Peran Hukum Dalam Masyarakat Menurut Plato

Main Article Content

Fitriani
Sivha Agistha Putri
Azira Riandi Putri
Dewi Sintya

Abstract

Hukum memainkan peran fundamental dalam membentuk keteraturan dan keadilan dalam masyarakat. Plato, seorang filsuf Yunani Kuno, memiliki pandangan bahwa hukum harus mencerminkan keadilan dan bertujuan untuk mencapai kebaikan tertinggi dalam suatu negara. Dalam pemikirannya, hukum bukan sekadar aturan yang bersifat koersif, tetapi juga alat untuk mendidik masyarakat menuju kehidupan yang lebih baik dan harmonis. Plato mengusulkan konsep Negara Ideal, di mana hukum dibuat dan diterapkan oleh para filsuf-raja yang memiliki kebijaksanaan dan moralitas tinggi. Ia juga menekankan bahwa hukum harus bersifat objektif, tetap, dan tidak tunduk pada kepentingan individu atau kelompok tertentu. Dengan demikian, hukum berfungsi sebagai sarana untuk menciptakan ketertiban sosial serta menjamin keadilan bagi seluruh warga negara. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana peran hukum dalam masyarakat menurut pemikiran plato dan bagaimana hukum itu dilakukan pada masa Plato.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Fitriani, Sivha Agistha Putri, Azira Riandi Putri, & Dewi Sintya. (2025). Peran Hukum Dalam Masyarakat Menurut Plato. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 3(02). Retrieved from https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/916
Section
Articles