Transgender : Antara kebebasan dan Norma Agama
Main Article Content
Abstract
Fenomena Transgender dalam beberapa bulan terakhir kembali menjadi kontroversi dalam lingkungan masyarakat. Transgender sendiri merujuk pada seorang atau sekelompok yang merasa bahwa identitas gender yang dimilikinya tidak sesuai dengan jenis kelaminnya pada saat lahir. Bagi kaum mereka, apa yang mereka lakukan adalah suatu wujud kebebasan setiap manusia yang bebas dalam melakukan dan membuat keputusan apapun untuk hidupnya, sebagaimana kebebasan berekspresi seorang warga negara termuat dalam Undang-Undang Dasar. Di sisi lainnya, dalam konteks agama Islam, Transgender dikategorikan sebagai perbuatan keji dan memiliki dosa yang besar. Secara jelas Allah SWT. akan melaknat orang-orang yang mengubah sesuatu di tubuhnya. Penulisan ini disusun dengan tinjauan pustaka di mana seluruh isi di dalam penulisan ini merupakan hasil dari membaca, menelaah serta meninjau ulang pernyataan atau laporan penelitian yang telah ada sebelumnya. Hasil penulisan menunjukkan bahwa hukum yang ada memang menetapkan tentang kebebasan berekpresi, namun kebebasan ini tetap memiliki batasan dan menyesuaikan norma-norma yang berlaku. Sementara dalam agama Islam, penggantian alat kelamin diperbolehkan hanya untuk menyempurnakan dan memperbaiki kelamin yang belum memiliki kejelasan.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
BPPM. (2017, September 7). Mengenal gender dysphoria, sebuah gangguan identitas. Psikomedia. https://psikomedia.net/mengenal-gender-dysphoria-sebuah-gangguan-identitas/
Dharmayanti, F. S. (2022). Pro-kontra terhadap pandangan mengenai LGBT berdasarkan perspektif HAM, agama, dan hukum di Indonesia. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 2(2), 210–231.
Febriani, E. (2020). Fenomena kemunculan kelompok homoseksual dalam ruang publik virtual. Komunikologi: Jurnal Ilmiah Ilmu Komunikasi, 17(1), 30–38.
Fenomena transgender dan hukum operasi kelamin. (2011, July 20). Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah Dirosat Islamiyah Al-Hikmah. https://alhikmah.ac.id/fenomena-transgender-dan-hukum-operasi-kelamin/
Gumilang, N. A. (2023, November 20). Tinjauan pustaka: Pengertian, fungsi, manfaat, dan contoh-nya! Gramedia Blog. https://www.gramedia.com/literasi/tinjauan-pustaka/
Indriasari, E., Ardiansyah, M. D., & Pratama, E. A. (2021). Kedudukan hukum bagi pelaku Transgender di Indonesia dalam perspektif perlindungan Hak Asasi Manusia. DIKTUM: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 29–40.
K, A. (2019, July 21). FaceApp dan tafsir Surat An-NIsa ayat 119. Nuonline. https://islam.nu.or.id/tafsir/faceapp-dan-tafsir-surat-an-nisa-ayat-119-4ZSJd
Kartini, A., & Maulana, A. (2019). Redefinisi Gender dan Seks. An-Nisa’: Jurnal Kajian Perempuan & Keislaman, 12(2), 217–239.
Kusuma, K. N. (2016). Studi fenomenologi Seksualitas Transgender wanita. Psikoborneo, 4(2), 285–291.
Nurdelia, Jasruddin, & Daud, J. (2015). Transgender dalam persepsi masyarakat. Jurnal Equilibrium, 3(1), 19–28.
Rasyid, A. A. Al. (2021, October 21). Transgender dalam pandangan Islam. Kumparan.Com. https://kumparan.com/achmad-akmal-al-rasyid/transgender-dalam-pandangan-islam-1wlO1cjEFjS/full