ANALISIS PELANGGARAN KODE ETIK ADVOKAT: FAKTOR PENYEBAB, EFEKTIVITAS MEKANISME SANKSI, DAN STRATEGI PEMBENTUKAN INTEGRITAS MAHASISWA HUKUM BERDASARKAN WAWANCARA PRAKTISI
Main Article Content
Abstract
Profesi advokat memiliki kedudukan sentral dalam sistem hukum Indonesia sebagai penegak keadilan dan pelindung hak asasi manusia. Sebagai bagian dari profesi hukum yang mulia (officium nobile), advokat diwajibkan mematuhi Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) yang mengatur prinsip integritas, independensi, dan profesionalitas (Supriadi, 2023). Namun, praktik di lapangan menunjukkan masih sering terjadi pelanggaran kode etik, baik dalam bentuk penyalahgunaan kuasa, pelanggaran kerahasiaan, maupun kolusi dengan pihak lawan (Gunawan, 2018; Dewanti, 2025). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab pelanggaran kode etik advokat, efektivitas mekanisme sanksi organisasi profesi, serta strategi pembentukan integritas mahasiswa hukum sebagai calon advokat beretika. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan jenis penelitian kualitatif deskriptif. Data diperoleh melalui studi pustaka dan wawancara dengan seorang advokat aktif anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran kode etik advokat terjadi karena lemahnya moralitas individu, tekanan ekonomi, dan kurang efektifnya sanksi dari organisasi profesi. Mekanisme penegakan kode etik masih bersifat administratif dan tidak menimbulkan efek jera. Oleh karena itu, diperlukan pendidikan hukum yang menanamkan nilai moral dan integritas sejak di bangku kuliah agar terbentuk advokat yang beretika dan profesional.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Amin, F. (2023). Etika dan Integritas Profesi Hukum di Indonesia: Telaah atas Pelanggaran Kode Etik Advokat. Jurnal Hukum dan Etika, 15(2), 121–139. https://doi.org/10.20885/jhe.vol15.iss2.art2
Ardiansyah, M., & Siregar, R. (2024). Penerapan Sanksi Etik terhadap Pelanggaran Kode Etik Advokat di Indonesia. Jurnal Etika Hukum, 9(1), 45–62. https://doi.org/10.24912/jeh.v9i1.5632
Aryani, T., & Setiawan, P. (2025). Profesionalisme dan Etika Advokat di Tengah Fragmentasi Organisasi Profesi. Jurnal Hukum Lex Renaissance, 10(3), 78–94. https://ejournal.unair.ac.id/LexRen/article/view/17532
Dewanti, L. (2025). Krisis Moralitas dalam Profesi Hukum: Sebuah Analisis Sosiologis terhadap Advokat. Jurnal Sosio Legal, 8(2), 99–117. https://doi.org/10.31219/osf.io/q2m4p
Gunawan, S. (2018). Kode Etik Advokat Indonesia dan Tantangan Penegakan Etika Profesi. Jurnal Hukum Progresif, 12(1), 44–60. https://doi.org/10.20884/1.jph.2018.12.1.129
Lubis, A. H., & Prakoso, A. (2024). Restorative Justice dan Etika Profesi Hukum: Kajian dalam Perspektif Pembinaan Moral Advokat. Jurnal Yustisia, 13(1), 85–103. https://doi.org/10.20961/yustisia.v13i1.6651
Mussa'ad, S. (2025). Reformasi Organisasi Advokat dan Penguatan Mekanisme Disiplin Etik. Jurnal Konstitusi dan Hukum, 11(2), 112–128. https://jurnal.dpr.go.id/index.php/konstitusi/article/view/2542
Nugraha, R., Putri, I., & Sari, D. (2025). Kode Etik dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Era Digital. Jurnal Ilmu Hukum Aktualita, 14(2), 51–69. https://doi.org/10.31219/osf.io/j5tpu
Nugroho, A. (2016). Kode Etik Profesi Hukum sebagai Pilar Moral Advokat Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 23(4), 623–640. https://doi.org/10.20885/iustum.vol23.iss4.art5
Prasetyo, D. (2023). Integrasi Etika dalam Pendidikan Hukum: Strategi Pembentukan Karakter Calon Advokat. Jurnal Pendidikan Hukum Humanika, 5(2), 88–105. https://journal.uny.ac.id/humanika/article/view/32250
Putra, A., & Riantorianto, B. (2025). Efektivitas Dewan Kehormatan Organisasi Advokat dalam Penegakan Kode Etik. Jurnal Etika Profesi Hukum, 9(2), 70–89. https://doi.org/10.31219/osf.io/dg83z
Rahardjo, S. (2019). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum dan Moral. Jurnal RechtsVinding, 8(1), 11–29. https://rechtsvinding.bphn.go.id/artikel/rahardjo2019
Ramadanti, N., & Widigusti, R. (2025). Evaluasi Efektivitas Sanksi Etik dalam Pembinaan Advokat di Indonesia. Jurnal Etika dan Profesi Hukum, 7(1), 44–59. https://doi.org/10.31219/osf.io/w4b8k
Riantoro, E. (2022). Kemandirian Advokat dan Keadilan Etis dalam Praktik Hukum. Jurnal Ilmu Hukum Prima, 8(1), 15–31. https://doi.org/10.24843/JIHU.v8i1.2322
Supriadi, A. (2023). Profesi Hukum dan Kode Etik Advokat Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.
Suputra, D. (2025). Pembentukan Integritas Mahasiswa Hukum sebagai Calon Advokat Beretika. Jurnal Pendidikan Hukum dan Etika, 6(2), 77–95. https://ejournal.unud.ac.id/index.php/jphe/article/view/18232
Syahrani, J. (2023). Peran Etika Profesi dalam Menegakkan Officium Nobile Advokat. Jurnal Hukum & Pembangunan, 53(4), 513–532. https://doi.org/10.21143/jhp.vol53.no4.4122
Wardhani, F. (2025). Integritas dan Moralitas dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Filsafat Hukum Indonesia, 12(1), 23–41. https://doi.org/10.31219/osf.io/8rx3q
Wibowo, H., & Santosa, A. (2024). Sanksi dan Pembinaan Etik dalam Profesi Advokat di Indonesia. Jurnal Yuridis Nasional, 14(3), 105–122. https://doi.org/10.31764/jyn.v14i3.9212
Zaini, M. (2025). Etika, Kejujuran, dan Akuntabilitas dalam Profesi Hukum Modern. Jurnal Etika Sosial dan Profesi, 10(1), 65–83. https://doi.org/10.31219/osf.io/sdj9p