Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Jasa Tukang Gigi Terhadap Ganti Rugi Berdasar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Main Article Content
Abstract
Tukang gigi pada dasarnya hanya diperbolehkan membuat gigi tiruan lepasan dari bahan akrilik. Namun pada kenyataan masih banyak praktik tukang gigi yang tidak menjalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dimana tukang gigi memberikan pelayanan yang melewati batasan wewenang yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan melakukan tindakan perawatan gigi yang seharusnya dikerjakan oleh seorang dokter gigi seperti melakukan penambalan gigi, pemasangan kawat gigi (behel), mencabut gigi, pembersihan karang gigi (scalling), serta melakukan perawatan pemutihan gigi (veneer). Oleh karena itu, permasalahan penelitian ini adalah Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Sebagai Pengguna Jasa Tukang Gigi? dan Bagaimana Tanggung Jawab Hukum Jasa Tukang Gigi Yang Melampaui Batas Kewenangannya Dilihat Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen?. Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan pengetahuan hukum terhadap perlindungan bagi konsumen dalam hal terjadinya malpraktek jasa tukang gigi dan mengetahui tanggung jawab jasa tukang gigi yang merugikan konsumen. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normative dengan jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Hasil dari penelitian ini adalah pengaturan pekerjaan tukang gigi dan tanggung jawab hukum atas pelanggaran jasa tukang gigi yang melampaui batas kewenangan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Gede Wahyu Dananjaya, I., Bagus Putu Sutama, I., Made Dedy Priyanto, I., Kekhususan Hukum Bisnis, P., & Hukum, F. (n.d.). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG DIRUGIKAN ATAS JASA PRAKTEK TUKANG GIGI DI KOTA DENPASAR*. http://www.dentamedia.com,
Gusnadi, F., Heriani, I., Septarina, M., Islam Kalimantan MAB Jl Adhyaksa No, U., Tangi Banjarmasin, K., & Selatan, K. (n.d.). TANGGUNG JAWAB HUKUM TUKANG GIGI YANG MELAKUKAN.
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA, 1 (1999).
Kusumawardani Adelia Fitria, & Novianto Widodo Tresno. (2018). 49 Tindak Pidana oleh oknum Tukang…. Tindak Pidana Oleh Oknum Tukang Gigi Dan Penyedia Jasa Layanan Perawatan Gigi Di Surakarta, 8. https://dental.id/doktergigimenggugat-
Permenkes Nomor 39 Tahun 2014, 1 (2014).
UU REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29, 1 (2004).
Purbaya Adhitya Angling. (2019). Waduh! Rata-Rata Orang Indonesia Punya 7-8 Gigi Rusak . Health.Detik.Com.
UU Nomor 36 Tahun 2009, 1 (2009).
Wahyono Edi. (2022, May). Imbas Praktik Terlarang Tukang Gigi. News.Detik.Com.
Yudistira, I. M. A., Budiartha, I. N. P., & Widyantara, I. M. M. (2021). Perlindungan Hukum bagi Konsumen atas Malpraktik Jasa Tukang Gigi. Jurnal Konstruksi Hukum, 2(2), 265–270. https://doi.org/10.22225/jkh.2.2.3218.265-270