Etika Nikomakea Aristoteles dan Konsep Kebahagiaan sebagai Tujuan Hukum: Studi tentang Keadilan Distributif

Main Article Content

Muhammad Wijdan
Mutiara Yuni Maslakha
Haura Octavia Putri
Agust Muiz Nuryasin
Mohammad Alvi Pratama

Abstract

Penelitian ini membahas pemikiran Aristoteles mengenai keadilan distributif dalam Nichomacean Ethics dan relavansinya terhadap tujuan hukum, yakni kebahagiaan (Eudaimonia). Dalam kerangka filsafat hukum klasik, Aristoteles memandang keadilan sebagai kebajikan tertinggi yang tidak hanya bersifat etis, tetapi juga politism karena ia menjadi fondasi terbentuknya negara (polis) yang baik. Keadilan distributif yang dibahas secara mendalam dalam Nichomacean Ethics Buku V dipahami sebagai prinsip proporsionalitas dalam pembagian hak dan kewajiban berdasarkan kebajikan, kontribusi, dan kedudukan sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan telaah konseptual terhadap teks primer dan sekudner. Hasil penelitian menunjukan bahwa keadilan distributif merupakan alat normatif dan moral yang digunakan hukum untuk menciptakan masyarakat adil dan sejahtera. Lebih lanjut, hukum dalam polis bukan sekedar perangkat normatif, melainkan instrumen yang memungkinkan terciptanya kebahagiaan kolektif melalui distribusi yang adil. Dengan demikian, pemikiran Aristoteles menunjukan bahwa kebahagiaan tidak dapat dicapai tanpa keadilan, dan hukum memiliki peran sentral dalam mewujudkan keduanya secara simultan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Muhammad Wijdan, Mutiara Yuni Maslakha, Putri, H. O., Agust Muiz Nuryasin, & Mohammad Alvi Pratama. (2025). Etika Nikomakea Aristoteles dan Konsep Kebahagiaan sebagai Tujuan Hukum: Studi tentang Keadilan Distributif. Praxis: Jurnal Filsafat Terapan, 2(01). Retrieved from https://journal.forikami.com/index.php/praxis/article/view/934
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>