Hukum Positivisme: Analisis Pemikiran Hans Kelsen Tentang Grundnorm
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini mengkaji pemikiran Hans Kelsen dalam kerangka hukum positivisme, dengan fokus pada konsep norma hukum yang menjadi inti dari The Pure Theory of Law. Masalah yang diangkat adalah bagaimana Kelsen memandang hukum sebagai sistem norma yang murni, bebas dari pengaruh moral, politik, dan sosial, serta bagaimana struktur norma tersebut tersusun secara hierarkis melalui teori Stufenbau dan berlandaskan pada norma dasar yang disebut Grundnorm. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis secara mendalam konsep-konsep tersebut guna memberikan pemahaman yang komprehensif tentang sistem hukum menurut Kelsen. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan historis dan jenis penelitian studi literatur. studi kepustakaan dengan pendekatan normatif dan filosofis, yang mengkaji literatur primer dan sekunder terkait teori hukum Kelsen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kelsen memandang hukum sebagai ilmu normatif yang harus dipisahkan dari aspek non-hukum seperti moral dan politik, sehingga hukum dapat dipelajari secara objektif dan sistematis. Norma hukum tersusun dalam hierarki (Stufenbau), di mana norma yang lebih rendah memperoleh validitasnya dari norma yang lebih tinggi, hingga mencapai puncak hierarki yaitu Grundnorm, sebuah norma dasar hipotetis yang menjadi sumber legitimasi seluruh norma hukum. Teori ini menolak konsep hukum sebagai perintah atau campuran nilai psikologis, dan menegaskan hukum sebagai sistem norma yang koheren dan konsisten. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa pemikiran Kelsen memberikan kerangka konseptual yang kuat bagi pemahaman hukum positif sebagai sistem norma yang berjenjang dan otonom, dengan Grundnorm sebagai fondasi utama yang menjamin kepastian dan keteraturan hukum.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.