Menjaga Independensi dan Integritas Advokat di Tengah Tekanan Kepentingan: Tinjauan Teori Etika dan Kode Etik Profesi Advokat Indonesia

Main Article Content

Salwa Zaskia R
Afina Jingga Sri Tsurayya
Shabrina Alea Widiningtyas R
M. Rafi Satria
Yasyifa Zahra Afandi

Abstract

Profesi advokat memiliki posisi yang strategis dalam sistem hukum karena berperan langsung dalam perlindungan hak-hak hukum masyarakat sekaligus penegakan keadilan. Di balik fungsi tersebut, advokat memikul tanggung jawab moral yang menuntut sikap independen, jujur, dan berintegritas. Dalam praktik, berbagai tekanan kepentingan baik dari klien, relasi kekuasaan, maupun lingkungan institusional sering kali menempatkan advokat pada situasi dilema etis. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana advokat menjaga independensi dan integritas di tengah tekanan kepentingan dengan meninjau teori-teori etika serta Kode Etik Profesi Advokat Indonesia berdasarkan temuan empiris. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif dan tipe deskriptif. Data primer diperoleh melalui wawancara daring dengan pimpinan Presisi Law Firm sebagai informan kunci, sedangkan data sekunder bersumber dari peraturan perundang-undangan, kode etik profesi, buku, dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa etika profesi dipahami tidak semata-mata sebagai ketentuan normatif, melainkan sebagai nilai moral yang diinternalisasi dan dijalankan dalam praktik profesional sehari-hari. Presisi Law Firm menempatkan integritas, independensi, kerahasiaan klien, dan profesionalisme sebagai pilar utama, yang didukung oleh mekanisme pembinaan dan pengawasan internal. Penelitian ini menegaskan bahwa keberhasilan penerapan etika profesi advokat sangat ditentukan oleh komitmen moral individu advokat serta budaya organisasi firma hukum yang menjunjung tinggi nilai etis.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Zaskia R, S., Afina Jingga Sri Tsurayya, Shabrina Alea Widiningtyas R, M. Rafi Satria, & Yasyifa Zahra Afandi. (2026). Menjaga Independensi dan Integritas Advokat di Tengah Tekanan Kepentingan: Tinjauan Teori Etika dan Kode Etik Profesi Advokat Indonesia. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 4(02). Retrieved from https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1047
Section
Articles

References

Bertens, K. (2013). Etika. Gramedia Pustaka Utama.

https://books.google.co.id/books?id=wSTf79ehWuAC&printsec=frontcover&hl=id#v=onepage&q&f=false

Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia. (2002).

Kode Etik Advokat Indonesia. Perhimpunan Advokat Indonesia.

https://www.peradi.or.id/index.php/profil/detail/kode-etik-advokat

Abdulkadir Muhammad (2004). Penelitian hukum empiris

(empirical law research): Metode Penelitian Hukum. Dr. Muhaimin

S.H., M.Hum

https://eprints.unram.ac.id/20305/1/Metode%20Penelitian%20Hukum.pdf

Fuady, M. (2017). Profesi mulia (officium nobile): Etika profesi hukum.

Citra Aditya Bakti.

https://books.google.co.id/books/about/Profesi_Mulia.html?id=flB_EAAAQBAJ&redir_esc=y

Muhajirin (2024). PENDEKATAN PENELITIAN KUANTITATIF DAN

KUALITATIF SERTA TAHAPAN PENELITIAN. Jurnal Genta Mulia,

(1). 86-87.

https://ejournal.stkipbbm.ac.id/index.php/gm

Dwi Prawani Sri Redjeki (2013). Memahami Sebuah Konsep Integritas.

Jurnal STIE Semarang, 5(3)

https://jurnal3.stiesemarang.ac.id/index.php/jurnal/article/view/74

Hidayat, R., & Prasetyo, A. (2019). Independensi advokat sebagai pilar

penegakan hukum yang berkeadilan. Jurnal Yuridika, 34(1),

–104.

Ishaq. (2017). Metode penelitian hukum dan penulisan skripsi, tesis,

serta disertasi. Alfabeta.

Marzuki, P. M. (2016). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana.

Mertokusumo, S. (2014). Penemuan hukum: Sebuah pengantar. Liberty.

Perhimpunan Advokat Indonesia. (2023). Kode etik dan penegakan

disiplin advokat.

https://www.peradi.org/post/kode-etik-advokat-indonesia0280

Soekanto, S. (2015). Pengantar penelitian hukum. UI Press.

Suteki. (2018). Etika dan tanggung jawab profesi hukum. Thafa Media.

Wibowo, A. (2022). Dilema etika profesi advokat dalam praktik

penegakan hukum. Jurnal Etika dan Hukum, 7(1), 15–29.

(Agus Raharjo; Sunaryo 2014). Penilaian Profesionlisme Advokat Dalam

Penegakan Hukum Melalui Pengukuran Indikator Kinerja Etisnya.

Jurnal Media Hukum, 21(2). 186.

https://media.neliti.com/media/publications/112915-ID-penilaian-profesionalisme-advokat-dalam.pdf

Fauziah Lubis (2025). Implementasi dan Tantangan Kode Etik Profesi

Advokat Dalam Mewujudkan Etika Profesi Yang Berintegritas. Judge: Jurnal Hukum, 6(1). 264.

https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&opi=89978449&url=https://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/download/1048/664/&ved=2ahUKEwj4mfSHmu2RAxXvzzgGHXg7HHkQFnoECBgQAQ&usg=AOvVaw1IW2zuOb0tydHjcVLTIbRq

Siti Marwiyah (2015). Penegakan Kode Etik Profesi Di Era Malapraktik Profesi Hukum.

https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&opi=89978449&url=http://repository.unitomo.ac.id/389/1/PENEGAKAN%2520KODE%2520ETIK%2520PROFESI2.pdf&ved=2ahUKEwjU88Cpnu2RAxXnzDgGHbYQB44QFnoECBsQAQ&usg=AOvVaw10tlb0IsESelL-EuefdLkN

Presisi Law Firm. (2025). Wawancara mengenai penerapan etika dan

tanggung jawab profesi advokat [Wawancara daring] dengan

Narasumber Bapak Irjen Pol (P) Drs. Hapsoro WahyuPriyanto

S.H., M.M., M.H selaku Pimpinan Presisi Law Firm.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. (2003).