Perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap Kekerasan Seksual dalam Pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) di Indonesia

Main Article Content

Kayla Labiro
Nur Hanifah
Krishna

Abstract

Kekerasan seksual telah marak terjadi dimana-mana. Kekerasan seksual itu sendiri memiliki arti setiap tindakan baik berupa ucapan ataupun perbuatan yang dilakukan seseorang untuk menguasai atau memanipulasi orang lain serta membuatnya terlibat dalam aktifitas seksual yang tidak dikehendaki. Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan (RUU PKS) membawa sedikit perubahan dalam perlindungan masyarakat terutama untuk wanita yang mengalami kekerasan baik secara verbal maupun fisik yang disebabkan oleh seorang laki-laki atau lainnya. Hal ini dapat dibuktikan kebenarannya dari jumlah korban kekerasan yang meningkat setiap tahun dan apabila tidak ada ketegasan dari pemerintah secara langsung, maka perlahan jumlah korban perempuan dapat meningkat drastis dalam beberapa tahun kemudian. Alhasil, kaum wanita kembali tertindas oleh kaum laki-laki. Dalam penelitian ini, peneliti bertujuan untuk mengetahui persepsi masyarakat mengenai Rancangan Undang-Undang Pengesahan Kekerasan Seksual (RUU PKS), mengetahui tanggapan masyarakat mengenai pasal-pasal RUU PKS yang kontroversial, dan juga mengetahui respon masyarakat setuju atau tidaknya pengesahan Rancangan Undang-Undang Kekerasan Seksual (RUU PKS). Dalam hal ini peneliti menggunakan metode pendekatan kuantitatif. Pengambilan data yang digunakan adalah survei menggunakan platform Google Form. Responden yang ikut berpartisipasi dalam penelitian ini adalah masyarakat umum yang mendapatkan link kuisioner yang peneliti bagikan secara acak dan responden yang terkumpul adalah sebanyak 220 orang. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 18.60% responden telah menjadi korban pelecehan seksual. Serta hanya 58.6% responden yang sudah mengetahui mengenai RUU PKS. Berdasarkan hasil survei yang didapatkan diketahui bahwa dari total 220 orang responden, sebanyak 138 orang responden dengan persentase sebesar 62.7% setuju untuk mengesahkan RUU PKS, sedangkan sebanyak 82 orang responden dengan persentase sebesar 37.3% tidak setuju mengenai adanya pengesahaan RUU PKS, sedangkan pada aspek efficiency belum dikategorikan baik. Salah satu korban yang mengalami kekerasan seks (M) tidak hanya dirugikan secara fisik dan traumatic tapi juga di rugikan dalam segi materi, seperti harus melakukan beberapa terapi psikologis untuk memulihkan traumanya itu, disisi lain beruntung korban tersebut masih sanggup untuk membayarnya sendiri, sehingga M berharap RUU TPKS bisa mengakomodasi pelayanan pemulihan para korban kekerasan seks dan RUU TPKS bisa memperkuat hak-hak korban, memperjelas oturan-aturan tindak pidananya agar bisa menjangkau segala bentuk kekerasan seksual yang selama ini dinilai kurang merespon kasus kekerasan seksual dengan baik

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Labiro, K., Hanifah, N., & Krishna. (2022). Perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap Kekerasan Seksual dalam Pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) di Indonesia. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 1(01). Retrieved from https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/54
Section
Articles

References

Afivah. (2022, November). Harapan Masyarakat Mengenai RUU TPKS. (N. Hanifah, Interviewer)

Anggi. (2022, November). Harapan Masyarakat Mengenai RUU TPKS. (N. Hanifah, Interviewer)

Jayani, D. H. (2020, Maret 9). Databoks. Retrieved from https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2020/03/09/berapa-jumlah-kekerasan-terhadap-perempuan

Kekeliruan Memahami RUU PKS, Dianggap Liberal dan Tak Sesuai Agama. (2019, September 23). Retrieved from Kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2019/09/23/19350151/kekeliruan-memahami-ruu-pks-dianggap-liberal-dan-tak-sesuai-agama

Rahima, S. (2022, Januari 7). RUU TPKS, Satu-satunya Harapan bagi Korban Kekerasan Seksual. Retrieved from Rahima (Pusat Pendidikan dan Informasi Islam): https://swararahima.com/2022/01/07/ruu-tpks-satu-satunya-harapan-bagi-korban-kekerasan-seksual/

RUU TPKS disahkan sebagai inisiatif DPR, korban berharap negara sokong pemulihan - 'Kami hidup bersama trauma'. (2022, Januari 18). Retrieved from BBC News Indonesia: https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-59885009

Sugiyono. (2008).

Sugiyono. (2008). WIDISUDHARTA. Retrieved from https://widisudharta.weebly.com/metode-penelitian-skripsi.html

Sugiyono. (2013). WIDISUDHARTA. Retrieved from https://widisudharta.weebly.com/metode-penelitian-skripsi.html

Wakil Ketua Komisi VIII Berharap Definisi Kekerasan Seksual dalam RUU PKS Diubah. (2020, September 8). Retrieved from Kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2020/09/08/17420061/wakil-ketua-komisi-viii-berharap-definisi-kekerasan-seksual-dalam-ruu-pks