Implementasi Pasal 9 (Hak Narapidana) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Di Lapas Permisan Nusakambangan

Main Article Content

Febrian Duta Pratama
Rafly Pebriansya
Zaidan Nazhif As-Syihab
Tia Ludiana
Faris Fachrizal Jodi

Abstract

ABSTRACT: Prisoners do not lose all their human rights once they enter a correctional institution (prison). In line with the principles of humanity and improvement, every prisoner has the right to development of independence and personality. This is in line with the constitution, namely the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, which upholds human rights. Based on data from the Head of Prisons, there are 428 prisoners or WBPs in Permisan Nusakambangan Prison out of a total capacity of 400 people. Seeing the large number of correctional inmates who exceed their capacity, it is interesting to examine the fulfillment of rights as stipulated in Article 9 of the Law on Corrections during the period of guidance in correctional institutions. This research examines how prisoners' rights are implemented as stipulated in Article 9 of the Law on Corrections in Permisan Nusakambangan Prison. Researchers use empirical research methods, especially Socio-Legal Research. This research includes primary data which refers to the main source of information, and secondary which comes from Law of the Republic of Indonesia Number 22 of 2022 concerning Corrections, as well as tertiary data in the form of books, documents, articles and journals that are relevant to this research. Data collection was carried out through interviews and observations. Researchers use qualitative descriptive methodology, specifically an approach that produces descriptive data obtained from interviews, field notes, and other written materials that document the objects observed. This study found that based on research conducted, the implementation of Article 9 of the Law on Corrections has been implemented well in Permisan Nusakambangan Prison. Both prisoners' rights to practice worship in accordance with their religion or beliefs, to receive care, both physical and spiritual, to receive education, teaching and recreational activities as well as opportunities to develop their potential, to receive appropriate health and food services in accordance with nutritional needs, to receive information services, to receive legal counseling and legal assistance, submitting complaints and/or grievances, obtaining reading materials and following mass media broadcasts that are not prohibited, receiving humane treatment and being protected from acts of torture, exploitation, neglect, violence, and all actions that are physically and mentally harmful, get work safety guarantees, wages or work premiums, get social services and accept or refuse visits from family, advocates, companions and the community. However, there are several things that cannot be realized, one of which is regarding places of worship where there are only mosques and churches, whereas there are none for other religions recognized in Indonesia.


KEYWORDS: Development of WBP, Prisoners' Rights, Permisan Nusakambangan Prison.


ABSTRAK: Narapidana tidak kehilangan seluruh hak asasi mereka begitu memasuki lembaga pemasyarakatan (lapas). Sejalan dengan prinsip kemanusiaan dan perbaikan, setiap narapidana berhak atas pembinaan kemandirian dan kepribadian. Hal ini sejalan dengan konstitusi yaitu UUD NRI 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Berdasarkan data dari Kalapas bahwa narapidana atau WBP di Lapas Permisan Nusakambangan mencapai 428 orang dari total kapasitas 400 orang. Melihat banyaknya Warga Binaan Pemasyarakatan ini yang melebihi kapasitas ini menarik untuk diteliti mengenai pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 UU tentang Pemasyarakatan selama masa pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. Penelitian ini mengkaji bagaimana implementasi hak narapidana sebagaimana Pasal 9 UU tentang Pemasyarakatan di Lapas Permisan Nusakambangan. Peneliti menggunakan metode penelitian empiris, khususnya Penelitian Sosio Hukum. Penelitian ini mencakup data primer yang mengacu pada sumber informasi utama, dan sekunder yang bersumber dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, serta data tersier berupa buku, dokumen, artikel, dan jurnal yang relevan dengan penelitian ini. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan observasi. Peneliti menggunakan metodologi deskriptif kualitatif, khususnya pendekatan yang menghasilkan data deskriptif yang diperoleh dari wawancara, catatan lapangan, dan bahan tertulis lainnya yang mendokumentasikan objek yang diamati. Kajian ini menemukan bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan implementasi Pasal 9 UU tentang Pemasyarakatan ini sudah diaplikasikan dengan baik di Lapas Permisan Nusakambangan. Baik hak narapidana untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya, mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun Rohani, nmendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan mengembangkan potensi, mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi, mendapatkan layanan informasi, mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum, menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan, mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang, mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental, mendapatkan jaminan keselamatan kerja, upah, atau premi hasil bekerja, mendapatkan pelayanan sosial dan menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat. Meski begitu terdapat beberapa yang belum dapat direalisasikan salah satunya perihal tempat ibadah yang hanya terdapat masjid dan gereja sedangkan untuk agama lain yang diakui di Indonesia tidak ada.


KATA KUNCI: Pembinaan WBP, Hak Narapidana, Lapas Permisan Nusakambangan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Febrian Duta Pratama, Pebriansya, R., Zaidan Nazhif As-Syihab, Tia Ludiana, & Faris Fachrizal Jodi. (2024). Implementasi Pasal 9 (Hak Narapidana) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Di Lapas Permisan Nusakambangan. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 2(01). Retrieved from https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/508
Section
Articles

References

Ahmad, R. T. (2020). Pelaksanaan Program Pembinaan Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Iib Bireuen. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 7(2), 408–420.

Alicia, Safira Hanim, S. (2022). Pembinaan Kedisiplinan Dan Keterampilan Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas Iia Permisan Nusakambangan. Unnes Civic Education Journal, 8(1), 52–58. http://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/ucej

Bella, K. O., Indriyani, M., & Fajar, C. (2019). Peran Perpustakaan Lembaga Pemasyarakatan Klas I Malang dalam meningkatkan literasi informasi narapidana. Jurnal Kajian Informasi & Perpustakaan, 7(1), 49–64. https://doi.org/10.24198/jkip.v7i1.19605

Dr. Umar Sidiq, M.Ag Dr. Moh. Miftachul Choiri, M. (2019). Metode Penelitian Kualitatif di Bidang Pendidikan. In Journal of Chemical Information and Modeling (Vol. 53, Nomor 9). http://repository.iainponorogo.ac.id/484/1/METODE PENELITIAN KUALITATIF DI BIDANG PENDIDIKAN.pdf

Fathanudien, A., & Adhyaksa, G. (2019). Penyuluhan Hukum Tentang Bantuan Hukum Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Iia Kuningan, Indonesia. Empowerment : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(01), 24–30. https://doi.org/10.25134/empowerment.v2i01.1923

Habibi. (2019). Legal Protection of Prisoners’ Rights in Performing Worship at Class IIA Penitentiary in Mataram. Belom Bahadat, 3(1), 18–23.

Nazaryadi, A. D. A. (2017). Pemenuhan Hak Kesehatan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Langsa, Aceh (The Fulfillment Of Prioners Rights To Health at Correctional Institution of Lansa, Aceh). Syiah Kuala Law Journal, 1(1), 157–168.

Nazifah, N. (2021). Hak Narapidana dalam Perspektif Hak Asasi Manusia di Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Samarinda. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 1(3), 98–105. https://journal.actual-insight.com/index.php/nomos/article/view/574

Papy Michael Napu, Rudepel Petrus Leo, H. A. (2023). IMPLEMENTASI HAK-HAK NARAPIDANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 SERTA HAMBATAN-HAMBATANNYA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA KUPANG. PetitumLawJournal, 1(1), 54–62.

Sailan, M., & Lutia Ilyas, I. (2018). Implementasi Pemenuhan Hak Mendapatkan Makanan Yang Layak Bagi Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Makassar. Jurnal Supremasi, XIII, 11.

Siddiq, S. A. (2015). Pemenuhan Hak Narapidana Anak dalam Mendapatkan Pendidikan dan Pelatihan. Pandecta: Research Law Journal, 10(1). https://doi.org/10.15294/pandecta.v10i1.4195

Sulton, M., Sodiq, I., & Suryadi, A. (2018). Perkembangan Lembaga Pemasyarakatan Pulau Nusakambangan Kabupaten Cilacap. Journal of Indonesian History, 7(1), 45–55.

Yudho, W., & Tjandrasari, H. (2017). Efektivitas Hukum Dalam Masyarakat. Jurnal Hukum & Pembangunan, 17(1), 57. https://doi.org/10.21143/jhp.vol17.no1.1227

Yudistira Rusydi. (2021). Pengawasan Terhadap Pemenuhan Hak-Hak Narapidana Di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 a Pakjo Palembang. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 16(2), 231–246. https://doi.org/10.33059/jhsk.v16i2.4117

UUD 1945.

UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>