Kualitas Profesionalisme Advokat Lembaga Bantuan Hukum Bandung Sebagai Lembaga Non-Profit
Main Article Content
Abstract
Advokat merupakan penegak hukum sekaligus sebagai profesi yang bebas, mereka dituntut untuk bertanggung jawab dalam penegakan hukum di Indonesia sesuai dengan undang-undang yang ada. Lembaga Bantuan Hukum yang selanjutnya disingkat LBH sebagai lembaga pemberi bantuan hukum terhadap masyarakat golongan tidak mampu secara ekonomi dengan percuma atau gratis. Landasan hukum LBH diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, peraturan ini memberikan amanah kepada memberikan aman kepada LBH dalam menjamin keadilan bagi para penerima bantuan hukum. Tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui kualitas profesionalitas advokat di LBH sebagai lembaga non – profit dan apakah terdapat dilema etik yang timbul saat memberikan bantuan hukum. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Penelitian kualitatif merupakan penelitian untuk mengeksplorasi dan memahami makna yang oleh sejumlah individu atau kelompok orang dianggap berasal dari masalah sosial atau kemanusiaan. Dalam penyusunan penelitian ini juga menggunakan pendekatan fenomenologi yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara wawancara terkait advokat LBH Bandung yang berkaitan dengan etika profesinya sebagai advokat sesuai dengan kode etik dan undang-undang. Hasil penelitian ini menunjukkan bagaimana kualitas profesionalisme advokat LBH Bandung dalam menangani sebuah perkara. Profesionalisme dan etika profesi memiliki peranan yang sangat vital dalam praktik hukum. Walaupun terbatas sebagai lembaga non-profit, mereka membuktikan bahwa profesionalisme adalah hal yang utama. LBH Bandung menekankan bahwa kendala profit tidak mempengaruhi profesionalisme mereka sebagai Pengabdi Bantuan Hukum. Melalui kinerjanya selama ini pun, LBH Bandung membuktikan bahwa kualitasnya dapat terjamin.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.