadap kesejahteraan bersama.  Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan analisis literatur, seperti jurnal dan artikel hukum, guna memahami pengaruh utilitarianisme dalam perkembangan hukum serta pembentukan kebijakan pemasyarakatan. Prinsip ini menekankan bahwa sistem pemasyarakatan yang adil dan manusiawi tidak hanya melindungi hak narapidana, tetapi juga menciptakan manfaat maksimal bagi masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghargaan terhadap hak-hak tahanan, seperti akses pendidikan, pelayanan kesehatan, dan perlakuan yang adil, sangat penting dalam proses rehabilitasi yang berhasil dan dapat menurunkan angka ulang kejahatan. Dengan menekankan kesejahteraan bersama, prinsip utilitarianisme bisa menjadi dasar untuk membangun sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi, adil, dan memberikan efek positif bagi masyarakat secara keseluruhan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Wijaya, M. K. D., Adila Virda Kinayungan, Putri Kartika Dewi, & Mohammad Alvi Pratama. (2025). Filsafat Hukum Utilitarianisme dan Reintegrasi Narapidana: Antara Hak dan Kewajiban. Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains Dan Sosial Humaniora, 3(01). Retrieved from https://journal.forikami.com/index.php/nusantara/article/view/962
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)