Pentingnya Menjunjung Kode Etik Advokat Dalam Menjalankan Profesi
Main Article Content
Abstract
Profesi advokat seharusnya tidak hanya dipandang sebagai sarana untuk memperoleh kekayaan materil sesuai melalui jalur hukum. Karena setiap advokat yang menjalankan profesinya harus berpedoman pada kode etik Advokat, Studi ini menyoroti pentingnya menjunjung tinggi kode etik advokat melalui analisis kasus Lisa Rahmat, seorang advokat yang terlibat dalam pelanggaran kode etik. Pelanggaran yang dilakukan meliputi tindakan ketidakjujuran dan konflik kepentingan, yang merusak reputasi pribadi serta menurunkan kepercayaan publik terhadap profesi advokat dan sistem hukum secara keseluruhan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menjaga kode etik advokat adalah kunci untuk mempertahankan integritas dan kredibilitas, serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat. Metode penelitian ini menggunakan cara dengan tatap muka atau dengan secara langsung, Kasus Lisa Rahmat menjadi contoh nyata akan dampak negatif pelanggaran kode etik dan pentingnya integritas dalam praktik hukum. Oleh karena itu, studi ini merekomendasikan penegakan yang lebih ketat terhadap kode etik advokat dan pendidikan berkelanjutan bagi para advokat untuk menjaga standar etika yang tinggi dalam profesi mereka. Hasil penelitian wawancara yang kita lakukan kita belajar menjadi seorang advokat yang mengutamakan kejujuran, menjunjung tinggi etika dalam menjalankan profesi dan tidak selalu berorientasi pada materi dan kita juga diajarkan untuk bisa menjaga privasi atau data rahasia dari klien yang sedang kita tangani,Intinya dari wawancara yang kita lakukan seorang advokat adalah profesi yang mulia yang harus selalu mengedepankan hati nurani diatas segalanya.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Abdussamad, Z. (2021). Metode penelitian kualitatif. Syakir Media Press.
Hafidzi, A. (2015). Eksistensi advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) dalam sistem negara hukum di Indonesia. Khazanah: Jurnal Studi Islam dan Humaniora, 13(1).
Iftitah, V., et al. (2024). Penegakan hukum terhadap pelanggaran kode etik. Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran, 9932.
Langgeng, S. (2018). Peran advokat sebagai penegak hukum dalam mendukung terwujudnya sistem peradilan pidana terpadu dalam penegakan hukum pidana di Indonesia. Jurnal Daulat Hukum, 139.
Maemunah, S. (2021). Penegakan hukum terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh advokat. Jurnal Juristic, 2(2).
Mardani, D. (2019). Etika profesi hukum. Rajawali Pers.
Mhd. Alwin, A. I., et al. (2023). Urgensi kode etik profesi advokat. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 718.
Nadwan, H., et al. (2023). Moral, etika dan kode etik profesi advokat. FORIKAMI (Forum Riset Ilmiah Kajian Masyarakat Indonesia), 8–13.
Pramono, A. (2016). Etika profesi advokat sebagai upaya pengawasan dalam menjalankan fungsi advokat sebagai penegak hukum. DIH Jurnal Ilmu Hukum, 137.
Prastio Darma, et al. (2023). Sanksi pelanggaran kode etik advokat. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(3).
Sinaga, & Putri. (2024). Profesionalitas dan integritas advokat dalam penegakan. Yuriska: Jurnal Ilmu Hukum, 143.
Suwandi, & Mardani. (2023). Penegakan kode etik advokat terhadap advokat yang mengambil atau merebut klien dari teman sejawat. Jurnal Begawan Abioso, 14(1).
Safitri, K., & Santosa, B. (2024). Kejagung periksa Lisa Rahmat dan stafnya terkait dugaan suap kasus Ronald Tannur. Kompas.com. Diakses pada 11 November 2024, dari https://nasional.kompas.com/read/2024/11/11/17284761/kejagung-periksa-lisa-rahmat-dan-stafnya-terkait-dugaan-suap-kasus-ronald.
Sunggu, T. O., & Tajuddin. (2023). Kode etik advokat sebagai dasar itikad baik advokat dalam menjalankan profesinya tidak dituntut perdata maupun pidana. Yuriska: Jurnal Ilmu Hukum, 160.
Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) telah digantikan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.