Moralitas Sebagai Fondasi Hukum dalam Pemikiran Aristoteles
Main Article Content
Abstract
Manusia memiliki akal yang, berdasarkan prinsip moral, dapat membedakan antara hal-hal baik dan buruk. Menurut Aristoteles, kebajikan terdiri dari nilai-nilai moral, dan seseorang yang memiliki kebajikan akan selalu bertindak dengan benar, tidak hanya untuk kebaikannya sendiri tetapi juga untuk kebaikan orang lain. Moralitas memiliki peran penting dalam membentuk hukum yang adil, karena hukum yang ideal harus selaras dengan nilai-nilai etis yang berlaku dalam masyarakat. Pada awalnya, hukum dianggap sebagai ketetapan ilahi yang tidak dapat diganggu gugat. Namun, seiring perkembangan zaman, muncul konsep hukum alam yang bersumber dari akal manusia dan bersifat universal. Aristoteles membagi hukum menjadi dua kategori yakni hukum alam (juga dikenal sebagai hukum kodrat) yang tidak berubah dan berlaku secara universal, serta hukum positif yang dibuat oleh manusia dan dapat mengalami perubahan sesuai kebutuhan masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pemikiran Aristoteles mengenai moralitas sebagai fondasi hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi literatur serta analisis penerapan moralitas dalam hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa moralitas tetap menjadi faktor fundamental dalam pembentukan hukum, terutama dalam memastikan hukum tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga mencerminkan keadilan substantif. Moralitas memberikan arah bagi hukum agar tidak bersifat represif, melainkan sebagai sarana mencapai kebaikan bersama (eudaimonia). Dengan demikian, hukum yang berlandaskan moralitas dapat berfungsi sebagai alat untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.