Prinsip Otonomi Moral dalam Filsafat Hukum Immanuel Kant: Analisis terhadap Konsep Kebebasan dan Kewajiban
Main Article Content
Abstract
Pemikiran filsafat hukum terus mengalami perkembangan signifikan dari waktu ke waktu, dengan kontribusi berbagai tokoh besar yang memberikan fondasi teoritis dalam memahami hubungan antara hukum, moralitas, dan keadilan. Salah satu tokoh penting dalam ranah ini adalah Immanuel Kant, seorang filsuf Jerman abad ke-18 yang terkenal melalui karya-karyanya dalam bidang epistemologi, etika, dan estetika. Pemikiran Kant dalam filsafat hukum menekankan pentingnya otonomi moral sebagai dasar hubungan antara kebebasan individu dan kewajiban hukum. Dalam pandangannya, kebebasan bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan harus tunduk pada hukum moral yang rasional dan dapat diterima secara universal. Studi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode deskriptif-analitis untuk mengkaji relevansi pemikiran Immanuel Kant dalam konteks hukum modern, khususnya di Indonesia. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun prinsip-prinsip Kant bersifat universal dan ideal, penerapannya dalam hukum positif di tengah masyarakat yang plural dan kompleks tetap menghadapi tantangan. Namun demikian, nilai-nilai yang dikedepankan Kant, seperti keadilan, kebebasan yang bertanggung jawab, dan supremasi hukum, tetap relevan dalam memperkuat sistem hukum modern. Studi ini menegaskan bahwa integrasi antara moralitas dan hukum, sebagaimana dikemukakan oleh Kant, dapat menjadi fondasi dalam membangun sistem hukum yang tidak hanya taat prosedur, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan substantif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.