Penerapan Dan Penegakan Kode Etik Profesi Polri Dalam Pelaksanaan Tugas Satuan Sabhara Sebagai Upaya Menjaga Profesionalisme Dan Kepercayaan Publik
Main Article Content
Abstract
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memiliki peran strategis dalam menjaga ketertiban umum, menegakkan hukum, serta melindungi dan melayani masyarakat. Pelaksanaan peran tersebut disertai dengan kewenangan yang luas, terutama pada satuan operasional seperti Satuan Sabhara yang secara langsung berhadapan dengan masyarakat dalam kegiatan kepolisian yang bersifat preventif maupun represif. Luasnya kewenangan yang dimiliki aparat kepolisian mengandung potensi terjadinya penyalahgunaan wewenang apabila tidak dikendalikan oleh standar etika yang kuat. Dalam konteks tersebut, Kode Etik Profesi Polri berfungsi sebagai pedoman normatif dan moral yang bertujuan mengarahkan perilaku anggota kepolisian agar senantiasa bertindak profesional, berintegritas, proporsional, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan dan penegakan Kode Etik Profesi Polri dalam pelaksanaan tugas Satuan Sabhara sebagai upaya menjaga profesionalisme aparat kepolisian dan mempertahankan kepercayaan publik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku dan mengaitkannya dengan realitas penerapan di lapangan. Data penelitian diperoleh melalui wawancara dengan narasumber yang memiliki pengalaman dan pemahaman dalam pelaksanaan tugas kepolisian, serta didukung oleh studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kode Etik Profesi Polri berperan penting sebagai pedoman dalam penggunaan kewenangan dan diskresi kepolisian, khususnya dalam pengendalian massa dan penggunaan kekuatan oleh anggota Satuan Sabhara. Namun demikian, penerapan kode etik dalam praktik masih menghadapi berbagai tantangan, seperti tekanan situasional di lapangan, budaya organisasi yang hierarkis, serta perbedaan tingkat pemahaman etika di antara anggota. Oleh karena itu, penguatan pendidikan etika, konsistensi pengawasan internal, dan peningkatan transparansi institusional diperlukan guna meningkatkan profesionalisme kepolisian dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
ALI, Z. (2016). Metode penelitian hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
IBRAHIM, J. (2008). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
MARZUKI, P. M. (2017). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.
MOLEONG, L. J. (2017). Metodologi penelitian kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
MULADI. (2012). Hak asasi manusia, hukum, dan kebijakan publik. Bandung: Alumni.
RAHARDJO, S. (2009). Penegakan hukum: Suatu tinjauan sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.
SOEKANTO, S. (2014). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
ILYAS, A. (2016). Diskresi kepolisian dalam sistem peradilan pidana. Banda Aceh: Rangkang Education.
PRAKOSO, A. (2019). Etika profesi kepolisian dalam perspektif hukum administrasi negara. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 49(3).
SIREGAR, M. (2020). Profesionalisme Polri dan tantangan penegakan kode etik. Jurnal Ilmu Kepolisian, 14(1).
PUTRA, R. D. (2021). Diskresi kepolisian dan perlindungan hak asasi manusia. Jurnal HAM, 12(2).
WIGNARAJAH, S. (2018). Police ethics and accountability in democratic societies. Journal of Police Studies, 11(2).
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. (2021). Buku pedoman pelaksanaan tugas Sabhara. Jakarta: Mabes Polri.
KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL. (2020). Laporan pengawasan kinerja Polri. Jakarta: Kompolnas.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.