Etika Profesi Sebagai Pilar Pencegahan Penyalahgunaan Wewenang Dalam Penegakan Hukum Pidana
Main Article Content
Abstract
Etika profesi merupakan pilar utama dalam mencegah penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum pidana, terutama dalam konteks penerapan RUU KUHAP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Dengan diperkuatnya mekanisme transparansi, akses, dan kontrol, RUU KUHAP baru memungkinkan pencegahan penyalahgunaan wewenang melalui penguatan hak warga negara, perlindungan penyandang disabilitas, anak, perempuan, dan lansia, serta pendampingan sejak penyelidikan dan digitalisasi proses peradilan. RUU KUHAP baru menekankan pentingnya sistem checks and balances, pengawasan yang lebih ketat, serta pendampingan oleh advokat sejak dini untuk mencegah pelanggaran dan penyalahgunaan kewenangan. Penerapan kode etik profesi secara konsisten menjadi kunci agar penegak hukum tetap menjaga integritas, netralitas, dan keadilan dalam proses hukum pidana. Etika profesi mendorong penegak hukum untuk menjalankan tugas secara adil, transparan, dan akuntabel, serta meminimalisir resiko penyalahgunaan kewenangan. Dengan penguatan pendidikan etika, pengawasan, dan sanksi yang tegas, pelanggaran kode etik dapat diminimalisir dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dapat dipulihkan. RUU KUHAP baru tidak hanya mengatur prosedur hukum pidana secara lebih modern dan progresif, tetapi juga memperkuat peran etika penyalahgunaan wewenang, termasuk melalui mekanisme keadilan restoratif dan perlindungan kelompok rentan. Hal ini sejalan dengan komitmen penegakan hukum yang lebih berorientasi pada hak asasi manusia dan keadilan sosial.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Afrian, R. (2023). GABUNGAN KECUALI BAB IV. PENEGAKAN KODE ETIK ADVOKAT BERDASARKAN UNDANG- UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 DI DEWAN KEHORMATAN DAERAH PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA KOTA PEKANBARU.
Afrizal Mukti Wibowo, T. Y. (2025). Etika Profesi Hukum. Sada Kurnia Pustaka.
Aisyah Putri Syam, M. M. (2023). Peran Etika Profesi Hukum sebagai Upaya Penegakan Hukum. As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga.
Aryani, D. P. , R. A. W. N. , K. M. V. , & G. R. A. (n. d. ). (n.d.). Pelaksanaan Kode Etik Advokat Untuk Mencegah Penyalahgunaan Wewenang. FORIKAMI (Forum Riset Ilmiah Kajian Masyarakat Indonesia).
Baihaqi, R. D. (2023). Peran dan Fungsi Advokat sebagai Penegak Hukum. Peran Dan Fungsi Advokat Sebagai Penegak Hukum, 3958–3969.
Eizeluna Farnesty, F. R. (2024). Etika Profesi Hukum: Mengungkap Pelanggaran Kode Etik dalam Kasus Suap Pengacara. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Humaniora.
Hasan, Z. d. (2024). Strategi dan Tantangan Pendidikan dalam Membangun Integritas Anti Korupsi dan Pembentukan Karakter Generasi Penerus Bangsa. Perkara: Jurnal Ilmu Hukum Dan Politik, 241–255.
Husni, M. (2018). Profesionalisme Aparat Hukum dalam Penegakan Etika Profesi di Indonesia. Jurnal Hukum Dan Etika, 77–89.
Indonesia, K. Y. (2022). Laporan Tahunan Komisi Yudisial. Komisi Yudisial.
Mardani. (2017). Etika Profesi Hukum.
Marwiyah, S. (2015). enegakan Kode Etik Profesi di Era Malapraktik Profesi Hukum. UTM Press.
Muchsinin, S. A. (2024). Pelanggaran Kode Etik Advokat Yang Melakukan Kekerasan Pada Hakim Saat Persidangan. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 981–985.
Muhammad, A. (2006). Etika Profesi Hukum. citra Aditya bakti.
Muhammad Hafiz Fajar Hidayah1, R. M. (2024). Peran Kode Etik Advokat Dalam Menjamin Penegakan Keadilan di Indonesia. Media Hukum Indonesia (MHI).
Nugroho, F. M. (2016). ntegritas Advokat dan Kebebasannya Dalam Berprofesi : Ditinjau dari Penegakan Kode Etik Advokat. Integritas Advokat Dan Kebebasannya Dalam Berprofesi : Ditinjau Dari Penegakan Kode Etik Advokat, 14–29.
Panjaitan, B. S. (2017). Bantuan Hukum Sabagai Sarana Dalam Mewujudkan Keadilan. Jurnal Keadilan Vol. 4 No. 2, 101.
Qamar, S. R. (2014). Etika Profesi Hukum. Refleksi.
Rabawati, D. W. (n. d. ). (n.d.). Integritas dan Profesionalisme dalam Etika Profesi Hukum: Pilar Utama Penegakan Keadilan. Jurnal Ilmiah Kajian Multidisipliner, 122–127.
Soeharto, B. (2020). Krisis Kepercayaan Publik terhadap Hukum di Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 150–162.
Suputra, P. N. (2025). Integritas dan Profesionalisme dalam Etika Profesi Hukum: Pilar Utama Penegakan Hukum. Journal of Social and Communication (JSC).