Profesionalisme Advokat dalam Menjaga Etika, Disiplin, dan Kepentingan Klien
Main Article Content
Abstract
Profesi advokat merupakan salah satu pilar penting dalam sistem peradilan yang memiliki peran strategis dalam menjamin perlindungan hak asasi manusia dan penegakan hukum yang adil. Dalam menjalankan tugasnya, advokat tidak hanya dituntut untuk menguasai aspek teknis hukum, tetapi juga wajib menjunjung tinggi kode etik profesi sebagai pedoman moral dan profesional. Namun, dalam praktiknya, penerapan kode etik advokat sering kali dihadapkan pada berbagai tantangan, baik yang bersumber dari klien, sistem peradilan, maupun dinamika hubungan antarpenegak hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kode etik advokat dalam praktik profesional, khususnya terkait dengan kewajiban menjaga kerahasiaan klien, independensi dalam pembelaan, serta keseimbangan antara aturan hukum yang bersifat kaku dan kebutuhan fleksibilitas dalam menangani perkara.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan empiris, yaitu melalui wawancara mendalam dengan seorang advokat praktisi serta didukung oleh studi kepustakaan terhadap jurnal-jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam praktiknya, advokat menghadapi dilema antara tuntutan moral pribadi dan kewajiban profesional, terutama ketika membela klien yang secara moral dianggap bersalah namun secara hukum belum diputus bersalah oleh pengadilan. Selain itu, penelitian ini menemukan bahwa kerahasiaan klien merupakan prinsip fundamental yang dijaga secara ketat, meskipun terdapat pengecualian tertentu yang dibenarkan secara hukum dan etik, seperti demi mencegah ancaman keselamatan publik. Temuan ini sejalan dengan berbagai kajian akademik yang menegaskan bahwa kode etik advokat berfungsi sebagai instrumen kontrol profesional sekaligus pelindung kepercayaan publik terhadap profesi advokat. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan pentingnya internalisasi nilai-nilai etik sejak dini bagi calon advokat agar praktik hukum tidak hanya berorientasi pada kemenangan perkara, tetapi juga pada integritas dan keadilan substantif.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Mustika, K. (2023). Profesionalitas advokat dalam menjalankan fungsi pengawasan sebagai penegak hukum. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 4(2), 115–130.
Panjaitan, A. (2023). Pertanggungjawaban moral dan profesionalitas penegak hukum dalam tinjauan filsafat hukum. Jurnal Filsafat Hukum, 5(1), 45–60.
Pramono, A. (2016). Etika profesi advokat sebagai upaya pengawasan dalam menjalankan fungsi advokat sebagai penegak hukum. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 12(24), 1–15.
Putranto, U. (2019). Kewajiban pemberian bantuan hukum oleh advokat sebagai officium nobile. Pleno De Jure, 8(2), 123–136.
Sirojudin, M. R. (2023). Ambiguitas kode etik advokat dalam praktik profesi. Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 77–90.
Suwandi, R., & Mardani. (2023). Penegakan kode etik advokat dalam praktik profesi hukum. Begawan Abioso, 14(1), 55–70.
Angga, D. W. (2020). Penegakan kode etik profesi advokat dalam praktik peradilan pidana (Tesis magister). Universitas Islam Negeri KH. Achmad Siddiq Jember.
Arya, M. R. Q. S. (2022). Etika dan tanggung jawab profesi hukum. Essay Etika Profesi Hukum, 1–12.
STAI Rua Al-Jannah. (2025). Buku etika dan kode etik profesi hukum.
Hutahaean, B. (2019). Kerahasiaan klien sebagai prinsip fundamental profesi advokat. Jurnal Hukum Prioris, 6(2), 201–215.
Pangaribuan, L. M. P. (2019). Dilema etik advokat dalam pembelaan klien. Jurnal Hukum dan Peradilan, 8(3), 321–338.
Siregar, R. (2021). Profesionalisme advokat dan kepercayaan publik. Jurnal Hukum Progresif, 9(1), 89–104.
Universitas Dr. Soetomo. (2018). Penegakan kode etik profesi hukum.
Komisi Yudisial Republik Indonesia. (2018). Kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Universitas Islam Indonesia. (2021). Etika profesi hukum dan penegakannya.