Penanggulangan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Cyberbullying
Main Article Content
Abstract
Banyak persoalan dalam pemecahan kasus Cyberbullying ini, persoalan ini muncul apabila adanya suatu kasus yang melibatkan anak sebagai pelaku tindak pidana Cyberbullying dijatuhkan hukuman dalam putusan pengadilan padahal didalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak upaya diversi terhadap perkara Anak Yang Berkonflik dengan Hukum wajib dilakukan dengan 2 syarat yaitu ancaman dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Berdasarkan uraian tersebut maka penulis mendapatkan dua permasalahan yakni (1) Bagaimana penanggulangan hukum bagi anak sebagai pelaku tindak pidana cyberbullying ? dan (2) Bagaimana pengaturan perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana cyberbullying ?
Metode penelitian yakni berupa spesifikasi penelitian yang digunakan oleh penulis adalah deskriptif analisis, sedangkan metode pendekatan yang digunakan penulis adalah yuridis normative. Tahap penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah tahap kepustakaan yang terdiri dari bahan primer, sekunder, dan tersier, kemudian tahap lapangan. Metode analisis yang digunakan oleh penulis adalah yuridis kualitatif.
Kesimpulan yang didapatkan adalah penanggulangan hukum bagi anak sebagai pelaku tindak pidana cyberbullying diatur dalam Pasal Pasal 27 ayat (1) sampai (4), Pasal 28 ayat (1) sampai (2),Pasal 45 ayat (1) sampai (4), Pasal 45a ayat (1) sampai (2), dan Pasal 45b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 311 ayat (1), dan Pasal 315KUHPidana. Dan pengaturan perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana cyberbullying ditentukan dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengatur mengenai diversi guna mencapai keadilan restoratif yang bertujuan untuk menghindari dan menjauhkan anak menurut proses peradilan sebagai akibatnya bisa menghindari trauma terhadap anak yg berhadapan dengan hukum yang diperlukan agar anak bisa kembali pada lingkungan sosial secara normal.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Astuti, P. R. (2008). Meredam Bullying: 3 Cara Efektif Mengatasi K.P.A. TP. Grasindo.
Effendi, J. (2015). Cepat & Mudah Memahami Hukum Pidana. Kencana.
Mana Kebenaran Ndruru, Ismail Ismail, and S. S. (2020). Pengaturan Hukum Tentang Tindakan Penghinaan Citra Tubuh (Body Shaming). Jurnal Tectum LPPM Universitas Asahan, 1(2), 89.
Nasution. (1996). Metode Penelitian Naturalistik-Kualitatif. Tarsito.
Parwata, M. D. I. dan I. G. N. (2016). Tindak Pidana Cyber Bullying Dalam Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia. ” Jurnal Kertha Wicara, 9(11), 8.
Riswanto, Dody, and R. M. (2020). Perilaku Cyberbullying Remaja Di Media Sosial. Analitika, 12(2), 99.
Setyorini, M. H. A. dan E. H. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Cyberbullying. Seminar Nasional Hukum Dan Pancasila, 1(4), 35.
Sinamo, N. (2009). Metode Penelitian Hukum. PT Bumi Intitama Sejahtera.
Social, W. A. (2022). Digital 2022 : Another Year Of Bumper Growth. We Are Social. https://wearesocial.com/uk/blog/2022/01/digital-2022-another-year-of-bumper-growth-2/
Sudrajat, T. (2011). Perlindungan Hukum terhadap Hak Anak sebagai Hak Asasi Manusia PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ANAK SEBAGAI HAK ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF SISTEM HUKUM KELUARGA DI INDONESIA LAW PROTECTION TOWARDS CHILDREN AS A PART OF HUMAN RIGHTS IN THE PERSPECTIVE . ilmu Hukum, 54, 111–132.
Sullivan, K. (2000). The Anti-Bullying Handbook. Oxford UP.
Wiyani, N. A. (2012). Save Our Children From School Bullying. AR-RUZZ Media.