ANALISIS PELANGGARAN HAM TERHADAP BURUH PT FAST RETAILING BRAND UNIQLO Pelanggaran HAM terhadap buruh

Main Article Content

Disa Candraningtas
Merlis Lumeno
Apri Sriyuni
Erwindah Azizah Sidik

Abstract

Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang tertanam dalam diri manusia sebagai anugerah yang diberikan Tuhan kepada manusia yang wajib dihormati dijunjung tinggi dan juga dilindungi. Pada masa saat ini masih banyak pelanggaran HAM. salah satunya kasus buruh UNIQLO. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis apa yang dilakukan PT. Jaba Garmindo terhadap kasus tuntutan tenaga kerja UNIQLO. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang mendeskripsikan konsep Hak Asasi Manusia yang berkembang dalam gerakan sosial Internasional. Data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara literature review dari berbagai jurnal, buku, artikel tentang pelanggaran HAM yang menimpa buruh UNIQLO. Setelah dilakukan kajian secara mendalam maka diperoleh hasil bahwa untuk mengusut kasus uniqlo sebagian perusahaan yang bergabung dengan perusahaan lain untuk menyerukan aspirasinya. Dengan adanya tuntutan itu maka perusahaan kasus Uniqlo bertanggung jawab dan memberikan pesangon yang belum dibayar kepada pekerja UNIQLO setelah pabrik mengalami kebangkrutan hingga penutupan pabrik tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Candraningtas, D., Lumeno, M., Sriyuni, A., & Sidik, E. A. (2022). ANALISIS PELANGGARAN HAM TERHADAP BURUH PT FAST RETAILING BRAND UNIQLO: Pelanggaran HAM terhadap buruh. Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains Dan Sosial Humaniora, 1(01). Retrieved from https://journal.forikami.com/index.php/nusantara/article/view/64
Section
Articles

References

Allan Asher, Delegasi Australia, Komisi Perusahaan Transnasional PBB, Laporan Sesi ke-i8, New York. Braithwaite, loc.cit.n.38, h.19;

Cf.,G. Amato, 1997. Anti-Trust dan Ikatan . Kekuasaan. di pp.1-4, 109-112.

Dugis, Visensio. 2016. Teori Hubungan Internasional, Prespektif-Prespektif Klasik. Surabaya:Cakra Studi Global Strategis (CSGS). pp. 125-146.

J.P. Eaton, 'Tragedi Nigeria, Aturan Lingkungan Perusahaan Transnasional, dan HAM menuju Lingkungan yang Sehat', 15B.U. International Law Journal. 1997, h.261, par.280.

Linkalter, Andrew, 2001. Marxism, in; Schott Burchill, et al, Theories of Internasional Relation, Palgrave, pp. 129-1.

M. Friedman, 'Tanggungjawab Sosial dari Bisnis adalah Meningkatkan Keuntungan', Teh New

Magdoff, Harry. 1978. “Imperialism: A History Survey”, dalam Imperialism: From the Colonial Age to the Present. New York: Monthly Review Press, pp. 165-19754.

P. Alston, 1997. 'Miopia Para Pelayan Publik: Pengacara Internasional dan Globalisasi", 8 EJIL h.435;

Rangga Naviul Wafi, 2019. Memaknai PErjuangan Keras : Buruh Uniqlo. Indoprogress.com.

Responsibank.id/media/367095/case-study-responsibank-indonesia-2016-perbankan-dan-penghormatan-hak-hak-pekerja

Ririen Astria, 2010, “Kinerja NGO”. Universitas Sumatera Utara, Sumatera Utara. Silmia, P. 2019.Penjahit Indonesia Demo Uniqlo Jepang Hingga : Den mark.

Spiro, loc.cit.n.i8. Orentlicher and Gelatt, loc.cit.n.31, par 98- 99.