Penerapan Teori Pemidanaan Oleh Hakim Terhadap Putusan Pidana Pada Perkara Narkotika

Main Article Content

Siti Nabilah Utami
Anggun Nurul Isma
Gialdah Tapiansari B
Faris Fachrizal Jodi

Abstract

Punishment can be interpreted as the stage of determining sanctions and providing sanctions in criminal law. The word criminal is generally interpreted as punishment, punishment is defined as punishment. The theories of the purpose of punishment that are generally known today include absolute theory, relative theory, combined theory, integrative theory, and coaching theory. This research aims to analyze the application of punishment theory by judges in Supreme Court decisions in narcotics cases. The research method used in this research is a normative juridical approach assisted by empirical juridical, with descriptive analytical research specifications and qualitative juridical analysis methods. The research results show that the application of punishment theory by judges in criminal decisions in narcotics cases mostly uses or applies punishment theories consisting of absolute theory, relative theory and combined theory.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Utami, S. N., Anggun Nurul Isma, Gialdah Tapiansari B, & Faris Fachrizal Jodi. (2024). Penerapan Teori Pemidanaan Oleh Hakim Terhadap Putusan Pidana Pada Perkara Narkotika. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 2(01). Retrieved from https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/597
Section
Articles

References

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Putusan.mahkamah.agung.go.id di unduh pada Selasa, 26 Desember 2023.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Lembaran Negara RI Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3641. Sekretariat Negara. Jakarta.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5062. Sekretariat Negara. Jakarta.

Shafira, Maya. dkk. (2020). Hukum Pemasyarakatan dan Penitensier. Bandar Lampung : Pusaka Media

Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R & D. Jakarta: Alfabeta

Andi Hamzah. (1993). Sistem Pidana dan Pemindanaan Indonesia, Jakarta : Pradnya Paramita.

Zainal Abidin. (2005). Pemidanaan, Pidana dan Tindakan dalam Rancangan KUHP. Jakarta : Elsam.

Rahmat, Doris. dkk.(2021) Fungsi Lembaga Pemasyarakatan Dalam Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan dalam “Widya Pranata Hukum Vol. 3, No. 2, September 2021 Hal 134-150” . (Surakarta: Universitas Slamet Riyadi Surakarta)

Rivanie, Syarif Saddam. dkk. (2022). Perkembangan Teori-Teori Tujuan Pemidanaan dalam “Halu Oleo Law Review Vol. 6, No. 2, Hal 176-188,” (Sulawesi: Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo).

Saputra, Ferdy. (2020). Peranan Lembaga Pemasyarakatan Dalam Proses Penegakan Hukum Pidana Dihubungkan Dengan Tujuan Pemidanaan dalam “Jurnal Ilmu Hukum Reusam Vol. 8, No. 1, Mei 2020, Hal 1-15,” (Aceh: Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh).

Hikmawati, Puteri. (2016). Pidana Pengawasan Sebagai Pengganti Pidana Bersyarat Menuju Keadilan Restoratif dalam “Negara Hukum: Vol.7, No.1, Juni 2016 Hal 71-88”, (Jakarta: Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI).

Syatar, Abdul. (2018). Relevansi Antara Pemidanaan Indonesia Dan Sanksi Pidana Islam dalam “Jurnal Syariah dan Hukum Diktum, Vol. 16, No. 1, Juli 2018, Hal 118-134”, (Makassar: Pasca Sarjana Program Doktor UIN Alauddin Makassar)

Utami, Penny Naluria. (2017). Keadilan Bagi Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan dalam Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, Vol. 17. No, 3, September 2017, Hal 381-394”, (Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia).

Kelakan, I Gusti Ngurah Agung Panji Negara. dkk. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Menjadi Pelaku Tindak Pidana Di Tingkat Penyidikan dalam “Kertha Wicara: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 7, No. 1, Januari 2018, Hal 2-15”, (Bali: Fakultas Hukum Universitas Udayana).

Murniyati, Ni Nyoman. (2013). Sistem Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Anak Di Indonesia dalam “Kertha Negara: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 1, No. 4, Juni 2013, Hal 1-5”, ( Bali: Bagian Hukum Peradilan Fakultas Hukum Universitas Udayana).