Kritik Hukum Formal Terhadap Filasafat Hukum

Main Article Content

Aditya Candra
Benhard Asri Sitohang
Aznur Muban

Abstract

Permasalahan dalam sistem hukum Indonesia saat ini adalah dominasi pendekatan hukum formal yang terlalu prosedural, mengakibatkan ketidakmampuan hukum menjawab kebutuhan keadilan substantif masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah mengkritisi kecenderungan hukum formal dari perspektif filsafat hukum, terutama terhadap aliran positivisme hukum. Metode yang digunakan adalah studi pustaka dengan pendekatan yuridis-filosofis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum formal sering kali bersifat rigid dan mengabaikan nilai-nilai moral serta dinamika sosial yang diangkat oleh filsafat hukum progresif dan realisme hukum. Tokoh seperti H.L.A. Hart dan John Austin, yang menjadi pelopor positivisme hukum, memisahkan hukum dari moralitas, sedangkan Satjipto Rahardjo dan Oliver W. Holmes justru menekankan pentingnya dimensi sosial dan keadilan substantif. Simpulan dari kajian ini menyatakan bahwa dominasi hukum formal perlu dikritisi dan diseimbangkan dengan pendekatan filosofis yang lebih humanis dan kontekstual agar hukum mampu mencapai tujuan sosial yang lebih adil.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Candra, A., Benhard Asri Sitohang, & Aznur Muban. (2025). Kritik Hukum Formal Terhadap Filasafat Hukum. Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains Dan Sosial Humaniora, 3(01). Retrieved from https://journal.forikami.com/index.php/nusantara/article/view/966
Section
Articles