Pembagian Waris dari Pewaris Lajang dan Pengaruh Peran Ahli Waris terhadap Hak Mewarisnya Menurut Hukum Perdata
Main Article Content
Abstract
Pada masa modern saat ini terdapat sebagian orang yang memilih untuk tidak melangsungkan perkawinan atau belum sempat melangsungkan perkawinan semasa hidupnya. Hal ini kemudian akan menimbulkan pertanyaan mengenai pewarisan dari seseorang yang semasa hidupnya belum melangsungkan perkawinan atau masih lajang tersebut. Masalah pewarisan dari pewaris lajang ini akan menjadi lebih kompleks dalam mengidentifikasi ahli waris dan pembagian harta peninggalannya. Terlebih lagi, apabila pewaris lajang tersebut semasa hidupnya mengalami penelantaran oleh keluarganya. Adapun penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pewarisan dari pewaris lajang menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan untuk mengetahui pengaruh peran ahli waris kepada pewaris lajang semasa hidupnya dikaitkan dengan hak mewarisnya. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode yuridis empiris yang menggali dan menelaah topik pewarisan dari pewaris lajang menggunakan berbagai sumber bahan hukum. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa pewarisan dari pewaris lajang dapat dilakukan dengan dua cara yaitu ab intestato dan testamentair. Dengan ahli waris langsung kepada ahli waris golong kedua dan seterusnya secara hierarkis. Dimana pewarisan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ini hak mewarisnya tidak dipengaruhi dengan peran ahli waris kepada pewaris semasa hidupnya. Mengingat adanya aturan legitime portie atau bagian mutlak yang akan tetap memberikan hak untuk mewaris bagi ahli waris dalam garis lurus meskipun ahli waris telah menelantarkan atau tidak berperan semasa pewaris masih hidup.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Aditya Priyatna Darmawan dan Ahmad Naufal Dzulfaroh, (2024), “”Goo Hara Law” Resmi Disahkan, Orangtua di Korsel yang Abaikan Anaknya Tak Berhak Mendapat Warisan”, kompas.com, <https://www.kompas.com/tren/read/2024/08/31/083000165/-goo-hara-law-resmi-disahkan-orangtua-di-korsel-yang-abaikan-anaknya-tak> [diakses pada 03 Mei 2025]
Aryono dan Aris Prio Agus Santoso, (2021), Pengantar Hukum Waris, Yogyakarta: Pustaka Baru Press
Cakra Adhyaksa Law, (2025), “Empat Golongan Ahli Waris Menurut KUHPerdata”, hukumonline.com, <https://www.hukumonline.com/klinik/a/empat-golongan-ahli-waris-menurut-kuh-perdata-lt4ecc7cf50640b/>, [diakses pada 16 Mei 2025]
CNN Indonesia, (2024), “Undang-Undang Goo Hara Soal Hak Waris Disahkan Hari Ini”, CNNIndonesia, <https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20240828153536-234-1138663/undang-undang-goo-hara-soal-hak-waris-disahkan-hari-ini>, [diakses pada 25 Mei 2025]
Dwi Ratna Kartikawati, (2021), Hukum Waris Perdata Sinergi Hukum Waris Perdata dengan Hukum Waris Islam, Tasikmalaya: CV. Elvaretta Buana
Fiqhih R. P. Nurhamidin, (2017), “Hapusnya Hak Mewaris Para Ahli Waris Menurut Pasal 838 KUHPerdata”, Lex Privatum, Vol. V, No. 10
Indah Sari, (2014), “Pembagian Hak Waris Kepada Ahli Waris Ab Intestato dan Testamentair Menurut Hukum Perdata Barat (BW)”, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara – Fakultas Hukum Universitas Suryadarma, Vol. 5, No. 1
Maman Suparman, (2015), Hukum Waris Perdata, Jakarta: Sinar Grafika
Martha Eri Safira, (2017), Hukum Perdata, Ponorogo: CV Nata Karya
Mochamad Januar Rizki, (2022), “Mengenal Hukum Waris dalam KHI dan KUHPerdata”, hukumonline.com, <https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-hukum-waris-dalam-khi-dan-kuhperdata-lt634e5cb421955/?page=all>, [diakses pada 25 Mei 2025]
Muhammad Fauzan, (2025), “Pemuda Indonesia yang Belum Kawin Terus Naik”, goodstats, <https://data.goodstats.id/statistic/pemuda-indonesia-yang-belum-kawin-terus-naik-kRdZf>, [diakses pada 26 Mei 2025]
Naskur, (2010), “Memahami Harta Peninggalan sebagai Warisan dalam Perspektif Hukum Islam”, Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, Vol. 8, No. 1
Pratini Salamba, (2017), “Tinjauan Hukum Mengenai Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Perdata”, Lex Administratum, Vol. V, No. 6
Siti Maryam Qurotul Aini, et. al., (2021), “Hukum Waris Perspektif Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)”, Jas Merah Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah, Vol. 1, No. 1
Siti Rahmah, et.al., (2023), “Bagian Mutlak (Legitime Portie) Ahli Waris Berbagai Golongan Menurut Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam”, Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Politik, Vol. 1, No. 3
Sylvia Shasmita dan Andryawan, (2023), “Pembagian Harta Warisan oleh Pewaris yang Tidak Menikah kepada Keponakan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”, Jurnal Serina Sosial Humaniora, Vol. 1, No. 2