Studi Filsafat Dalam Gerakan Hukum Kritis : Analisis Filsafat Hukum Kritis Roberto Unger Dalam Konteks Amerika

Main Article Content

Abyan Zhorif
M Raihan Syachputa
Varel Varandi
Ahmad Halimi
Mohammad Alvi Pratama

Abstract

Gerakan Critical Legal Studies (CLS) muncul pada akhir 1970-an sebagai reaksi terhadap dominasi positivisme hukum yang memisahkan hukum dari dimensi sosial, politik, dan ekonomi. CLS mengkritik pandangan bahwa hukum bersifat netral dan objektif, dengan menunjukkan bahwa hukum sebenarnya merupakan konstruksi sosial yang dipengaruhi oleh kekuasaan dan kepentingan tertentu. Tokoh utama seperti Roberto Unger memperkenalkan konsep “hukum sebagai imajinasi institusional” dan “proyek emansipatoris” yang menekankan transformasi hukum melalui partisipasi masyarakat dan kreativitas politik. Pemikiran ini menolak pemisahan antara teori dan praktik hukum serta antara fakta dan nilai, yang menjadi ciri khas pendekatan liberal. CLS juga menyoroti bagaimana hukum dipengaruhi oleh relasi kekuasaan (power) dan pasar (ekonomi), sehingga seringkali tidak berpihak pada keadilan substantif. Dalam konteks pendidikan hukum, CLS mengusulkan pembelajaran yang kritis dan reflektif untuk membentuk yuris yang visioner dan bertanggung jawab secara sosial. Filsafat hukum kritis dalam kerangka CLS berperan penting untuk menilai dan merekonstruksi hukum agar lebih adil dan relevan terhadap perubahan sosial kontemporer, serta menjadi alat perjuangan melawan ketimpangan struktural dalam masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Abyan Zhorif, M Raihan Syachputa, Varel Varandi, Ahmad Halimi, & Mohammad Alvi Pratama. (2025). Studi Filsafat Dalam Gerakan Hukum Kritis : Analisis Filsafat Hukum Kritis Roberto Unger Dalam Konteks Amerika. Praxis: Jurnal Filsafat Terapan, 2(01). Retrieved from https://journal.forikami.com/index.php/praxis/article/view/941
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>