Kritik Rasisme Dalam Studi Hukum Kritis
Main Article Content
Abstract
Critical Legal Studies (CLS) dan Critical Race Theory (CRT) merupakan pendekatan dalam filsafat hukum yang memandang hukum sebagai instrumen kekuasaan yang tidak netral. Penelitian ini mengkaji bagaimana rasisme struktural tetap dilanggengkan melalui sistem hukum Amerika Serikat, khususnya terhadap komunitas kulit hitam dan Asia-Amerika. Fokus utama kajian ini adalah analisis atas praktik diskriminasi dan ketidaksetaraan yang dilembagakan dalam hukum, serta respons teori hukum kritis terhadap permasalahan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi literatur terhadap buku, jurnal, dan artikel hukum yang relevan. CLS mengkritik netralitas hukum yang semu dan bias terhadap kelompok dominan, sedangkan CRT mengungkap bagaimana hukum turut mereproduksi konstruksi sosial atas ras yang diskriminatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa kasus-kasus seperti kematian George Floyd dan meningkatnya kekerasan terhadap warga keturunan Asia merupakan cerminan nyata dari kegagalan sistem hukum dalam menjamin keadilan rasial. Melalui lensa hukum kritis, penelitian ini menegaskan pentingnya reformasi struktural dalam sistem hukum dan penegakan HAM untuk menciptakan keadilan sosial yang inklusif dan berkelanjutan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.