implementasi etika profesi kepolisian dalam penegakan hukum dan pelayanan masyarakat polda jawa barat
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini membahas implementasi etika profesi kepolisian dalam praktik penegakan hukum dan pelayanan masyarakat di Kepolisian Daerah Jawa Barat. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah adanya kesenjangan antara nilai-nilai etika ideal yang diajarkan dalam pendidikan kepolisian dengan realitas pelaksanaannya di lapangan, serta berbagai tantangan yang dihadapi anggota kepolisian dalam menjaga integritas dan profesionalisme. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami penerapan etika profesi dalam tugas kepolisian sehari-hari, mengidentifikasi dilema etis yang dihadapi, serta menganalisis peran pengawasan internal dalam penegakan kode etik profesi. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik wawancara semi- terstruktur. Data diperoleh melalui wawancara langsung dengan narasumber dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat yang memiliki kewenangan dan pengalaman dalam pengawasan etika profesi kepolisian. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara tematik untuk menggali pola-pola utama terkait penerapan etika, profesionalisme, dan akuntabilitas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendidikan kepolisian memberikan bekal etika yang kuat, namun dalam praktiknya terdapat penyesuaian terhadap kondisi sosial dan situasional di lapangan. Implementasi etika profesi diwujudkan melalui kepatuhan terhadap prosedur hukum, nilai moral, dan etika kelembagaan yang berlandaskan Tribrata dan Catur Prasetya. Pengawasan internal oleh Propam berperan penting dalam menjaga akuntabilitas melalui mekanisme audit, investigasi, dan pemberian sanksi terhadap pelanggaran etik. Penelitian ini juga menemukan bahwa pelanggaran etika dipengaruhi oleh faktor individu, tekanan situasional, dan kesejahteraan, meskipun kesejahteraan bukan satu-satunya faktor penentu. Penerapan etika profesi yang konsisten menjadi kunci dalam menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Anitasari, D. (2021). Lembaga bantuan hukum sebagai organisasi non- profit dalam penegakan keadilan sosial. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(2), 245–260. https://doi.org/10.21143/jhp.vol51.no2.3124
Arief, B. N. (2020). Etika profesi aparat penegak hukum dalam perspektif negara hukum. Jurnal Ilmu Hukum, 15(1), 1–14. https://doi.org/10.14710/jih.15.1.1-14
Budiman, A. (2020). Budaya organisasi dan profesionalisme kepolisian. Jurnal Administrasi Publik, 10(2), 133–147. https://doi.org/10.21776/ub.jap.2020.010.02.5
Firmansyah, R. (2021). Pengawasan internal Polri dalam penegakan kode etik profesi. Jurnal Yudisial, 14(1), 89–104. https://doi.org/10.29123/jy.v14i1.417
Hamzah, A. (2019). Diskresi kepolisian dan perlindungan hak asasi manusia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 26(3), 489–507. https://doi.org/10.20885/iustum.vol26.iss3.art5
Handoko, T. H. (2022). Etika kerja dan sistem penilaian kinerja aparatur negara. Jurnal Manajemen Publik, 6(1), 55–69. https://doi.org/10.14710/jmp.6.1.55-69
Hasibuan, M. (2019). Sanksi etik sebagai instrumen penegakan disiplin profesi. Jurnal RechtsVinding, 8(2), 231–245. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v8i2.323
Hidayat, R. (2020). Akuntabilitas penegakan hukum oleh kepolisian. Jurnal Penelitian Hukum, 20(1), 75–90. https://doi.org/10.30641/jph.v20i1.629
Hutapea, B. (2020). Tekanan situasional dalam tugas kepolisian dan implikasi etisnya. Jurnal Kriminologi Indonesia, 16(2), 101–116. https://doi.org/10.22146/jki.55342
Kurniawan, D. (2021). Pelayanan publik kepolisian berbasis etika dan integritas. Jurnal Pelayanan Publik, 7(2), 145–159. https://doi.org/10.24198/jpp.v7i2.32401
Lestari, S. (2021). Integritas aparat penegak hukum dalam perspektif etika profesi. Jurnal Moral Kemasyarakatan, 6(1), 33–47. https://doi.org/10.21067/jmk.v6i1.5487
Lubis, T. M. (2019). Prinsip keadilan dalam proses penegakan hukum pidana. Jurnal Hukum dan Peradilan, 8(3), 387–402. https://doi.org/10.25216/jhp.8.3.2019.387-402
Magnis-Suseno, F. (2018). Etika profesi dan dilema moral aparat negara. Jurnal Etika Sosial, 4(1), 1–15. https://doi.org/10.21580/jes.2018.4.1.2981
Mulyadi, L. (2021). Profesionalisme kepolisian dalam paradigma pelayanan publik. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(2), 195–209. https://doi.org/10.54629/jli.v18i2.731
Nugraha, A. (2022). Peran Propam dalam menjaga integritas Polri. Jurnal Hukum & Keamanan, 5(1), 61–75. https://doi.org/10.32505/jhk.v5i1.401
Nugroho, H. (2020). Etika profesi sebagai kontrol sosial aparat penegak hukum. Jurnal Sosiologi Hukum, 9(2), 177–191. https://doi.org/10.22146/jsh.56842
Prabowo, H. (2022). Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Jurnal Keamanan Nasional, 8(1), 25–39. https://doi.org/10.31599/jkn.v8i1.1012
Prasetyo, T. (2022). Dilema etis dalam penegakan hukum di Indonesia. Jurnal Hukum Progresif, 10(1), 1–17. https://doi.org/10.14710/jhp.10.1.1-17
Putra, R. A. (2021). Penegakan kode etik Polri dalam sistem hukum nasional. Jurnal Supremasi Hukum, 10(2), 213–228. https://doi.org/10.14421/jsh.v10i2.2463
Rahardjo, S. (2019). Hukum, moral, dan etika profesi. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 34(1), 45–58. https://doi.org/10.24198/jhm.v34i1.25678
Rachman, F. (2022). Korupsi dan integritas aparat penegak hukum. Jurnal Anti Korupsi, 6(2), 99–113. https://doi.org/10.32697/jak.v6i2.652
Santoso, T. (2019). Etika profesi dan integritas penegak hukum. Jurnal Hukum Prioris, 6(3), 273–286. https://doi.org/10.25105/prioris.v6i3.5462
Sari, D. P. (2021). Penggunaan kekuatan oleh kepolisian dalam perspektif HAM. Jurnal HAM, 12(2), 187–201.
https://doi.org/10.30641/ham.2021.12.187-201
Sutanto, H. (2020). Diskresi kepolisian dan profesionalisme aparat. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(1), 121–136. https://doi.org/10.21143/jhp.vol50.no1.2431
Wijayanto, A. (2022). Proporsionalitas tindakan kepolisian dalam negara hukum. Jurnal Konstitusi, 19(3), 512–526. https://doi.org/10.31078/jk1937