Kritik Hukum Formal Terhadap Filasafat Hukum
Main Article Content
Abstract
Permasalahan dalam sistem hukum Indonesia saat ini adalah dominasi pendekatan hukum formal yang terlalu prosedural, mengakibatkan ketidakmampuan hukum menjawab kebutuhan keadilan substantif masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah mengkritisi kecenderungan hukum formal dari perspektif filsafat hukum, terutama terhadap aliran positivisme hukum. Metode yang digunakan adalah studi pustaka dengan pendekatan yuridis-filosofis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum formal sering kali bersifat rigid dan mengabaikan nilai-nilai moral serta dinamika sosial yang diangkat oleh filsafat hukum progresif dan realisme hukum. Tokoh seperti H.L.A. Hart dan John Austin, yang menjadi pelopor positivisme hukum, memisahkan hukum dari moralitas, sedangkan Satjipto Rahardjo dan Oliver W. Holmes justru menekankan pentingnya dimensi sosial dan keadilan substantif. Simpulan dari kajian ini menyatakan bahwa dominasi hukum formal perlu dikritisi dan diseimbangkan dengan pendekatan filosofis yang lebih humanis dan kontekstual agar hukum mampu mencapai tujuan sosial yang lebih adil.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.