Peran Panitera Dan Kode Etik Dalam Menjaga Integritas Pengadilan
Main Article Content
Abstract
Panitera sebagai aparat penegak hukum memiliki tugas secara umum, yaitu memberikan dukungan dalam hal teknis administrasi perkara, termasuk menyelesaikan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan penanganan perkara sesuai dengan Perma Nomor 7 Tahun 2015. Dalam melaksanakan tugasnya, panitera tidak hanya dituntut untuk memiliki kemampuan teknis yang mumpuni. Metode dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang dimana metode ini lebih berkaitan dengan interpretasi terhadap data yang dikemukakan di lapangan dan metode pendekatan empiris atau penelitian hukum sosiologis digunakan untuk mengumpulkan data lapangan terkait implementasi peran dan kode etik panitera dalam praktik peradilan melalui pengamatan (observasi) dan wawancara serta Pendekatan normatif digunakan untuk menganalisis permasalahan berdasarkan landasan norma dan peraturan yang tertulis Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang berfokus pada interpretasi data yang diperoleh di lapangan. Pendekatan empiris atau penelitian hukum sosiologis digunakan untuk mengumpulkan data terkait implementasi peran dan kode etik panitera dalam praktik peradilan, melalui pengamatan (observasi) dan wawancara. Sementara itu, pendekatan normatif diterapkan untuk menganalisis permasalahan berdasarkan norma dan peraturan yang tercantum dalam perundang-undangan yang berlaku.Untuk mengatasi masalah tersebut, penelitian ini merekomendasikan pentingnya pelatihan berkelanjutan bagi panitera, pengawasan yang lebih ketat, serta penguatan komitmen melalui pakta integritas. Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan penerapan kode etik yang lebih baik, sehingga proses peradilan dapat berjalan lebih transparan, adil, dan dapat dipercaya oleh publik.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Anam, A. Z. (2024, Maret 4). Mengawali 2024, Seluruh Aparatur Kepaniteraan MA Tanda Tangani Pakta Integritas. Retrieved from Kepaniteraan Mahkamah Agung: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/reformasi-birokrasi/2351-mengawali-2024-seluruh-aparatur-kepaniteraan-ma-tanda-tangani-pakta-integritas
Daeng, Y., Putri, D., F, B., & Rahmat, K. (2024). Keterbatasan Aparat Penegak Hukum Sebagai Hambatan Dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur, 5.
Efendi, J., & Rijadi, P. (2022). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Jakarta: Prenada Media.
Fuadah, A. T. (2019). Acara Peradilan Agama Plus Prinsip Hukum Acara Islalm Dalam Risalah Qadha Umar Bin Khaththab. Rajawali Press, 80-81.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2013). Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi dan Administrasi Pengadilan. Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2015). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Mahkamah Agung. Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Maiwan, M. (2018). Memahami teori-teori etika: Cakrawala dan pandangan. Jurnal Ilmiah Mimbar Demokrasi, 193-215.
Makkarateng, M. Y. (2022). PENGARUH KODE ETIK PROFESI TERHADAP KINERJA APARAT PENEGAK. JURNAL AR-RISALAH, 33.
Muchlis. (2024, September 12). INTEGRITAS DAN KEJUJURAN, RUH APARATUR PERADILAN AGAMA. Retrieved from MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA: https://badilag.mahkamahagung.go.id/pojok-dirjen/pojok-dirjen-badilag/integritas-dan-kejujuran-ruh-aparatur-peradilan-agama-oleh-drs-h-muchlis-s-h-m-h-13-09
Nelson. (2023). LEMAHNYA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA. Jurnal Multilingual, 4.
Nofriandi, P. (2024, Februari 2). KETUA MA : PANITERA PENGGANTI MERUPAKAN GARDA TERDEPAN DALAM PROSES PENYELESAIAN PERKARA DI MAHKAMAH AGUNG. Retrieved from Mahkamah Agung Republik Indonesia: https://www.mahkamahagung.go.id/id/berita/6150/ketua-ma-panitera-pengganti-%20merupakan-garda-terdepan-dalam-proses-penyelesaian-perkara-di-mahkamah-%20agung
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157. Jakarta: Sekretariat Negara.
Ridwan, M., Dwi, I., & Afandi, M. M. (2024). KODE ETIK DAN PENEGAKAN HUKUM DALAM KONTEKS POSITIVISME HUKUM DI INDONESIA. Jurnal Ilmiah Nusantara ( JINU).
Rofiq, K. (2022). Hukum Acara Peradilan Agama. Cv. Rafi Sarana Perkasa, 113-114.
Shofi, A. F. (2024, Desember 30). Peran Panitera Pengganti Terhadap Kualitas Putusan Hakim Dan Profesionalisme Lembaga Peradilan Di Pengadilan Agama Purwodadi. Retrieved from Pengadilan Agama Purwodadi Kelas 1A: https://pa-purwodadi.go.id/index.php/26-halaman-depan/artikel/275-peran-panitera-pengganti-terhadap-kualitas-putusan-hakim-dan-profesionalisme-lembaga-peradilan-di-pengadilan-agama-purwodadi
Sinaga, N. A. (2020). Kode Etik Sebagai Pedoman Pelaksanaan Profesi Hukum Yang Baik. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 6-7.
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Kota Batu: Alfabeta.
Suhariyanto, B. (2018). PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK RANCANGAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG KEPANITERAAN DAN KESEKRETARIATAN PENGADILAN. Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Yasmita. (2024, Oktober 1). Jabatan Panitera: Antara Hasrat dan Amanah. Retrieved from Pengadilan Agama Tigaraksa: https://pa-tigaraksa.go.id/jabatan-panitera-antara-hasrat-dan-amanah/