Perlindungan Hukum Terhadap Korban Toxic Relationship Dikalangan Remaja

Main Article Content

Nabilla Putri Aryani
Ahmad Solehudin
Andra Triyudiana
Windi Rahmawati
Fasya Zahra Luthfiyah

Abstract

Toxic relationships  in violence among adolescents are unhealthy relationships that interfere with physical, mental and survival. So socialization is needed from the government, schools and families to prevent and overcome sexual violence physically and non-physically. One of the ways to support education for adolescents is education by law faculty students in the Clinic Legal Education subject of studying material and mini games that make it easier to understand education about Toxic relationships or toxic relationships in violence among adolescents. The research method uses a mix method, namely normative and empirical juridical methods, namely the presentation of material based on applicable regulations and implications for students about sexual violence in toxic relationships in the dating, family and friendship zones. That providing legal protection for victims of toxic relationships aims to provide justice to the victims. Then in that case it needs to be corrected

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Aryani, N. P., Solehudin, A., Andra Triyudiana, Windi Rahmawati, & Fasya Zahra Luthfiyah. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Toxic Relationship Dikalangan Remaja. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 1(02). Retrieved from https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/245
Section
Articles

References

Dewi Inra Yani, d. (2021). Analisis perbedaan komponen cinta berdasarkan Tingkat Toxic Relationship. Universitas Bosowa: Jurnal Psikologi Karakter.

Sekarlina, I. (2013). Stockholm Syndrome pada Wanita Dewasa Awal yang Bertahan dalam Hubungan yang Penuh Kekerasan. Jurnal Psikologi Klinis Dan Kesehatan Mental, 02(03), 1-6.

Komnas Perempuan. (2020). Kekerasan meningkat: Kebijakan penghapusan kekerasan seksual untuk membangun ruang aman bagi perempuan dan anak perempuan. Catahu: Catatan Tahunan Tentang Fransiska Novita Eleanora, Zulkifli Ismail, Ahmad, S.Psi, M. P. L. (2021). Buku Ajar Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan (I). Madza Media.

Kekerasan Terhadap Perempuan, 1-109. https://www.komnasperempuan.go.id/ file/pdf_file/2020/Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan 2020.

Creswell, John W & Clark, Vicki L. Plano. (2015). Understanding Research: A Consumer’s Guide (2nd Edition). New York: Pearson

Sugiyono, 2009. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Bandung: Alfabeta.

Astari, C., & Santosa, H. P. (2019). Hubungan antara Kualitas Komunikasi Keluarga dan Persepsi tentang Abusive Relationship dengan Perilaku Kekerasan dalam Pacaran Kelompok Usia Dewasa Muda. Undip E-Journal, 7(2), 153–164.

Mulyadi, L. (2007) Kapita Selekta Hukum Pidanan,Kriminologi dan Viktimologi. Djambatan, Jakarta.

Fransiska Novita Eleanora, Zulkifli Ismail, Ahmad, S.Psi, M. P. L. (2021). Buku Ajar Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan (I). Madza Media.

Erlina. Implementasi Hak Konstitusional Perempuan Dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Vol. 1 Nomor 1. November 2012.

Farhana. Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. 2012.

_________________. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: Refika Aditama. 2014

Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Republik, Indonesia.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Republik Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

Peraturan Kemendikbud No. 30 tahun 2021 tentang pecegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPSK).