PENGARUH TINDAK KEJAHATAN MAFIA TANAH TERHADAP KONFLIK DAN SENGKETA PERTANAHAN: OPTIMALISASI KEBIJAKAN PERTANAHAN ELEKTRONIK DALAM PEMBUATAN AKTA PERALIHAN HAK ATAS TANAH
Main Article Content
Abstract
Fenomena mafia tanah merepresentasikan distorsi fundamental dalam rezim hukuam pertanahan. Praktik illegal yang dilakukan oleh aktor yang memanfaatkan celah hukum tidak hanya merugikan individu, tetapi juga mengancam stabilitas sosial dan keadilan substansial. Hukum pertanahan membutuhkan pendekatan yang mampu menangkap kompleksitas relasi kuasa, kepentingan, dan mekanisme struktural yang memperkenalkan praktik mafia tanah. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi mekanisme sistematis mafia tanah, menganalisis dampak terhadap konflik dan sengketa pertanahan, serta memberikan solusi inovatif melalui optimalisasi kebijakan pertanahan elektronik dalam proses pembuatan akta peralihan hak atas tanah.
Penelitian ini mengidentifikasi permasalahan yaitu bagaimana fenomena kejahatan mafia tanah dapat dipahami dari perspektif ontologi, epistemologi, dan aksiologi. Rangkaian dari penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan dan literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Penelitian pendekatan yuridis normatif secara garis besar ditujukan pada penelitian terhadap azas-azas hukum, yang berupa penelitian terhadap unsur hukum baik unsur ideal, yang menghasilkan kaidah hukum melalui filsafat hukum dan unsur nyata.
Pemerintah telah membuat kebijakan untuk mencegah dan memberantas praktik mafia tanah melalui Petunjuk Teknis Dirjen Penanganan Masalah Agraria Pemanfaatan Ruang dan Tanah Nomor 01/Juknis/DJVII/2018 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah. Upaya untuk meminimalisir permasalahan di bidang pertanahan di Indonesia dilakukan melalui penyempurnaan kebijakan dan peraturan yang ada. Dalam Pasal 5 TAP MPR No IX/MPR/2001 bahwa perlu dilakukan kajian ulang dan pembaruan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan agrarian dengan penerapan hukumnya harus dilakukan secara harmonis, yang mana berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria sebagai dasar dari ketentuan penyelenggaraan agraria di Indonesia.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Coser, L. A. (1964). The functions of social conflict (Vol. 20). Free Press. https://books.google.co.id/books?id=GvErbayPhcgC&dq=Coser,+L.+A.+(1964).+The+functions+of+social+conflict+(Vol.+20)&lr=&source=gbs_navlinks_s
Dewi, R., & Susantio, C. (2024). Penggunaan sertipikat elektronik untuk meningkatkan efisiensi pendaftaran tanah dalam upaya pencegahan mafia tanah. Jurnal Syntax Admiration. https://jurnalsyntaxadmiration.com/index.php/jurnal/article/view/1441
Febrialma, Supriyadi, & Aryaputra. (2022). Tinjauan yuridis kebijakan menteri ATR/Kepala BPN dalam meminimalisir praktik mafia tanah. Semarang Law Review (SLR). https://journals.usm.ac.id/index.php/slr/article/view/5402
Friedman, L. M. (2019). Sistem hukum: Perspektif ilmu sosial. Nusamedia.
Gunawan, W. (2009). Seluk beluk masalah agraria, reforma agraria dan penelitian agraria. STPN Press.
Karlina, & Putra. (2022). Pemberantasan mafia tanah dengan menggunakan instrumen hukum pidana di Indonesia. Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum. https://www.resjustitia.lppmbinabangsa.id/index.php/home/article/view/28
Syamsuddin, M. (2007). Operasionalisasi penelitian hukum. Grafindo Persada.
North, D. C. (2000). Institutions, institutional change and economic performance. Cambridge University Press. https://www.academia.edu/download/31015839/Robert_Donnelly.pdf
Noviani, R. N. A. (2024). Perlindungan hukum bagi pemilik hak atas tanah dari praktik mafia tanah di Indonesia. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat. https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/267
Nuryanti, D. (2024). Optimalisasi mekanisme kontrol pada sertipikat elektronik sebagai upaya yuridis meningkatkan kepastian hukum dalam jaminan kredit. UNES Law Review. https://review-unes.com/index.php/law/article/view/2175
Permadi, I. (2023). Jaminan perlindungan hukum terhadap pemilik tanah akibat kejahatan mafia tanah. Jurnal Ius Constituendum. https://journals.usm.ac.id/index.php/jic/article/view/6951
Rahardjo, S. (2009). Hukum dan perilaku: Hidup baik adalah dasar hukum yang baik. Penerbit Buku Kompas.
Ramadan, Jayanti, Yansah, & Al-Zahra. (2024). Efektivitas penerapan sanksi pidana bagi mafia tanah di Provinsi Lampung. Hakim: Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial. https://journal.stekom.ac.id/index.php/Hakim/article/view/1586
Sabowo, H. K., & Purnomo, H. (2023). Pemberantasan mafia tanah sebagai upaya bersama pemerintah dan masyarakat. Jurnal Politik Hukum. https://jurnal2.untagsmg.ac.id/index.php/jph/article/view/420
Sutedi, A. (2012). Sertifikat hak atas tanah. Sinar Grafika.
Yanti, Mutmainah, Putrit, Aprila, & Fikri. (2024). Optimalisasi pendaftaran tanah melalui inovasi teknologi dalam mewujudkan sistem yang efisien dan transparan. Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa. https://ejurnal.kampusakademik.my.id/index.php/jipm/article/view/499