Perbedaan Hukum antara Poligami dan Poliandri bedasarkan Konsep Keadilan dalam Islam
Main Article Content
Abstract
Makalah ini membahas perbedaan hukum antara poligami dan poliandri dalam Islam dengan meninjau konsep keadilan sebagai landasan utamanya. Islam memperbolehkan poligami dalam bentuk poligini dengan syarat keadilan, sementara secara tegas melarang poliandri. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka dari sumber-sumber primer seperti Al-Qur’an, hadis, tafsir ulama, serta literatur fiqh dan kajian sosial-biologis. Hasil kajian menunjukkan bahwa poligami diizinkan untuk menjaga keseimbangan sosial, keutuhan keluarga, dan perlindungan perempuan dalam situasi tertentu, dengan syarat keadilan yang ketat. Sebaliknya, poliandri dilarang karena berpotensi menimbulkan kerancuan nasab, ketidakjelasan tanggung jawab nafkah, serta gangguan terhadap struktur keluarga dan hak anak. Penelitian ini menegaskan bahwa keadilan dalam Islam bukan berarti persamaan mutlak, melainkan penempatan hak dan kewajiban secara proporsional sesuai peran dan tanggung jawab. Dengan demikian, hukum Islam dalam pernikahan tidak semata-mata berbasis pada erbedaan gender, tetapi pada upaya menjaga kemaslahatan dan kestabilan keluarga serta masyarakat
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Akhmad, Chairul. (2012, 25 Januari). Ensiklopedi Hukum Islam: Al-Adl dan Adil. Khazanah Republika. https://khazanah.republika.co.id/berita/lycd4r/ensiklopedi-hukum-islam-aladl-adil
Diyana AR. (2024, 16 November). 10 Hikmah Poligami. The Vocket. https://thevocket.com/10-hikmah-poligami
Hidayat, Rusman. (2023, 29 Januari). Hikmah Poligami dalam Pandangan Islam dan Syaratnya. Sindonews. https://kalam.sindonews.com/read/1008397/72/hikmah-poligami-dalam-pandangan-islam-dan-syaratnya-1674928919
KBBI. (n.d.). Adil. Diakses pada 14 Maret 2025, dari https://kbbi.web.id/adil
Kushner, Dale M. (2024, 26 Juni). The Changing Faces of Fatherhood in the 21st Century. Psychology Today. https://www.psychologytoday.com/us/blog/transcending-the-past/202406/the-changing-faces-of-fatherhood-in-the-21st-century
Media, Mustanir. (2016). Hikmah dan Manfaat Poligami dalam Pandangan Islam. https://mustanir.net/hikmah-dan-manfaat-poligami-dalam-pandangan-islam/
Mukhtar. (n.d.). Bersikaplah Adil Wahai Suami. Almanhaj. https://almanhaj.or.id/51778-bersikaplah-adil-wahai-suami.html
NU Online. (n.d.). An-Nisa’ Ayat 3. https://quran.nu.or.id/an-nisa'/3
Purnama, Yulian. (201, 7 Mei). Mengapa Perempuan Tidak Lebih dari Satu Suami. Muslim.or.id. https://muslim.or.id/9115-mengapa-perempuan-tidak-lebih-dari-satu-suami.html
Quran.com. (n.d.). An-Nisa’ 22–24 (Versi Bahasa Inggris). https://quran.com/en/an-nisa/22-24
Rafki, Muhammad. (2022). Menelaah Makna Keadilan dalam Al-Qur'an. Tanwir.id. https://tanwir.id/menelaah-makna-keadilan-dalam-al-quran/
Wikipedia. (2023, 9 Oktober). Poligini dalam Islam.https://id.wikipedia.org/wiki/Poligini_dalam_Islam