Keadilan Dalam Perspektif Filsafat Hukum Thomas Aquinas
Main Article Content
Abstract
Permasalahan keadilan dalam sistem hukum Indonesia masih menjadi isu sentral, ditandai dengan ketimpangan perlakuan antara masyarakat kecil dan elite, serta lemahnya supremasi hukum akibat korupsi dan intervensi politik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep keadilan menurut filsafat hukum Thomas Aquinas dan menilai relevansinya sebagai solusi atas ketidakadilan hukum di Indonesia. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif konseptual dan historis, melalui studi literatur terhadap karya asli Thomas Aquinas, seperti Summa Theologica, serta sumber-sumber pendukung lain yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Aquinas memandang keadilan sebagai kebajikan utama yang mengarahkan kehendak manusia untuk memberikan hak kepada setiap individu secara proporsional. Aquinas membedakan keadilan menjadi keadilan umum dan keadilan khusus (distributif, komutatif, dan vindikatif), serta menekankan bahwa hukum manusia hanya sah jika selaras dengan hukum kodrat dan hukum abadi Tuhan. Dalam konteks Indonesia, penelitian ini menemukan bahwa prinsip keadilan substantif belum diadopsi secara sistematis, sehingga praktik hukum masih bias kepentingan kekuasaan dan belum sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai moral. Simpulan penelitian ini menegaskan pentingnya penerapan konsep keadilan Aquinas sebagai kerangka normatif untuk memperbaiki sistem hukum Indonesia agar lebih berorientasi pada keadilan sejati dan kemanusiaan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Aquinas, Thomas. (1271). Summa Theologiae. II-IIae, Q.58.
Arum, M. (2019). Keadilan Proporsional dalam Perspektif Filsafat Hukum Thomas Aquinas. Yogyakarta: Penerbit LKiS.
Finnis, J. (2011). Natural Law and Natural Rights (2nd ed.). Oxford University Press.
Kirom, S., & Nadirin, A. (2023). Penerapan Keadilan Hukum di Indonesia dalam Perspektif Filsafat Hukum. Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, 8(1). https://www.syekhnurjati.ac.id/jurnal/index.php/mahkamah/article/view/15712
Muhtamar, S., & Ashri, M. (2020). Dikotomi Moral dan Hukum sebagai Problem Epistemologis.JurnalFilsafat.https://pdfs.semanticscholar.org/d3a8/190590637896f7f78854d0c46633e5320c7b.pdf
Samekto, F.X. (2022). Tantangan Hakim di Indonesia. UNDIP Law Series. http://doc-pak.undip.ac.id/id/eprint/14098/1/TANTANGAN%20HAKIM%20DI%20INDONESIA.pdf
Transparency International. (2023). Corruption Perception Index. https://transparency.org
Kompas.com. (2022). “Eksklusivitas Napi Korupsi”. https://kompas.com
CNN Indonesia. (2015). “Nenek Asyani Divonis Penjara karena Kayu Rp38 Ribu”. https://cnnindonesia.com
Katadata. (2022). “Kepercayaan Publik terhadap Penegakan Hukum”. https://databoks.katadata.co.id
Wulandari, C. (2020). Kedudukan Moralitas dalam Ilmu Hukum. Jurnal Hukum Progresif. https://www.academia.edu/download/94967185/pdf.pdf
Muhtamar, S., & Ashri, M. (2020). Dikotomi Moral dan Hukum sebagai Problem Epistemologis dalam Konstitusi Modern. Jurnal Filsafat. https://pdfs.semanticscholar.org/d3a8/190590637896f7f78854d0c46633e5320c7b.pdf
Samekto, FX. (2022). Tantangan Hakim di Indonesia: Dari Penjaga Kepastian Hukum Menuju Pencipta Keadilan Berdasarkan Pancasila. Universitas Diponegoro.http://doc-pak.undip.ac.id/id/eprint/14098/1/TANTANGAN%20HAKIM%20DI%20INDONESIA.pdf
Tjandra, W.R. (2011). Dinamika Keadilan dan Kepastian Hukum dalam Peradilan Tata Usaha Negara. Jurnal Hukum Universitas Gadjah Mada. https://journal.ugm.ac.id/jmh/article/download/16158/10704
Patimah, D.S., Marbun, E.T., & Rahman, Z.O. (2024). Virtue of Justice Thomas Aquinas. Praxis: Jurnal Filsafat dan Teologi. https://journal.forikami.com/index.php/praxis/article/download/620/396
Sihombing, L.A. (2024). Restorative Justice, Kejahatan, Hukuman, dan Peradilan Pidana: Sebuah Analisis Kesejarahan, Peluang dan Tantangan. UNES Law Review.https://www.review-unes.com/index.php/law/article/download/1777/1460
Mubarok, R. (2025). Relasi Hukum dan Moral: Studi Kritis dalam Filsafat Hukum. Quantum Juris: Jurnal Hukum Modern. https://journalpedia.com/1/index.php/jhm/article/download/4943/5128
Endi, Y. (2023). Konsep Keadilan Menurut Thomas Aquinas Terhadap Wabah Korupsi di Indonesia. Jurnal Kewarganegaraan. https://journal.upy.ac.id/index.php/pkn/article/view/5353
Aburaera, S., Muhadar, & Maskun. (2013). Filsafat Hukum Teori Praktik by Prof. Dr. Sukarno Aburaera, S.H., Prof. Dr. Muhadar, S.H., M.Si., Maskun, S.H., LL.M. (z-lib.org).
Adlhiyati, Z., & Achmad, A. (2020). Melacak Keadilan dalam Regulasi Poligami: Kajian Filsafat Keadilan Aristoteles, Thomas Aquinas, dan John Rawls. Undang: Jurnal Hukum, 2(2), 409–431. https://doi.org/10.22437/ujh.2.2.409-431
Wardani, A., & Delasa, N. (2023). DasSollen-Vol1No2-2022-Wardani. https://doi.org/1011111
https://repository.dinus.ac.id/docs/ajar/thomas-aquinas1_ed_(1).pdf
https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/download/145/71
https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/download/145/71
https://journal.upy.ac.id/index.php/pkn/article/download/5353/3185/14837
Mohammad, P. (t.t.). FENOMENA DESIGNER BABIES DALAM FILM DOKUMENTER “WHO’S AFRAID OF DESIGNER BABIES” KARYA HORIZON BBC DALAM PERSPEKTIF ETIKA HUKUM KODRAT THOMAS AQUINAS.