Eksistensi Tuhan dan Hukum Kodrat  Dalam Perspektif Thomas Aquinas

Main Article Content

Alya Natasya Setyafadila
Anggya Syahrallya Nissa
Narita Aurelia Ramadanti
Nisrina Marsha Rizqia

Abstract

Abad Pertengahan Eropa merupakan masa kegelapan bagi masyarakat di zaman tersebut, sebab Gereja Katolik memiliki kekuasaan tinggi yang mengharuskan masyarakat untuk tunduk pada tradisi gereja. Keilmuan mengenai Agama dan Tuhan menjadi pembahasan yang sangat penting bagi kehidupan politik saat itu. Sebagai salah satu filosof besar di Abad Pertengahan Eropa, Thomas Aquinas membuka jalan pembuktian eksistensi Tuhan. Aquinas juga mencurahkan  pemikirannya terhadap konsep hukum kodrat. Teori Eksistensi Tuhan oleh Aquinas memiliki banyak pemahaman yang menghantarkan kita kepada sebuah landasan hukum yang diciptakan oleh Tuhan. Dalam perjalanan hidup Aquinas, ia juga menemukan suatu hubungan antara teori Tuhan terhadap teori Hukum Kodrat yang dimaksud oleh Thomas Aquinas. Artikel ini ditujukan untuk mencari tahu konsep Eksistensi Tuhan menurut Thomas Aquinas, dan bagaimana eksistensi Tuhan tersebut dapat membukakan jalan bagi Aquinas untuk menemukan Hukum Kodrat. Dalam penyusunan penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan jenis studi kepustakaan (literature study). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Eksistensi Tuhan adalah landasan tertinggi bagi manusia dalam menjalankan kehidupannya, serta berkaitan erat dengan Hukum Kodrat sebagai manifestasi akal Tuhan. Dalam pandangan Aquinas, Tuhan adalah  aktus orisinal yang memberikan akal kepada manusia untuk menemukan hukum kodrat. Eksistensi Tuhan sangat fundamental dalam konsep hukum kodrat. Sebab eksistensi Tuhan adalah prasyarat bagi keberadaan hukum kodrat.  Tanpa Tuhan, tidak akan ada hukum kodrat.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Setyafadila, A. N., Anggya Syahrallya Nissa, Narita Aurelia Ramadanti, & Nisrina Marsha Rizqia. (2025). Eksistensi Tuhan dan Hukum Kodrat  Dalam Perspektif Thomas Aquinas. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 4(01). Retrieved from https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/908
Section
Articles