Konsep Keadilan dan Ketidakadilan dalam Cicero

Main Article Content

Alifiya Nazwa Rizkiya
Putri Aulia Triadi
Vianca Nayla Azzahra
Mohammad Alvi Pratama

Abstract

Dunia modern tidak akan berkembang seperti saat ini melakukannya, dan hal itu tidak terjadi kalau bukan karena kehidupan dan tulisan Marcus Tullius Cicero. Beliau mengedepankan nilai keadilan berdasarkan pada rakyat bukan pemerintah. Penalaran bahwa nilai-nilai diatur sebagai kenyataan bahwa konsep keadilan yang tidak pernah jelas merupakan prasyarat untuk mampu mengkonstruksi keadilan, sehingga hal ini dapat ditafsirkan sebagai tidak adil. Penelitian yang dilakukan melalui metode kualitatif. Dari penelitian ini dapat ditarik hasil bahwa Marcus Tullius Cicero sangat menyadari bahwa otoritas publik, khususnya hakim, menerapkan hukum secara pribadi dan pada akhirnya membedakan mana yang sah dan mana yang tidak. Ia menggambarkan hubungan antara hakim dan hukum sebagai berikut: hakim adalah kebalikan dari apa yang dinyatakan oleh hukum, dan pejabat tetap diam jika menyangkut hukum. Manusia selalu percaya bahwa keadilan akan datang dari sinergi antara kedua topik tersebut, namun kajian menyeluruh terhadap abad ke-21 menunjukkan bahwa kebanyakan orang akan mengalami ketidakadilan yang semakin besar.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Alifiya Nazwa Rizkiya, Putri Aulia Triadi, Azzahra, V. N., & Pratama, M. A. (2024). Konsep Keadilan dan Ketidakadilan dalam Cicero. Praxis: Jurnal Filsafat Terapan, 1(02). Retrieved from http://journal.forikami.com/index.php/praxis/article/view/630
Section
Articles

References

Adams, J. (1978). Defence of the Constitutions of Government of the United States of America. London.

Cicero, M. T. (2021). HOW TO WIN AN ARGUMENT. Jakarta: Gramedia

Cicero, M. (2019). Republic of Cicero. Yogyakarta: BASABASI

Evans, C.S. (2018). A History of Western Philosophy. Illinois: InterVasityPress

Kant, I. (1976). Grundlegung zur Metaphysik der Sitten. Stuttgart: Philipp Reclam. Kusumohamidjojo, B. (2004). Filsafat Hukum: Problematik Ketertiban yang Adil. Jakarta: Grasindo.

Kusumohamidjojo, B. (t.thn.). KETERTIBAN YANG ADIL VERSUS KETIDAKADILAN: BEBAN SOSIAL-EKONOMI YANG HISTORIS DARI HUKUM.

Mackendrick, P. (1989) The Philosophical Books of Cicero. New York.

Yuana, K. A. (2010). 100 Tokoh Filsuf Barat dari Abad 6 SM - Abad 21 yang Menginspirasi Dunia Bisnis Yogyakarta: C.V Andi Offset.

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>