Etika Profesi Kepolisian : Antara Penegakan Hukum Dan Pelayanan Masyarakat
Main Article Content
Abstract
Etika profesi kepolisian memiliki peranan yang sangat penting dalam pelaksanaan tugas kepolisian, terutama karena polisi tidak hanya berfungsi sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelayan masyarakat. Dalam menjalankan kewenangannya, aparat kepolisian dituntut untuk mampu bersikap tegas dan adil dalam menegakkan hukum, sekaligus menunjukkan sikap humanis dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana etika profesi kepolisian dipahami dan diterapkan dalam praktik, khususnya dalam upaya menjaga keseimbangan antara fungsi penegakan hukum dan pelayanan masyarakat. Penerapan etika profesi menjadi faktor penting dalam menjaga keseimbangan antara penggunaan kewenangan dalam penegakan hukum dan pendekatan persuasif dalam pelayanan masyarakat. Nilai-nilai seperti integritas, tanggung jawab, kejujuran, profesionalisme, dan keadilan dipandang sebagai prinsip utama dalam membangun kepercayaan publik serta mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang. Namun, dalam praktiknya, penerapan etika profesi kepolisian masih dihadapkan pada berbagai tantangan, seperti tekanan dalam struktur organisasi, tuntutan kinerja, konflik kepentingan, serta kompleksitas persoalan sosial yang dihadapi aparat di lapangan. Kondisi tersebut kerap menimbulkan dilema etis dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan bahwa penguatan etika profesi kepolisian tidak cukup hanya melalui penegakan kode etik secara formal, tetapi juga memerlukan pembinaan yang berkelanjutan, keteladanan dari pimpinan, serta internalisasi nilai-nilai etika sebagai bagian dari budaya organisasi. Dengan penguatan tersebut, etika profesi kepolisian diharapkan mampu menjadi landasan moral yang kuat dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan sekaligus pelayanan masyarakat yang profesional dan responsif.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Abdul Kadir Muhammad. (2020). Metode Penelitian hukum. Citra Aditya Bakti.
Cindy Destiani (2023). ETIKA PROFESI POLISI REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI PERANGKAT PENEGAK HUKUM DAN PELAYANAN PUBLIK. Jurnal Pengabdian West Science 2(6). 431-432
https://wnj.westsciences.com/index.php/jpws/article/view/412/331
Denhardt, J. V., & Denhardt, R. B. (2007). The moral foundation of public service; Ethics, accountability, and trust. Public Administration Review, 67(6), 954-967
https://onlinelibrary.wiley.com/doi/10.1111/j.1540-6210.2007.00797.x
Huberts, L. W. J. C. (2014). The integrity of governance: What it is, what we know, what is done, and where to go. Palgrave Macmillan.
https://link.springer.com/book/10.1057/9781137380814
Ishaq (2017). Metode Penelitian Hukum dan penulisan skripsi, tesis, serta disertasi. Alfabeta
Muhajirin (2024). PENDEKATAN PENELITIAN KUANTITATIF DAN KUALITATIF SERTA TAHAPAN PENELITIAN. Jurnal Genta Mulia, 15(1). 86-87
https://nooks.google.co.id/books/about/Profesi_Mulia.html/id=flBEAAAQBAJ&redir_esc=y
Magnis-Suseno, F. (2003). Moralitas dan tanggung jawab sosial. Jurnal Humaniora, 15(1), 1–12.
https://journal.ugm.ac.id/jurnal-humaniora/article/view/809
Mirza Sahputra (2022). RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI WUJUD HUKUM PROGRESIF DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA. Jurnal Tranformasi Administrasi, 12(1). 88-90
Muladi. (2002). Hak Asasi Manusia, Politik, dan Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
https://dev.law.ui.ac.id/koleksi/detail/10136/hak-asasi-manusia-politik-dan-sistem-peradilan-pidana
Regina Sherly (2025). Etika Profesi dan Pengaruhnya Terhadap Penegakan Hukum yang Adil dan Transparan. Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat 3(1). 6-7
https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/issue/view/11
Ricoeur, P. (1994). Oneself as another. University of Chicago Press
Soekanto, S. (2014). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. RajaGrafindo Persada.
Surajiyo. (2022). Prinsip-Prinsip Etis ProfesI Akuntan. Dalam SERINA IV UNTAR. Pemberdayaan dan Perlindungan Konsumen di Era Ekonomi Digital. (hlm. 782). Universitas Tarumanagara
Weber, M. (1978). Legitimate authority and bureaucracy. American Journal of Sociology, 84(5), 949–970.
https://www.jstor.org/stable/2778291
Winarno, B. (2018). Etika publik dan akuntabilitas aparatur negara. Jurnal Administrasi Publik, 15(2), 101–115.
https://journal.unpar.ac.id/index.php/JAP/article/view/3297
Yuliyanto, A. (2020). Etika profesi aparat penegak hukum dalam perspektif good governance. Jurnal RechtsVinding, 9(3), 401–417.
https://rechtsvinding.bphn.go.id/ejournal/index.php/jrv/index
Zulfa, E. A. (2011). Keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Jurnal Kriminologi Indonesia, 7(2), 1–17.
https://journal.ui.ac.id/index.php/jki/article/view/1098
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Polres Tasikmalaya Kota (2026). Wawancara mengenai Etika Profesi Kepolisian : Antara Penegakan Hukum dan Pelayanan Masyarakat [Wawancara daring] dengan Narasumber Bapak Yadi Miadi, S.E., M.M selaku P.S Kepala Unit Penyuluhan Hukum.