Analisis Gender Dalam Struktur Hukum Dari Perspektif Teori Mary Wollstonecraft
Main Article Content
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis peran gender dalam struktur hukum melalui lensa teori feminisme Mary Wollstonecraft, salah satu tokoh utama dalam pemikiran feminis modern. Wollstonecraft dalam karyanya menekankan pentingnya pendidikan dan hak-hak perempuan sebagai dasar untuk mencapai kesetaraan gender dalam masyarakat. Melalui pendekatan hukum kritis, artikel ini mengkaji bagaimana sistem hukum yang ada seringkali mempertahankan ketidaksetaraan gender, baik secara eksplisit maupun implisit, dan bagaimana teori Wollstonecraft dapat menawarkan perspektif baru untuk memperbaiki ketidakadilan tersebut. Analisis ini mengungkapkan keterkaitan antara hukum, kekuasaan, dan norma sosial yang membentuk struktur hukum yang patriarkal. Dengan mengintegrasikan teori feminis Wollstonecraft, artikel ini berupaya menunjukkan perlunya reformasi dalam sistem hukum untuk menciptakan keadilan yang lebih setara bagi semua gender.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.