Lex Naturalis Dan Keadilan Universal : Analisis Konsep Hukum Alam Cicero Dalam Filsafat Hukum
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini mengkaji konsep hukum alam lex naturalis dalam pemikiran Cicero, terutama bagaimana ia memformulasikan hubungan antara akal budi ratio recta) dan prinsip alamiah sebagai landasan legitimasi hukum. Tujuan penelitian adalah mengidentifikasi elemen fundamental dalam teori hukum alam Cicero dan relevansinya bagi perkembangan konsep negara hukum modern. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi dokumen melalui analisis literatur filosofis dan teks-teks hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Cicero menempatkan hukum alam sebagai prinsip tertinggi yang bersumber dari rasio manusia, bersifat universal dan mengatasi hukum positif. Ia menegaskan dua fondasi keadilan: larangan merugikan sesama neminem laedere dan kewajiban menjaga kepentingan bersama. Cicero mengintegrasikan etika dan hukum, menyatakan bahwa legitimasi hukum bergantung pada keselarasannya dengan prinsip-prinsip alamiah. Dalam konteks filosofis, penelitian ini mengungkap bahwa pemikiran Cicero melampaui konsep hukum konvensional. Ia menekankan bahwa hukum sejati harus mencerminkan kebenaran universal yang melampaui kepentingan kekuasaan. Konsep ini menegaskan kesetaraan manusia melalui rasionalitas, di mana setiap individu memiliki martabat yang sama di hadapan hukum alam. Kesimpulannya, pemikiran Cicero tentang lex naturalis menjadi landasan konseptual untuk sistem hukum yang tidak hanya prosedural tetapi juga substantif, mencerminkan nilai-nilai etika universal. Warisan pemikirannya tetap relevan dalam pengembangan teori hukum alam modern, hak asasi manusia, dan konstitusionalisme.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.