Peranan Hukum Internasional Dalam Upaya Melindungi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Taiwan
Main Article Content
Abstract
ABSTRACT: This journal aims to analyze the role of international law in protecting convicted Indonesian migrant workers (TKI) in Taiwan. TKI are a vital part of Indonesia's economy, and many seek employment opportunities abroad, including in Taiwan. However, TKI sometimes face complex legal situations and even become convicted in Taiwan. This research utilizes a descriptive analysis method to understand the role of international law in protecting convicted TKI in Taiwan. We identify relevant international legal instruments in the context of protecting human rights and migrant workers, such as the principles of human rights in safeguarding convicted TKI in Taiwan. These principles prohibit inhumane treatment, unfairness, and abuse of power. The Indonesian government must adopt and enforce these principles to ensure the protection of the rights of convicted TKI under international law. Furthermore, we evaluate Taiwan's implementation and compliance with these international legal instruments. The analysis results indicate that international law plays a significant role in protecting the rights of convicted TKI in Taiwan. International legal instruments such as the ILO Convention on Migrant Workers and Their Families and the UN Convention on Human Rights establish standards and principles that countries, including Taiwan, must adhere to. However, Taiwan's implementation and compliance with international legal instruments still face several challenges. Some of the issues include a lack of understanding and awareness of TKI rights, limited access to a fair judicial system, and insufficient coordination between the Indonesian and Taiwanese governments in protecting convicted TKI. The journal concludes that the role of international law in protecting convicted TKI in Taiwan is still suboptimal. Further efforts are needed to strengthen the implementation of international legal instruments, enhance awareness and understanding of TKI rights, and improve cooperation between the Indonesian and Taiwanese governments in protecting migrant workers.
KEYWORDS: Indonesian Migrant Worker (TKI), Protection, Implementation.
ABSTRAK: Jurnal ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana hukum internasional berperan dalam melindungi TKI terpidana di Taiwan. TKI merupakan bagian penting dari perekonomian Indonesia, dan banyak di antara mereka yang mencari kesempatan kerja di luar negeri, termasuk di Taiwan. Namun, terkadang TKI menghadapi situasi hukum rumit dan bahkan terpidana di Taiwan. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif untuk memahami peran hukum internasional dalam melindungi TKI terpidana di Taiwan. Kami mengidentifikasi instrumen hukum internasional yang relevan dalam konteks perlindungan hak asasi manusia dan pekerja migran seperti, prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam melindungi TKI terpidana di Taiwan. Prinsip-prinsip ini melarang perlakuan yang tidak manusiawi, tidak adil, atau penyalahgunaan kekuasaan. Pemerintah Indonesia harus mengadopsi dan menegakkan prinsip-prinsip ini untuk memastikan perlindungan hak-hak TKI terpidana di bawah hukum internasional. . Selanjutnya, kami mengevaluasi bagaimana implementasi dan kepatuhan Taiwan terhadap instrumen hukum internasional tersebut. Hasil analisis menunjukkan bahwa hukum internasional memiliki peran penting dalam melindungi hak-hak TKI terpidana di Taiwan. Instrumen hukum internasional seperti Konvensi ILO mengenai Pekerja Migran dan Keluarga mereka, serta Konvensi Hak Asasi Manusia PBB, menetapkan standar dan prinsip-prinsip yang harus diikuti oleh negara-negara, termasuk Taiwan. Namun, implementasi dan kepatuhan Taiwan terhadap instrumen hukum internasional masih menghadapi beberapa tantangan. Beberapa masalah yang dihadapi adalah kurangnya pemahaman dan kesadaran tentang hak-hak TKI, akses terbatas mereka ke sistem peradilan yang adil, dan kurangnya koordinasi antara pemerintah Indonesia dan Taiwan dalam melindungi TKI terpidana. Jurnal ini menyimpulkan bahwa peran hukum internasional dalam melindungi TKI terpidana di Taiwan masih belum optimal. Diperlukan upaya lebih lanjut untuk memperkuat implementasi instrumen hukum internasional, meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang hak-hak TKI, serta memperbaiki kerjasama antara pemerintah Indonesia dan Taiwan dalam melindungi tenaga kerja.
KATA KUNCI: Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Perlindungan, Implementasi.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Ferry Tri Ardiansyah, ”Cegah dan Tangkal” dalam buku Imigrasi Di Batas Imajiner. Tangerang, Cerpen C Th. 2016.
Susiyanto, Gigih Agus. "Mobilitas non permanen tenaga kerja di sepuluh kawasan metropolitan Indonesia= Non permanent mobility of labor in ten metropolitan areas of Indonesia." (2018). hlm. 43.
Yuni Sudarwati, ‘Upaya Indonesia Menghadapi Migrasi Tenaga Kerja Dalam Komunitas Ekonomi ASEAN (KEA)’ Jurnal Ekonomi & Kebijakan Publik, (2015). hlm. 12.
Dewi, Anggia Utami., & Sudagung, Adityo Darmawan. Indonesia's Migrant Domestic Workers Within Asean Community Framework: A Societal And Economic Security Approach. Intermestic: Journal of International Studies, Vol.2, (No.1), (2017). hlm. 20-35.
Obokata, Tom. "The value of international law in combating transnational organized crime in the Asia Pacific." Asian Journal of International Law,Vol.7, (No. 1), (2017). hlm. 39- 60.
Sitepu, Aldo Ingo. "Application of Extraterritorial Jurisdiction in European Convention on Human Rights (Case Study: AlSkeini and Others v. UK)." Indonesian J. Int'l L. 13, (2015). hlm. 353.
Prilly Priscilia Sahetapy, Fajar Sugianto, and Tomy Michael, ‘Melindungi Hak Pekerja Di Era Normal Baru’, Melindungi Hak Pekerja Di Era Normal Baru, 4 (2020).
Salmon Abertnego Manurung and Nabitatus Sa’adah, “Hukum Internasional Dan Diplomasi Indonesia Dalam Perlindungan Tenaga Kerja Migran Indonesia”Vol.2, (no. 1), (2020). hlm. 1–11.
Fauziati, “Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Indonesia Yang Terpidana Mati Di Luar Negeri Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia.”
Negara Republik Indonesia, UU RI Nomor 18 Tahun 2017.
Anthony Aust, Handbook of International Law (Cambridge University Press., 2010).
Craig Forcese, “The Capacity to Protect: Diplomatic Protection of Dual Nationals in the ‘War on Terror,’” European Journal of International Law Vol.17, (no. 2), (2006). hlm. 369–394.
Wardani, Pujiastuti, and Mulyani, “Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Pekerja Migran : Studi Kasus Satinah Sebagai Mantan TKI Di Arab Saudi.”
Susetyorini, “Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ( Tki ) Di Luar Negeri Oleh Perwakilan Republik Indonesia.”
Palmer and Missbach, “Enforcing Labour Rights of Irregular Migrants in Indonesia.”
Nina Rosida, “Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri,” Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora dan Seni Vol.1, (no. 1), (2017). hlm. 95–104.
Fatkhul Muin, “Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Indonesia (Tinjauan Terhadap UU Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia),” Jurnal Cita
Hukum, Vol.3, (no. 1), (2015).
Endar Susilo, “Rekonstruksi Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja,” Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum QISTIE, Vol.9, (no. 39), (2016).hlm. 155–175.
Nuraeny, “Trafficking of Migrant Workers in Indonesia: A Legal Enforcement and Economic Perspective of Prevention and Protection Efforts.”