Studi Filsafat Dalam Gerakan Hukum Kritis : Analisis Filsafat Hukum Kritis Roberto Unger Dalam Konteks Amerika
Main Article Content
Abstract
Gerakan Critical Legal Studies (CLS) muncul pada akhir 1970-an sebagai reaksi terhadap dominasi positivisme hukum yang memisahkan hukum dari dimensi sosial, politik, dan ekonomi. CLS mengkritik pandangan bahwa hukum bersifat netral dan objektif, dengan menunjukkan bahwa hukum sebenarnya merupakan konstruksi sosial yang dipengaruhi oleh kekuasaan dan kepentingan tertentu. Tokoh utama seperti Roberto Unger memperkenalkan konsep “hukum sebagai imajinasi institusional” dan “proyek emansipatoris” yang menekankan transformasi hukum melalui partisipasi masyarakat dan kreativitas politik. Pemikiran ini menolak pemisahan antara teori dan praktik hukum serta antara fakta dan nilai, yang menjadi ciri khas pendekatan liberal. CLS juga menyoroti bagaimana hukum dipengaruhi oleh relasi kekuasaan (power) dan pasar (ekonomi), sehingga seringkali tidak berpihak pada keadilan substantif. Dalam konteks pendidikan hukum, CLS mengusulkan pembelajaran yang kritis dan reflektif untuk membentuk yuris yang visioner dan bertanggung jawab secara sosial. Filsafat hukum kritis dalam kerangka CLS berperan penting untuk menilai dan merekonstruksi hukum agar lebih adil dan relevan terhadap perubahan sosial kontemporer, serta menjadi alat perjuangan melawan ketimpangan struktural dalam masyarakat.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.