Peran dan Tantangan Jaksa dalam Menegakkan Hukum Mengenai Kode Etik Profesi Jaksa untuk Memutus Deponering
Main Article Content
Abstract
Masyarakat Indonesia masih meresahkan tentang aspek hukum di tanah air, khususnya mengenai kewenangan Jaksa Agung dalam menggunakan diskresi deponering pada sejumlah isu hukum dan kasus tindak pidana yang telah berlangsung dalam lima tahun terakhir. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi etika profesi Jaksa Agung dengan merujuk pada Kode Perilaku Jaksa, yang berfungsi sebagai standar dan pedoman dalam menjalankan profesi hukum, termasuk pelaksanaan diskresi deponering. Apabila keputusan untuk melakukan Deponering diambil, maka keputusan tersebut harus dianggap paling tepat dan paling rasional. Sehingga solusi hukum yang diambil saat itu seolah menjadi solusi yang “terbaik” saat itu. Solusinya adalah dengan membuka kebuntuan hukum yang terjadi saat itu. Artinya, jika melihat kompleksitas permasalahan hukum saat itu, kebijakan Deponering yang dilakukan Jaksa Agung cukup “mencerahkan” semua pihak. Sebagai hasil dari putusan ini, mekanisme pelaksanaan deponering menjadi lebih terstruktur dan transparan, sehingga mengurangi risiko penyalahgunaan wewenang oleh Jaksa Agung (Bambang, 2024). Studi ini menggunakan metode empiris normatif, yang mencakup pendekatan campuran dalam penelitian. Penulisan ini dilakukan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan serta analisis kasus-kasus yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan diskresi deponering oleh Jaksa Agung telah menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, penulis berpendapat bahwa kasus-kasus yang terjadi antara tahun 2019 hingga 2023 melanggar Kode Etik Perilaku Jaksa, terutama terkait dengan tindak pidana yang memiliki sanksi pidana.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.