Implementasi Pancasila terhadap Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo yang dilakukan Syahrul Yasin Limpo
Main Article Content
Abstract
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur bahwa Indonesia sebagai negara hukum, menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Penerapan prinsip legalitas, yang menyatakan bahwa semua kegiatan negara harus didasarkan pada hukum yang relevan, adalah bagian dari gagasan negara hukum ini. Simorangkir berpendapat bahwa negara hukum menjamin bahwa setiap tindakan pemerintah harus sesuai dengan peraturan yang ada. Kejahatan, sebagai perilaku yang melanggar norma sosial dan merugikan individu serta masyarakat, memerlukan pertanggungjawaban melalui hukuman pidana untuk mencegah kerugian lebih lanjut (Djamali, 2001).
Saat ini, tindak pidana korupsi di Indonesia telah berkembang menjadi kejahatan luar biasa yang menyebabkan kerugian finansial bagi pemerintah. Tim Penulis Buku Pendidikan Anti-Korupsi (2011) menegaskan bahwa korupsi merupakan cerminan dari ketidakjujuran dan penyimpangan moral. Melalui UU No. 30 Tahun 2002, pemerintah membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengatasi masalah ini. KPK memiliki tanggung jawab dan wewenang khusus terkait pemberantasan korupsi. Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) 2024 untuk Indonesia menunjukkan nilai 3,85 yang mengalami penurunan dari tahun-tahun sebelumnya, mencerminkan tantangan dalam membangun budaya anti-korupsi di masyarakat. Kasus terbaru melibatkan Syahrul Yasin Limpo, yang terlibat dalam praktik korupsi di Kementerian Pertanian sejak 2020. Kasus ini menyoroti perlunya analisis lebih lanjut mengenai penerapan prinsip negara hukum dalam pemberantasan korupsi, tantangan yang dihadapi oleh KPK, serta faktor-faktor penyebab korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi bagaimana prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas diterapkan dalam konteks hukum Indonesia serta untuk memahami efektivitas sistem hukum dalam menangani korupsi.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Buku
Anti-Korupsi, T. P. B. P. (2011). Pendidikan Anti-Korupsi untuk Perguruan Tinggi. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Apeldoorn, L. J. Van. (1996). Pengantar Ilmu Hukum Cetakan Ke dua puluh enam. Pradnya.
Djamali, R. A. (2001). Pengantar Hukum Indonesia. Raja Grafino Persada.
Friedrich, C. J. (2008). Filsafat hukum: Perspektif historis. Nusamedia.
Kenny, A. (2004). Ancient Philosophy: A New History of Western Philosophy, Volume 1. OUP Oxford.
Marzuki, P. M. (2021). Pengantar Ilmu Hukum. Prenada Media.
Sarwono, J. (2006). Metode penelitian kuantitatif dan kualitatif. Graha ilmu.
Jurnal
Achmad Munib, Fitria Wulandari. (2021). STUDI LITERATUR: EFEKTIVITAS MODEL KOOPERATIF TIPE COURSE REVIEW HORAY DALAM PEMBELAJARAN IPA DI SEKOLAH DASAR. Jurnal Pendidikan Dasar Nusantara Volume 7│Nomor 1│Juli 2021│ DOI: https://doi.org/10.29407/jpdn.v7i1.16154
Einstein, T., & Ramzy, A. (2020). Eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi Berdasarkan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. NATIONAL JOURNAL of LAW, 3(2). https://doi.org/10.47313/njl.v3i2.919
Nandha Risky Putra, Rosa Linda. (2022). Korupsi di Indonesia: Tantangan perubahan sosial. Integritas: Jurnal Antikorupsi Vol 8, No. 1, 2022, pp. 13-24
Syaiful Rozak, Naili Azizah, Hendra Setyadi Kurnia Putra, Sunardi. (2023). HUBUNGAN HUKUM DAN KEADILAN: TINJAUAN KRITIS TERHADAP SANKSI TINDAK PIDANA KORUPSI DI TENGAH PANDEMI. Jurnal Keadilan Hukum Volume 4 No. 1 (2023) 10-17
Febrian Duta Pratama, Rafly Pebriansya, Mohammad Alvi Pratama. (2024). Konsep Keadilan dalam Pemikiran Aristoteles. Praxis: Jurnal Filsafat Terapan (2024)1:2,1-25.https://journal.forikami.com/index.php/praxis/article/view/610/388
Berlian Hanifatus Azzahrah, Gabriela Saras Cahyarosari, Regina Dinda Hapsari ,Riska Andi Fitriono. (2022). KORUPSI SEBAGAI TINDAK PENYELEWENGAN PANCASILASILA KE-5. Intelektiva, Vol.4 No.4 Desember 2022. Hal 32-40. https://www.jurnalintelektiva.com/index.php/jurnal/article/view/899/663
Syurya Muhammad Nur, Rahmah Ningsih. (2019). KORUPSI MENDEGRADASIKAN NILAI ETIKA PANCASILA. Forum Ilmiah Volume 16 Nomor 3, September 2019, Hal 242-251. https://ejurnal.esaunggul.ac.id/index.php/Formil/article/viewFile/2974/2509
Sri Hartini, Desty Anggie Mustika, Mia Banulita, Ande Aditya Iman Ferarry, Ady Purwoto. (2024). PENANGKAPAN TERHADAP TERSANGKA SYAHRUL YASIN LIMPO OLEH KOMISI PEMBERATASAN KORUPSI (KPK). Yustiti Jurnal Hukum & Hukum Islam. Vol 11 No. 1 Februari 2024, HAL 1-7. https://ejournal.uika-bogor.ac.id/index.php/YUSTISI/article/view/16188/5148
Mahira Wijaya Bekti Artadi, Dian Suluh Kusuma Dewi. (2024). ANALISIS POLITIK PADA KASUS KORUPSI DI KEMENTERIAN PERTANIAN TAHUN 2023. Moderat: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, Volume 10, Nomor 2, Mei 2024. https://www.ojs.unigal.ac.id/index.php/modrat/article/view/3697/2616
Yosya Sitinjak, Edy Soesanto, Willy Marchello Dharmajie. (2024). NILAI-NILAI ANTI KORUPSI DALAM MASYARAKAT SEKITAR KAMPUS SERTA PENYEBAB, DAMPAK DAN UPAYA DI ERA MODERN. Triwikrama: Jurnal Multidisiplin Ilmu Sosial, Volume 2, Number 10 pp 31-40
Nur Atnan. (2014). Fenomena Korupsi Pejabat Publik di Jawa Barat. JKMP (ISSN. 2338-445X), Vol 2, No.2, September 2014, 103-220
Sumber Lain
Fachrur Rozie. (2023). Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Terseret Korupsi 3 Cluster dan Menghilang. Diakses pada 14 Desember 2024, dari https://www.liputan6.com/news/read/5414052/menteri-pertanian-syahrul-yasin-limpo-terseret-korupsi-3-cluster-dan-menghilang
Irfan Kamil, Syakirun Niam. (2023). Kronologi Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo dari Penyelidikan sampai Penahanan. Diakses pada 14 Desember 2024, dari https://nasional.kompas.com/read/2023/10/14/04450061/kronologi-dugaan-korupsi-syahrul-yasin-limpo-dari-penyelidikan-sampai?page=all
Andika Dwi. (2024). Perjalanan Kasus SYL Hingga Divonis 10 Tahun Penjara: Banyak Aliran Duit untuk Keluarga dan Biduan. Diakses pada 14 Desember 2024, dari https://www.tempo.co/hukum/perjalanan-kasus-syl-hingga-divonis-10-tahun-penjara-banyak-aliran-duit-untuk-keluarga-dan-biduan-41003
(Ryn/Fra). (2024). Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Pemerasan. Diakses pada 14 Desember 2024, dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240628091549-12-1115177/syahrul-yasin-limpo-dituntut-12-tahun-penjara-di-kasus-pemerasan
Rosseno Aji Nugroho. (2023). KPK Sita Mobil Audi dari Rumah Mentan SYL di Makassar. Diakses pada 14 Desember 2024, dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20231005133546-4-478147/kpk-sita-mobil-audi-dari-rumah-mentan-syl-di-makassar