Etika Profesi Kepolisian : Antara Penegakan Hukum Dan Pelayanan Masyarakat

Main Article Content

Hilda Anggraeni
Salsabila Anindya
Putri Saiba
Syaira Zahra Nur’Alfilail

Abstract

Etika profesi kepolisian memiliki peranan yang sangat penting dalam pelaksanaan tugas kepolisian, terutama karena polisi tidak hanya berfungsi sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelayan masyarakat. Dalam menjalankan kewenangannya, aparat kepolisian dituntut untuk mampu bersikap tegas dan adil dalam menegakkan hukum, sekaligus menunjukkan sikap humanis dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana etika profesi kepolisian dipahami dan diterapkan dalam praktik, khususnya dalam upaya menjaga keseimbangan antara fungsi penegakan hukum dan pelayanan masyarakat. Penerapan etika profesi menjadi faktor penting dalam menjaga keseimbangan antara penggunaan kewenangan dalam penegakan hukum dan pendekatan persuasif dalam pelayanan masyarakat. Nilai-nilai seperti integritas, tanggung jawab, kejujuran, profesionalisme, dan keadilan dipandang sebagai prinsip utama dalam membangun kepercayaan publik serta mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang. Namun, dalam praktiknya, penerapan etika profesi kepolisian masih dihadapkan pada berbagai tantangan, seperti tekanan dalam struktur organisasi, tuntutan kinerja, konflik kepentingan, serta kompleksitas persoalan sosial yang dihadapi aparat di lapangan. Kondisi tersebut kerap menimbulkan dilema etis dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan bahwa penguatan etika profesi kepolisian tidak cukup hanya melalui penegakan kode etik secara formal, tetapi juga memerlukan pembinaan yang berkelanjutan, keteladanan dari pimpinan, serta internalisasi nilai-nilai etika sebagai bagian dari budaya organisasi. Dengan penguatan tersebut, etika profesi kepolisian diharapkan mampu menjadi landasan moral yang kuat dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan sekaligus pelayanan masyarakat yang profesional dan responsif.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Hilda Anggraeni, Anindya, S., Putri Saiba, & Syaira Zahra Nur’Alfilail. (2026). Etika Profesi Kepolisian : Antara Penegakan Hukum Dan Pelayanan Masyarakat. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 4(02). Retrieved from https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1075
Section
Articles

References

Abdul Kadir Muhammad. (2020). Metode Penelitian hukum. Citra Aditya Bakti.

Cindy Destiani (2023). ETIKA PROFESI POLISI REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI PERANGKAT PENEGAK HUKUM DAN PELAYANAN PUBLIK. Jurnal Pengabdian West Science 2(6). 431-432

https://wnj.westsciences.com/index.php/jpws/article/view/412/331

Denhardt, J. V., & Denhardt, R. B. (2007). The moral foundation of public service; Ethics, accountability, and trust. Public Administration Review, 67(6), 954-967

https://onlinelibrary.wiley.com/doi/10.1111/j.1540-6210.2007.00797.x

Huberts, L. W. J. C. (2014). The integrity of governance: What it is, what we know, what is done, and where to go. Palgrave Macmillan.

https://link.springer.com/book/10.1057/9781137380814

Ishaq (2017). Metode Penelitian Hukum dan penulisan skripsi, tesis, serta disertasi. Alfabeta

Muhajirin (2024). PENDEKATAN PENELITIAN KUANTITATIF DAN KUALITATIF SERTA TAHAPAN PENELITIAN. Jurnal Genta Mulia, 15(1). 86-87

https://nooks.google.co.id/books/about/Profesi_Mulia.html/id=flBEAAAQBAJ&redir_esc=y

Magnis-Suseno, F. (2003). Moralitas dan tanggung jawab sosial. Jurnal Humaniora, 15(1), 1–12.

https://journal.ugm.ac.id/jurnal-humaniora/article/view/809

Mirza Sahputra (2022). RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI WUJUD HUKUM PROGRESIF DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA. Jurnal Tranformasi Administrasi, 12(1). 88-90

https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&opi=89978449&url=https://jta.lan.go.id/index.php/jta/article/view/205&ved=2ahUKEwiftY63yoGSAxV51jgGHf7JFFcQFnoECBoQAQ&usg=AOvVaw2yanEFLpwl0G1yLznuHh-a

Muladi. (2002). Hak Asasi Manusia, Politik, dan Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

https://dev.law.ui.ac.id/koleksi/detail/10136/hak-asasi-manusia-politik-dan-sistem-peradilan-pidana

Regina Sherly (2025). Etika Profesi dan Pengaruhnya Terhadap Penegakan Hukum yang Adil dan Transparan. Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat 3(1). 6-7

https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/issue/view/11

Ricoeur, P. (1994). Oneself as another. University of Chicago Press

Soekanto, S. (2014). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. RajaGrafindo Persada.

Surajiyo. (2022). Prinsip-Prinsip Etis ProfesI Akuntan. Dalam SERINA IV UNTAR. Pemberdayaan dan Perlindungan Konsumen di Era Ekonomi Digital. (hlm. 782). Universitas Tarumanagara

https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&opi=89978449&url=https://journal.untar.ac.id/index.php/PSERINA/article/view/19803&ved=2ahUKEwiI07P8y4GSAxWvwjgGHSeGFroQFnoECBcQAQ&usg=AOvVaw2a3tQNlLghxY6tGT-apA33

Weber, M. (1978). Legitimate authority and bureaucracy. American Journal of Sociology, 84(5), 949–970.

https://www.jstor.org/stable/2778291

Winarno, B. (2018). Etika publik dan akuntabilitas aparatur negara. Jurnal Administrasi Publik, 15(2), 101–115.

https://journal.unpar.ac.id/index.php/JAP/article/view/3297

Yuliyanto, A. (2020). Etika profesi aparat penegak hukum dalam perspektif good governance. Jurnal RechtsVinding, 9(3), 401–417.

https://rechtsvinding.bphn.go.id/ejournal/index.php/jrv/index

Zulfa, E. A. (2011). Keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Jurnal Kriminologi Indonesia, 7(2), 1–17.

https://journal.ui.ac.id/index.php/jki/article/view/1098

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Polres Tasikmalaya Kota (2026). Wawancara mengenai Etika Profesi Kepolisian : Antara Penegakan Hukum dan Pelayanan Masyarakat [Wawancara daring] dengan Narasumber Bapak Yadi Miadi, S.E., M.M selaku P.S Kepala Unit Penyuluhan Hukum.