TANGGUNG JAWAB ATAS TERJADINYA WANPRESTASI YANG DILAKUKAN OLEH DEBITUR PADA SAAT PELAKSANAAN PERJANJIAN

Main Article Content

Dina Fazriah

Abstract

Perjanjian merupakan sebuah kontrak antara dua pihak yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak dalam kesepakatannya. Wanprestasi terjadi ketika debitur gagal memenuhi tanggung jawabnya berdasarkan perjanjian. Ada dua macam tanggung jawab debitur untuk wanprestasi: kesalahan perdata dan pidana. Kewajiban hukum debitur meliputi pemberian kompensasi kepada kreditur yang telah menderita kerugian sebagai akibat dari wanprestasi. Sedangkan pertanggungjawaban pidana debitur meliputi sanksi pidana yang dijatuhkan kepada debitur apabila terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena wanprestasi. Konsekuensi dari wanprestasi dapat bervariasi tergantung pada ketentuan perjanjian dan yurisdiksi di mana perjanjian itu dibentuk. Akibatnya, sebagai debitur, penting untuk memenuhi kewajiban dalam sebuah kesepakatan agar tidak terjadi wanprestasi dan untuk menghindari tanggung jawab yang lebih besar. Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk mengkaji bagaimana tanggungjawab seorang debitur pada saat terjadinya wanprestasi. Metode penulisan yang akan digunakan adalah metode pendekatan undang-undang dan studi kepustakaan data sekunder dengan cara inventarisasi bahan-bahan hukum sekunder, bahan hukum sekunder yang digunakan adalah berupa karya ilmiah, jurnal, artikel-artikel, dan literatur yang berkaitan dengan tanggungjawab seorang debitur. Hasil penelitian ini ialah, bahwa debitur dapat bertanggungjawab atas terjadinya wanprestasi tersebut dengan cara kreditur dapat meminta penggantian atas kerugian yang diakibatkan oleh wanprestasi debitur.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Fazriah, D. (2023). TANGGUNG JAWAB ATAS TERJADINYA WANPRESTASI YANG DILAKUKAN OLEH DEBITUR PADA SAAT PELAKSANAAN PERJANJIAN. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 1(02). Retrieved from https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/304
Section
Articles

References

Anwar, M. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan Menurut Undang-Undang No. 4 Tahun 1996. “Jendela Hukum” Fakultas Hukum Unija, 1(01).

Ardhiyanti, A. D., Dirksen, A. A. G., & Putrawan, S. (2015). Akibat Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa (Studi Kasus : Wanprestasi Padaperjanjian Sewa Menyewa Tempat Usaha Di Pasar Kumbasari Denpasar). Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 03(2).

Bachtiar, B., & Sumarna, T. (2018). Pembebanan Tanggung Jawab Perdata Kepada Kepala Daerah Akibat Wanprestasi Oleh Kepala Dinas (Kajian Putusan Nomor 72/Pdt.G/2014/Pn.Tng). Jurnal Yudisial, 11(2). Https://Doi.Org/10.29123/Jy.V11i2.253

Dewi, L. A., Setyoningrum, N., & Safitri, U. N. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Atas Wanprestasi Debitur Dalam Transaksi E-Commerce. Privat Law , 2(6).

Dyani, V. A. (2017). Pertanggungjawaban Hukum Dan Perlindungan Hukum Bagi Notaris Dalam Membuat Party Acte. Lex Renaissance, 2(1).

Harlina, Y., & Lastfitriani Hellen. (2017). Kajian Hukum Islam Tentang Wanprestasi (Ingkar Janji) Pada Konsumen Yang Tidak Menerima Sertifikat Kepemilikan Pembelian Rumah. Hukum Islam, 17(1).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Moh Fahri, L. (2021). Mediator Dan Peranannya Dalam Resolusi Konflik. Dalam Pensa : Jurnal Pendidikan Dan Ilmu Sosial (Vol. 3, Nomor 1). Https://Ejournal.Stitpn.Ac.Id/Index.Php/Pensa

Mubarok, I. N. (2023). Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Terhadap Akad Gadai Emas. Journal Of Islamic Business Law, 7. Http://Urj.Uin-Malang.Ac.Id/Index.Php/Jibl

Ni Made Mirah Dwi Lestari, Budiartha, I. N. P., & Sri, N. G. K. (2022). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Atas Debitur Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Pada Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Interpretasi Hukum, 3(1), 176–181. Https://Doi.Org/10.22225/Juinhum.3.1.4740.176-181

Nuralisha, M. A., & Mahmudah, S. (2023). Tinjauan Yuridis Tanggung Jawab Hukum Dalam Perjanjian Kredit Perbankan Apabila Debitur Wanprestasi. Al-Manhaj: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(01). Https://Doi.Org/10.37680/Almanhaj.V5i1.2364

Pranatha, I. M. A. D., Purwanti Putu, & Dharmakusuma A.A Gede Agung. (2017). Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Bank Pada Pt. Bank Negara Indonesia (Bni) Kantor Cabang Unit (Kcu) Singaraja. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 5(2).

Prasetia Wiranto, A. (2021). Tanggung Jawab Hukum Atas Wanprestasi Yang Dilakukan Oleh Para Pihak Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Benda Bergerak (Studi Kasus Rumah Kost Diperumahan Genuk) [Skripsi]. Universitas Sultan Agung Semarang .

Satrianti, M. (2018). Penyelesaian Kasus Wanprestasi Dalam Kerjasama Borongan Rumah Pada Masyarkat Desa Lubuk Tapang Kecamatan Lintang Kabupaten Empat Lawang Dalam Perspektif [Doctoral Dissertation]. Uin Raden Fatah Palembang.

Sinaga, N. A., & Darwis, N. (2020). Wanprestasi Dan Akibatnya Dalam Pelaksanaan Perjanjian. Jurnal Mitra Manajemen, 07(02).

Sitepu, N. W. (2020). Analisa Perlindungan Konsumen Sebagai Pengguna Information Technology And Communiccation. Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum Dan Keadilan, 4(2).

Sulengkampung, S. S. (2020). Akibat Hukum Bagi Yang Melanggar Suatu Perjanjian Yang Telah Di Sepakati (Wanprestasi). Lex Privatum, 8(1).

Wibawati, S. T., Prihatinah, T. L., & Haryanto, B. S. (2019). Taggung Jawab Atas Terjadinya Wanprestasi (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 30/Pdt.G.S/2018.Pwt). Soedirman Law Review, 1(1).