Profesionalisme Advokat: Tantangan Etika dalam Realitas Praktik Hukum
Main Article Content
Abstract
Profesionalisme advokat merupakan elemen krusial dalam sistem penegakan hukum karena advokat tidak hanya berperan sebagai pendamping pencari keadilan, tetapi juga sebagai penjaga nilai keadilan, kepastian hukum, dan etika profesi. Dalam realitas praktik hukum, profesionalisme advokat kerap diuji oleh tekanan klien, tuntutan hasil perkara, serta kompleksitas sistem peradilan yang memunculkan dilema etika. Urgensi penelitian ini terletak pada adanya kesenjangan antara tuntutan normatif etika profesi (das sollen) dan praktik advokat sehari-hari (das sein). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis makna profesionalisme advokat dalam perspektif etika profesi, mengidentifikasi tantangan etika yang dihadapi advokat dalam praktik hukum, serta menelaah peran kode etik dan organisasi profesi dalam menjaga profesionalisme advokat. Pertanyaan utama yang ingin dijawab adalah bagaimana profesionalisme advokat dipahami dan diimplementasikan dalam praktik hukum serta bagaimana advokat merespons dilema etika yang muncul. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif-empiris dengan desain penelitian kualitatif-deskriptif. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan kode etik advokat, serta wawancara mendalam dengan advokat praktisi senior sebagai sumber data empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa profesionalisme advokat lebih ditentukan oleh integritas moral dan kepatuhan etis daripada sekadar keberhasilan memenangkan perkara. Temuan juga mengungkap bahwa tantangan etika paling dominan berasal dari tekanan klien dan lemahnya kesadaran etis dalam praktik, sementara penegakan kode etik masih bersifat reaktif. Penelitian ini memberikan sumbangan pemahaman bahwa internalisasi nilai etika dan moralitas personal advokat merupakan faktor kunci dalam menjaga martabat profesi dan kepercayaan publik. Kesimpulannya, penguatan profesionalisme advokat menuntut keseimbangan antara kompetensi hukum, integritas moral, dan efektivitas penegakan kode etik sebagai implikasi penting bagi keberlanjutan sistem peradilan yang berkeadilan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Riana Wijiana, Nabila Berlianny, dan Yuli Andini Puspitasari, Urgensi Kode Etik Profesi Advokat dalam Menjaga Eksistensi sebagai Profesi Terhormat, JURRISH: Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora 4, no. 2 (2025): 113–124, diakses dari https://prin.or.id/index.php/JURRISH/article/view/4563
Hamdani, Pandangan Hukum Terhadap Profesi Advokat dalam Segi Hukum Islam dan Hukum Positif, Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran 7, no. 1 (2024): 1310–1324, diakses dari Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran, https://journal.universitaspahlawan.ac.id/index.php/jrpp/article/download/25146/17506/80774
Mrizal, Pengangkatan dan Pengawasan Advokat dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia, Jurnal Riset dan Pengembangan Pemikiran Hukum (JRPP) 3, no. 1 (2023), diakses dari https://journal.universitaspahlawan.ac.id/index.php/jrpp/article/view/xxxxxx
SUBRATA, RUSLI, S.H., M.H. wawancara mengenai profesionalisme advokat dan tantangan etika dalam praktik hukum
Edi Saputra, Penegakan Kode Etik Advokat dalam Mendampingi Klien di Peradilan Pidana (skripsi, Universitas Atma Jaya Yogyakarta), diakses melalui e-journal Universitas Atma Jaya Yogyakarta, http://e-journal.uajy.ac.id/8151/1/JURNAL.pdf
Franciscus Xaverius Raditya Wicaksono, Penegakan Kode Etik Profesi Advokat dalam Pendampingan Klien Perkara Pidana Korupsi, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, diakses melalui Repository UAJY, https://repository.uajy.ac.id/id/eprint/6644/1/jurnal.pdf
Riana Wijiana, Urgensi Kode Etik Profesi Advokat dalam Menjaga Eksistensi Sebagai Profesi Terhormat, JURRISH: Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora 4, no. 2 (2025): 113–124, diakses dari Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, https://prin.or.id/index.php/JURRISH/article/view/4563
F. Lubis, D. K. Putri, E. H. Lutfiah, D. Sima, E. & D. H. Koeswono, Implementasi dan Tantangan Kode Etik Profesi Advokat Dalam Mewujudkan Etika Profesi yang Berintegritas, Judge: Jurnal Hukum 6(01), 263–274 (2025). Tersedia online: https://www.journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/view/1048
D. A. Mustaqim, Y. Samsiah & S. R. Nurfatiha, The Role of Legal Professional Ethics in Improving Legal Professionalism in Indonesia, LEX LAGUENS: Jurnal Kajian Hukum dan Keadilan 1(2), 80–91 (2024). Tersedia online: https://jurnal.dokterlaw.com/index.php/lexlaguens/article/view/13
P. Abella, N. Dayu & H. Marzadi, Analisis Pelanggaran Kode Etik Advokat dan Perannya dalam Meningkatkan Profesionalisme Profesi Advokat, Journal of Development Economics and Digitalization, Tourism Economics 2(1), … (2024). Tersedia online: https://journal.ppmi.web.id/index.php/jdedte/article/view/1754
A. Pramono, Etika Profesi Advokat Sebagai Upaya Pengawasan dalam Menjalankan Fungsi Advokat sebagai Penegak Hukum, DiH: Jurnal Ilmu Hukum 12(24), … (2025). Tersedia online: https://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/dih/article/view/2242
Leo Nardo, “Pertanggungjawaban Kode Etik Advokat Terhadap Pelanggaran yang Dilakukan oleh Advokat,” Jurnal Ilmiah Publika 11, no. 1 (2025), diakses melalui https://jurnal.ugj.ac.id/index.php/Publika/article/view/8214
Fauziah Lubis et al., “Eksistensi Kode Etik Profesi Advokat di Indonesia,” Innovative: Journal of Social Science Research (2025), diakses melalui https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/17586
Hikmah Nurhasanah & Kayus Kayowouan Lewoleba. (2025). Pelanggaran etika profesi advokat dalam kasus Anita Kolopaking terhadap integritas hukum dan kepercayaan publik. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 13(12)
https://cibangsa.com/index.php/causa/article/view/1871/1643
Edi Krisharyanto. (2006). Fungsi etika profesi hukum bagi advokat dalam menegakkan hukum. Perspektif: Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan, 11(2).
https://jurnal-perspektif.org/index.php/perspektif/article/view/400
Aliyah Putri, Merrita, Rizki Annisa, Muhammad Sopian Wardana, & Novri. (2024). Etika profesi advokat pada kasus konten asusila Hotman Paris. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 7(2), 31-40.
https://ejournal.warunayama.org/index.php/causa/article/view/6268
Putri, M., Fisabilillah, L., & Garnita, S. (2025). Etika profesi advokat : Tantangan dan solusi. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 11(6.C), 105–109.
https://jurnal.peneliti.net/index.php/JIWP/article/view/10658
Febi Febonecci S. Brahmana, F., Putri, H., Yusuf, D. A. P., Siregar, H., & Nasution, H. I. B. (2024). Problematika etika dalam praktik advokasi pada kasus-kasus di Indonesia. Jurnal Sahabat ISNU SU, 1(3), 190–197.
https://journal.isnu-sumut.org/index.php/jsisnu/article/view/493
ulaswad, H., Hasibuan, M. S., Putri, D. S., Azizih, N., Safitri, R. D., & Nurwandri, A. (2025). Menjaga profesionalisme: Tantangan etika bagi advokat muda. Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum, 3(2), 78–85. https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v3i2.805
Elnizar, N. E. (2018). Dewan Kehormatan Peradi pecat Fredrich Yunadi. Hukumonline. Diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/a/dewan-kehormatan-peradi-pecat-fredrich-yunadi-lt5a745ccbb5e0d/
Brahmana, F. F. S., Putri, H., Yusuf, D. A. P., Siregar, H., & Nasution, H. I. B. (2024). Problematika etika dalam praktik advokasi pada kasus-kasus di Indonesia. Jurnal Sahabat ISNU Sumut, 1(3), 190–197.
https://journal.isnu-sumut.org/index.php/jsisnu/article/view/493