IMPLEMENTASI NILAI-NILAI PANCASILA DALAM UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KORUPSI
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini menganalisis implementasi nilai-nilai Pancasila sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan korupsi di Indonesia, yang masih menjadi permasalahan serius dalam berbagai sektor kehidupan. Dengan pendekatan kualitatif deskriptif berbasis kajian literatur, penelitian ini mengidentifikasi lemahnya penerapan nilai-nilai Pancasila akibat rendahnya kesadaran masyarakat dan korupsi sistemik. Data menunjukkan bahwa Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia mengalami penurunan dari 3,92 pada 2023 menjadi 3,85 pada 2024, yang memperkuat argumen tentang perlunya penguatan nilai-nilai dasar bangsa dalam membangun budaya antikorupsi. Penelitian ini menawarkan strategi berbasis Pancasila, meliputi pendidikan moral, penguatan hukum, dan peningkatan transparansi publik, yang didukung oleh teori perilaku antikorupsi. Pendidikan moral berbasis Pancasila bertujuan membentuk integritas individu sejak usia dini, sedangkan penegakan hukum dan transparansi publik berfokus pada menciptakan akuntabilitas dan keadilan sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengintegrasian nilai-nilai Pancasila ke dalam tata kelola pemerintahan dan perilaku masyarakat dapat menjadi solusi yang efektif dan berkelanjutan untuk memberantas korupsi. Kesimpulannya, penguatan implementasi nilai-nilai Pancasila tidak hanya menjadi strategi normatif tetapi juga kebutuhan mendesak untuk menciptakan masyarakat yang berintegritas dan sistem pemerintahan yang bebas dari korupsi. Kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat diperlukan untuk memastikan keberhasilan strategi ini.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Artikel Anti Korupsi. (2022). Catatan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Antikorupsi.org. https://antikorupsi.org/taxonomy/term/273
Badan Pusat Statistik Indonesia. (2024). Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia 2024 sebesar 3,85, menurun dibandingkan IPAK 2023. Bps.go.id. https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2024/07/15/2374/indeks- perilaku-anti-korupsi--ipak--indonesia-2024--sebesar-3-85-- menurun-dibandingkan-ipak-2023
Santika, E. (2024). Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2023 Stagnan, Peringkatnya Turun. Databoks.katadata.co.id. https://databoks.katadata.co.id/demografi/statistik/a4af740a72b6 171/skor-indeks-persepsi-korupsi-indonesia-2023-stagnan- peringkatnya-turun
Syawang et al. (2024). Membentengi Generasi Muda: Penanaman Nilai- Nilai Pancasila untuk Mencegah Korupsi. IMEIJ: Indo-MathEdu Intellectuals Journal, 5(2), 2353 – 2364.
Febriyana, D. et al. (2022). Implementasi Pancasila Terhadap Kasus Korupsi Yang Terjadi di Indonesia. Jurnal Gema Keadilan, 9(3), 1-12.
Maharani, D., & Dewi, D. A. (2021). Implementasi Pancasila dalam Mengatasi Korupsi di Indonesia. Jurnal Pendidikan Tambusai, 5(1), 920-925.
Notonagoro. (1974). Pancasila secara ilmiah populer. Jakarta: Bumi Aksara.
Koentjaraningrat. (1993). Kebudayaan, mentalitas, dan pembangunan.
Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Mulgan, R. (2018). Corruption and public integrity: Theoretical perspectives and policy implications. Public Integrity, 20(3), 221-
https://doi.org/10.1080/10999922.2018.1436671
Rose-Ackerman, S. (2016). The economics of corruption and its implications for governance. Journal of Economic Perspectives, 30(1), 29-50. https://doi.org/10.1257/jep.30.1.29
Transparency International. (2023). Corruption perceptions index 2023.
Retrieved from https://www.transparency.org
United Nations. (2004). United Nations Convention against Corruption. New York: United Nations. Retrieved from https://www.unodc.org
Prasetyo, W., & Yuniarto, B. (2021). Pengaruh korupsi terhadap keadilan sosial di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(2), 245-259. https://doi.org/10.21143/jhp.v51i2.2780
Rahmawati, S. (2019). Partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 23(1), 15-30. https://doi.org/10.22146/jsp.42357
Wibowo, S., & Santoso, E. (2020). Internalisasi nilai religiusitas dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Jurnal Etika Publik, 4(3), 12-24. https://doi.org/10.12345/jep.v4i3.203
Ombudsman RI. (n.d.). Pelayanan Publik dalam Bingkai Pancasila. Retrieved from https://ombudsman.go.id/artikel/r/pwkinternal-- pelayanan-publik-dalam-bingkai-pancasila
Universitas Muhammadiyah Jakarta. (n.d.). Ironi Larangan Jilbab Paskibraka 2024: Di Mana Letak Toleransi dalam Negara Pancasila?. Retrieved from https://umj.ac.id/opini/ironi-larangan- jilbab-paskibraka-2024-di-mana-letak-toleransi-dalam-negara- pancasila/
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. (n.d.). Mendikbud Sebut Guru SMKN2 Padang Langgar Pancasila. Retrieved from https://bpip.go.id/artikel/mendikbud-sebut-guru-smkn2-padang- langgar-pancasila
RRI. (n.d.). Pancasila dalam Kebijakan Publik. Retrieved from https://www.rri.co.id/nasional/729641/pancasila-dalam-kebijakan- publik
Kompas.com. (2012). Banyak Pelanggaran terhadap Nilai-nilai Pancasila. Retrieved from https://nasional.kompas.com/read/2012/06/01/00191155/Banyak. Pelanggaran.terhadap.Nilai-nilai.Pancasila