Penegakan Kode Etik Advokat dan Profesionalisme dalam Praktik Hukum di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Profesi advokat merupakan salah satu profesi hukum yang memiliki peran strategis dalam sistem peradilan karena berfungsi memberikan pendampingan hukum serta menjamin terpenuhinya hak-hak pencari keadilan. Dalam menjalankan profesinya, advokat terikat pada kode etik sebagai pedoman moral dan profesional guna menjaga martabat, integritas, dan kepercayaan publik. Namun, dalam praktik hukum di Indonesia, pelanggaran kode etik advokat masih kerap terjadi dan berdampak pada menurunnya profesionalisme serta citra profesi hukum. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis penegakan kode etik advokat serta kaitannya dengan profesionalisme advokat dalam praktik hukum di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan jenis penelitian kepustakaan, yang didukung oleh hasil wawancara sebagai penguat analisis normatif. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan etika profesi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran kode etik advokat meliputi kasus suap, pelanggaran kerahasiaan klien, konflik kepentingan, janji kemenangan perkara, serta perilaku tidak profesional di persidangan. Faktor ekonomi, lemahnya integritas moral, dan kurang efektifnya pengawasan organisasi profesi menjadi penyebab utama terjadinya pelanggaran. Oleh karena itu, penegakan kode etik advokat secara konsisten dan tegas diperlukan guna meningkatkan profesionalisme advokat dan memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Aliansi. (2023). Etika profesi hukum: Pelanggaran kode etik dalam kasus suap pengacara. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora.
Agistu, R. A. F., & Mahadewi, K. J. (2024). Analisis kode etik pengacara dan implikasinya terhadap kepercayaan publik terhadap profesi hukum. Jurnal Panorama Hukum, 9(2).
Brahmana, F. F. S., Putri, H., Yusuf, D. A. P., Siregar, H., & Nasution, H. I. B. (2024). Problematika etika dalam praktik advokasi pada kasus-kasus di Indonesia. Jurnal Sahabat ISNU-SU, I(III).
Butarbutar, M. (2023). Pembuktian adanya pelanggaran kode etik profesi advokat di pengadilan negeri. Jurnal Profil Hukum, 1(2).
Farnesty, E., et al. (2024). Etika profesi hukum: Mengungkap pelanggaran kode etik dalam kasus suap pengacara. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, 1(6).
Hasibuan, L. A., Lubis, F., Ritonga, M. F. I., Ritonga, M. F., & Sahira, N. P. (2025). Kode Etik Advokat sebagai Pilar Profesionalisme Profesi Hukum di Indonesia. Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik, 7(4).
Leonardo. (2023). Pertanggungjawaban kode etik advokat terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh advokat. Jurnal Ilmiah Publika, 11(1).
Munisa, N., & Astuti, P. (2017). Penegakan hukum Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Novum: Jurnal Hukum, 4(2).
Nggabut, G. D. B., et al. (2024). Penegakan hukum terhadap pelanggaran kode etik advokat. Jurnal Ilmu Hukum dan Politik, 2.
Nurhasanah, H., & Lewoleba, K. K. (2025). Pelanggaran etika profesi advokat dalam kasus Anita Kolopaking terhadap integritas hukum dan kepercayaan publik. Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 13(12).
Panorama Hukum. (2022). Analisis kode etik pengacara dan implikasinya terhadap kepercayaan publik. Panorama Hukum.
Perkara. (2023). Penegakan hukum terhadap pelanggaran kode etik advokat. Perkara: Jurnal Ilmu Hukum dan Politik.
PPMI. (2023). Analisis pelanggaran kode etik advokat dan profesionalisme. Journal of Development Economics and Digitalization, Tourism Economics.
Prasasti, N. D., et al. (2025). Analisis pelanggaran kode etik advokat dan perannya dalam meningkatkan profesionalisme profesi advokat. Journal of Development Economics and Digitalization, Tourism Economics, 2(1).
Prisma Hukum. (2025). Pelanggaran kode etik advokat yang menginformasikan rahasia klien dalam perkara perceraian akibat KDRT. Jurnal Prisma Hukum.
Rahardjo, S. (2009). Hukum dan perilaku: Hidup baik sebagai dasar hukum yang baik. Jurnal Hukum Progresif, 5(2), 1–15.