Kesejahteraan Hakim dan Pengaruhnya Terhadap Integritas Hukum
Main Article Content
Abstract
Hakim merupakan tokoh yang berperan penting dalam penegakan hukum dan keadilan di Indonesia, posisi hakim cukup dominan dalam menentukan nasib hukum para pencari keadilan. Namun, posisi hakim ini tidak menjamin kesejahteraannya terpenuhi dengan baik. Sejauh ini, dapat kita lihat sepertinya negara masih belum bisa memberikan kesejahteraan yang optimal bagi hakim sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung. Problematika yang kian kompleks sebenarnya bermula dari regulasi yang saat ini belum dapat mengakomodir seluruh hak keuangan dan fasilitas hakim. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hubungan antara tingkat kesejahteraan hakim dan pengaruhnya terhadap integritas hukum. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris dengan pendekatan kualitatif dengan menggunakan data primer berupa hasil wawancara hakim. Hasil penelitian menunjukan belum terpenuhinya kesejahteraan hakim yang ideal dan hal tersebut berpengaruh kepada putusan yang akan dihasilkan. Berdasarkan penemuan tersebut, pemenuhan kesejahteraan menjadi hal yang penting karena memiliki peran dalam menegakkan integritas hakim.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Abdussamad, Z. (2021). Metode penelitian kualitatif. Syakir Media Press: Makassar
Al-Mahzumy, M. N. S., et al. (2024). Mengingatkan negara: Penyesuaian kesejahteraan hakim merupakan amanah konstitusi Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 2(3).
Bakri, A. M. Y. (2024). Kenapa ribuan hakim protes dengan cuti serempak? Hukumonline. Diakses pada 1 Desember 2024, dari https://www.hukumonline.com/berita/a/kenapa-ribuan-hakim-protes-dengan-cuti-serempak-lt66fa4f805ca83?page=all.
Choi, S. J., et al. (2009). Are judges overpaid? A skeptical response to the judicial salary debate. Journal of Legal Analysis, 1(1), 47–117.
Economic Research Institute. (2024). Salary expert. https://www.salaryexpert.com.
Elnizar, N. E. (2024, 1 Desember). Mahasiswa hukum mau jadi hakim, ini besaran gajinya. Hukum Online. Diambil dari https://www.hukumonline.com/berita/a/mahasiswa-hukum-mau-jadi-hakim-ini-besaran-gajinya-lt6350e31b6ffc3/
Fajrurrahman, F. (2017). Hakim: Pejabat negara yang terpinggirkan. Pengadilan Negeri Mojokerto. Diakses pada 1 Desember 2024, dari https://www.pnmojokerto.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=523:hakimpejabatnegara&catid=27&Itemid=124.
Fortuneidn.com. (2024, 1 Desember). Berapa gaji hakim dan tunjangan hakim di Indonesia, ini perinciannya. Fortune IDN. Diambil dari https://www.fortuneidn.com/news/desy/berapa-gaji-dan-tunjangan-hakim-di-indonesia-iniperinciannya
Irawan, A. S. (2024). Menggagas Endowment Fund bidang hukum: Upaya mewujudkan kesejahteraan dan martabat hakim. Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol 2(3).
Komisi Yudisial Republik Indonesia. (2024). KY dukung peningkatan kesejahteraan hakim. Diambil dari https://www.komisiyudisial.go.id/frontend/news_detail/15760/ky-dukung-peningkatan-kesejahteraan-hakim
Kusworo, D. L., & Fauzi, M. N. K. (2024). Diskursus pemenuhan kesejahteraan hakim sebagai pencegahan judicial corruption. Jurnal Hukum dan Peradilan, 2(3).
Lutfianingsi, F. F., & Efendi, J. (2024). Konstruksi relasi kesejahteraan hakim dengan kualitas kinerja yudisial yang berkeadilan. Jurnal Hukum dan Peradilan, 2(3).
Madril, O. (2015). Nasib kesejahteraan hakim. Pusat Kajian Anti Korupsi UGM. Diakses pada 1 Desember 2024, dari https://pukatkorupsi.ugm.ac.id/?p=3809
Marks, S. (2008). A comment on the relationship between judicial salary and judicial quality. Boston University Law Review, 88(3), 843–853.
Michel, J. (2009). Reducing corruption in the judiciary (Office of Democracy and Governance USAID Program Brief, DPK Consulting). United States Agency for International Development. https://pdf.usaid.gov/pdf_docs/Pnadq106.pdf
Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2019 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2016 Revisi Pertama tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Yang Berada Di Bawah Mahkamah Agung.
Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim.
Permaningtyas, C. A., et al. (2024). Urgensi pemenuhan kesejahteraan hakim sebagai upaya menegakkan integritas. Jurnal Hukum dan Peradilan, 2(3).
Putusan Mahkamah Agung No. 23 HUM/2018. (2018). Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Reuters. (2024, 1 Desember). Indonesia's Sept annual inflation 1.84% lower than expected. Diambil dari https://www.reuters.com/markets/asia/indonesias-sept-annual-inflation-184-lower-than-expected-2024-10-01/
Rizki, M. J. (2024, 1 Desember). Mengurai problem kesejahteraan hakim yang masih jauh dari ideal. Hukum Online. Diambil dari https://www.hukumonline.com/berita/a/mengurai-problem-kesejahteraan-hakim-yang-masih-jauh-dari-ideal-lt65c9f079453b0/?page=3
Rudiansyah. (2013). Jaminan keamanan dan kesejahteraan hakim sebagai pejabat negara di Indonesia (Tesis, Universitas Indonesia).
Transparency International. (2024). Diambil dari https://www.transparency.org/en
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
United Nations Office on Drugs and Crime. (2011). Resource guide on strengthening judicial integrity and capacity. Vienna: UNODC.