Filsafat Hukum dalam Perspektif Roscoe Pound

Main Article Content

Raesha Diva
Amara Nur Nabila
Tita Wulansari
Marshanda Indriani

Abstract

Penelitian ini mengkaji secara komprehensif terkait konsep dasar filsafat hukum Roscoe Pound yang memberikan kedudukan terhadap hukum sebagai alat rekayasa sosial (law as a tool of social engineering). Pound berpendapat bahwa hukum tidak hanya sebagai aturan yang bersifat normatif dan kaku, tetapi juga sebagai alat penyeimbang berbagai kepentingan dalam masyarakat. Fungsi hukum menurut Pound adalah untuk menciptakan tatanan sosial yang sesuai dengan tujuan hukum itu sendiri. Konsep ini menunjukkan bahwa hukum harus mampu berperan sebagai penyeimbang, yang secara aktif menyesuaikan dan mengakomodasi berbagai tuntutan sosial demi menjaga stabilitas dan keteraturan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan dengan menelaah berbagai literatur yang relevan guna memahami lebih dalam pemikiran Pound. Hasil kajian menunjukkan bahwa konsep hukum sebagai alat rekayasa sosial menekankan peran aktif hukum dalam menciptakan tatanan sosial yang stabil dan harmonis. Pandangan ini menjadi tonggak penting dalam konsep dasar law as a tool of social engineering, karena memperluas peran hukum bahwa hukum tidak hanya berfungsi menjaga ketertiban, tetapi juga bertindak sebagai instrumen yang secara aktif merancang dan mengarahkan perubahan sosial dalam masyarakat. Selain itu, penelitian ini juga menggambarkan bagaimana hukum menjadi bagian dari proses sosial yang dinamis dan terus berkembang seiring perubahan kebutuhan masyarakat, dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan umum.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Diva, R., Amara Nur Nabila, Tita Wulansari, & Marshanda Indriani. (2025). Filsafat Hukum dalam Perspektif Roscoe Pound. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 4(01). Retrieved from https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/911
Section
Articles